Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Gerakan Sukarelawan Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 1964
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 1964
Tanggal Berlaku
:16 Maret 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 72 , TLN NO. 2668 , LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1964
TENTANG
GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi telah memberikan Amanat/Komando pada tanggal 16 Maret 1964 tentang Gerakan Sukarelawan untuk mempertinggi ketahanan Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo-kolonialisme;
b.
bahwa Amanat/Komando Presiden tersebut di atas dengan spontan mendapat sambutan yang meluap dan meluas dari segenap lapisan masyarakat Indonesia;
c.
bahwa karena maksud Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan Revolusi, maka penggunaan sukarelawan tersebut meliputi semua bidang kehidupan negara, masyarakat dan Revolusi, terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan "Malaysia" dan mempertinggi produksi;
d.
bahwa sambutan yang serentak dan menggelora dari masyarakat tersebut di atas perlu ditampung dan disalurkan sebaik-baiknya agar supaya pelaksanaan pengerahan dan penggunaannya dapat dilakukan seefektif mungkin sesuai dengan tujuannya;
e.
bahwa pelaksanaan hal-hal tersebut di atas perlu diatur dalam satu Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
3.
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
4.
Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. /Res/MPRS/1963;
5.
Komando Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 16 Maret 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tujuan pembentukan Gerakan Sukarelawan Indonesia adalah untuk menampung, menggerakkan dan mengikut-sertakan Sukarelawan guna mempertinggi ketahanan Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo-kolonialisme pada umumnya terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan "Malaysia" dan mempertinggi produksi.
Penjelasan Pasal:
Gerakan Sukarelawan ini untuk mempertinggi ketahanan Revolusi. Karena Komando Gerakan ini adalah juga sekaligus sebagai jawaban terhadap mobilisasi umumnya Tengku Abdulrachman, maka sudah barang tentu pengganyangan proyek-neo-kolonialisme "Malaysia"merupakan tugas utama pada waktu sekarang ini. Oleh karena mempertinggi ketahanan Revolusi berarti juga mengatasi kesukaran ekonomi yang dihadapi Negara sekarang ini dengan jalan mempertinggi produksi, maka Gerakan Sukarelawan ini juga digunakan untuk menanggulanginya. Penggunaan Sukarelawan untuk mengatasi kesukaran ekonomi dan mempertinggi produksi, berarti kita mulai merealisasir prinsip berdiri dia atas kaki sendiri dalam mengatasi kesukaran-kesukaran yang dihadapi Negara. Tugas pengganyangan proyek-neo Kolonialisme "Malaysia" dan mengatasi kesukaran ekonomi adalah merupakan kesatuan tugas dalam rangka pembinaan ketahanan Revolusi, sehingga tergambarlah tekad rakyat Indonesia dalam menjalankan 2 tugas itu sebagai satu kesatuan dengan bersemboyan "satu tangan memegang bedil, satu tangan memegang cangkul"
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Sukarelawan Indonesia dalam Undang-undang ini, ialah warga-negara Indonesia baik pria maupun wanita yang sekurang-kurangnya berumur 18 tahun dan memenuhi syarat-syarat kesehatan rohani dan jasmani, yang dengan secara sukarela menyatakan bersedia membaktikan dirinya untuk pelaksanaan tujuan yang dimaksud oleh pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PIMPINAN DAN ORGANISASI
Pasal 3
(1)
Pimpinan Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia dipegang oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi.
(2)
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi selaku pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia, sehari-hari dibantu oleh sebuah badan yang ditetapkan olehnya, dengan berlandasan:
a.
pengintegrasian antara Pemerintah dengan Rakyat;
b.
pendayagunaan sebesar-besarnya.
(3)
Pemimpin Gerakan Sukarelawan Indonesia di daerah-daerah dilaksanakan oleh Panca Tunggal di bawah pimpinan Gubernur/Kepala Daerah, kecuali bilamana Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi untuk daerah tertentu menentukan lain.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 : Cukup Jelas Ayat 2: .Yang dimaksud dengan "Rakyat" dalam ayat 2 sub a adalah yang mencerminkan "kegotong-royongan nasional"
Pasal 4
Susunan organisasi Gerakan Sukarelawan Indonesia baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah diatur dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengerahan dan pendaftaran Sukarelawan Indonesia dilakukan oleh FrontNasional.
(2)
Pensiap-siagaan dan penggunaan diatur dan ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia.
(3)
Cara-cara pelaksanaan tugas-tugas tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, diatur dan ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Cukup Jelas. Ayat 2:Dalam Amanat tanggal 16 Maret 1961, yang berisikan Komando Gerakan Sukarelawan, Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi telah menegaskan bahwa tenaga Sukarelawan tidaklah akan dilatih berbaris atau menembak saja; melainkan juga untuk membantu Rakyat Indonesia mempertinggi produksi dan lain-lain. Ini berarti bahwa bentuk dan isinya latihan ditentukan oleh kebutuhan sesuatu obyek atau pekerjaan yang harus dilaksanakan. Misalnya saja untuk melaksanakan obyek pembuatan saluran atau waduk untuk keperluan pengairan sawah atau kolam. maka tenaga-tenaga Sukarelawan yang telah tersedia perlu menerima latihan sekedarnya tentang hal-hal yang bersangkutan dengan itu. Dalam hal ini, maka latihan dasar kemiliteran, hanyalah dilaksanakan sepanjang dapat berguna memperlancar pelaksanaan obyek tersebut. Pasal 5 ayat 2 ini mengandung flexibilitas bagi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Panglima Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia untuk mengatur tindakan- tindakan kearah yang disebut di atas. Ayat 3: Ayat 3: Cukup jelas.
Pasal 6
Sukarelawan Indonesia dapat dipergunakan dalam rangka mempertinggi ketahanan Revolusi untuk tugas-tugas:
a.
pertahanan/keamanan;
b.
pembangunan terutama mempertinggi produksi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pertahanan keamanan mencakup juga pengertian pertahanan sipil.
Pasal 7
Pelaksanaan pensiap-siagaan, pengerahan dan penggunaan Sukarelawan harus dilakukan dengan tidak mengganggu atau mengurangi kelancaran tugas-tugas pokok di bidang produksi, distribusi dan bidang lain-lain yang vital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN UMUM
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan atas panggilan untuk menjalani tugas sebagai Sukarelawan tidak mengakibatkan putusnya hubungan kerja antara Sukarelawan dan instansi/jawatan/majikan yang bersangkutan, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta.
(2)
Seseorang Sukarelawan yang tidak mempunyai hubungan kerja seperti termaksud dalam ayat 1 di atas, diselaraskan kedudukannya sesuai dengan tugasnya di tempat ia ditugaskan yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 : Seseorang Sukarelawan tidak boleh dirugikan hak-haknya oleh karena ia menjalankan tugas Sukarelawan. Ini berarti bahwa selain seseorang pegawai negeri - dan yang disamakan dengan itu - atau buruh swasta menjalankan tugas sebagai sukarelawan, tetap menerima gaji dan hak-hak lainnya seperti semula, sedangkan sekembalinya dari betugas sebagai Sukarelawan dijamin tempat dan kedudukan semula. Ayat 2:Seseorang Sukarelawan yang tidak mempunyai hubungan kerja diartikan tidak mempunyai hubungan kerja dengan pihak lain, seperti misalnya pekerja merdeka (vrije arbeiders) penganggur, petani, pelajar/mahasiswa, pedagang dan sebagainya, diberikan konpensi penghasilan dan jaminan sosial sesuai dengan jabatan yang dilakukannya sebagai seorang Sukarelawan. Misalnya seseorang Sukarelawan yang melakukan tugas militer mengerahkan penghasilan sesuai dengan tingkat seorang Militer yang menjalankan tugas seperti itu.
Pasal 9
(1)
Setiap Sukarelawan selama menjalankan tugasnya memperoleh perawatan, uang saku, perlengkapan dan kesejahteraan lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Apabila seseorang Sukarelawan gugur dalam menjalankan tugasnya, maka biaya pengiriman dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Pemerintah, sedang kepada ahliwarisnya diberikan uang-duka, serta kepada isteri dan anaknya diberikan tunjangan-bulanan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Apabila seseorang Sukarelawan cacat karena menjalankan tugasnya, sehingga mengurangi atau meniadakan samasekali kemampuannya untuk menjalankan pekerjaannya semula, maka kepadanya diberikan tunjangan-tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 : Yang dimaksud dengan perawatan mencakup pengertian perawatan jasmaniah dan rokhaniah. Ayat 2:Cukupjelas. Ayat 3:Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap pelajar/mahasiswa Sukarelawan yang selesai dari tugasnya sebagai Sukarelawan, mendapat bantuan seperlunya dari Pemerintah untuk mengejar ketinggalan-ketinggalan dalam pelajarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Sukarelawan yang menunjukkan jasa yang biasa dapat diberi tanda-jasa menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
(2)
Setiap Sukarelawan yang telah selesai menjalankan tugasnya, diberi surat penghargaan oleh Pimpinan Tertinggi Sukarelawan Indonesia melalui front Nasional.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 :Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Instruksi Koti No. 12 tahun 1964 diperlakukan juga buat Sukarelawan ini. Dalam pada itu berbagai perundingan, misalnya Undang-undang tentang"Bintang jasa", Bintang Gerilya" dan sebagainya diberlakukan juga bagi para Sukarelawan. Ayat 2:Cukup jelas.
Pasal 12
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana, setiap Sukarelawan yang melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya dapat kehilangan seluruh atau sebagian hak-hak sebagai Sukarelawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan Gerakan Sukarelawan Indonesia dibebankan kepada Badan-badan Kekuasaan Pemerintahan Negara Tertinggi dalam satu Anggaran Belanja Khusus Sukarelawan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menetapkan supaya semua anggaran berkenaan dengan Sukarelawan ini, baik berbagai-bagai penerimaan maupun pengeluaran dipusatkan dalam satu Pos Anggaran Belanja.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Gerakan Sukarelawan Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 16 Maret 1964.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSOS.H.
Brig. Jend. T.N.I.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1964NOMOR 72
Penjelasan Umum
1. Sebagaimana ditegaskan dalam Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 16 Maret 1964 yang berisikan Komando tersebut, tujuan dari Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan Revolusi. Ini berarti bahwa penggunaan tenaga-tenaga Sukarelawan tidaklah hanya untuk tugas-tugas Militer ataupun Pertahanan/Keamanan saja, melainkan juga meliputi semua bidang kehidupan imperialisme, neokolonialisme khususnya apa yang dinamakan Malaysia-kita bangsa Indonesia cukup mempunyai daya ketahanan dalam segala bidang, baik politik, militer, ekonomi dan kebudayaan.
Undang-undang Sukarelawan ini sesuai dengan Amanat/Komando Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tentang Gerakan Sukarelawan-sekaligus merupakan juga jawaban terhadap mobilisasi umum yang dilakukan oleh Tengku Abdulrachman Perdana Menteri dari apa yang dinamakan Malaysia.
2.
Gerakan Sukarelawan Indonesia ini adalah merupakan gerakan rakyat yang sedang berevolusi. Oleh karena itu pimpinan gerakan ini merupakan pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat.
3.
Maksud pokok dari pada Undang-undang ini adalah agar Amanat/Komando Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tersebut diatas dapat dilaksanakan sesuai dengan jiwa daripada Amanat/Komando tersebut.
4.
4.
Walaupun telah diatur pokok-pokok pelaksanaan daripada Gerakan Sukarelawan ini, namun demikian juga cukup memberikan flexibilitas kepada Pimpinan Tertinggi Gerakan Sukarelawan ini untuk sewaktu-waktu dapat mengadakan keputusan pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan menurut keadaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…