Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1963
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 September 1963
Tanggal Pengundangan
:04 September 1963
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/ No. 91, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1963
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963:
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 7,8 ayat 2 dan 10Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat SementaraNo.II/MPRS/1960 tanggal3 Desember:
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara,
3.
Undang-undang No.21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 271.030.413.700,-terdiri atas:.
a.
penerimaan biasa Rp.212.863.998.700,- dan
b.
penerimaan luar biasa Rp.59.166,415.000,-.
(2)
Perincian penerimaan-penerimaan dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran Gabungan I dan II kolom 3, 4 dan Undang-undang ini.
BAB II
INI
Pasal 2
(1)
Belanja Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 305.624.769.400,-terdiriatas:
a.
pengeluaran routine sebesar Rp. 216.461.494.700,- dan
b.
pengeluuaran pembangunan sebesar Rp. 79.162.274.700,-.
(2)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran Gabungan IV kolom 4, 5 dan 6 Undang-undang ini.
BAB III
INI
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.)yang, bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
BAB IV
INI, TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan Mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang, dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1963.
Sekretaris Negara
TTD
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.).
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 91

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…