Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1962
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 7, 8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
3.
Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
Pasal 1
Pendapatan Negara menurut perkiraan jumlah Rp. 61.010.101.300 terdiri atas:
a.
penerimaan anggaran Routine sebesar Rp.50.048.101.300 dan,
b.
penerimaan anggaran Pembangunan sebesar Rp. 10.962.000.000 + pro memori, seperti dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran I dan II Undang-undang ini.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
Belanja Negara dirancangkan sebesar Rp.97.996.317.950 terdiri atas :
a.
pengeluaran untuk Belanja Routine sejumlah. Rp. 75.800.481.450, seperti dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran III Undang-undang ini;
b.
pengeluaran untuk Belanja Pembangunan terdiri atas pembangunan sipil sejumlah Rp. 22.195.836.500, dan pembangunan khusus dan perjuangan Irian Barat masing-masing sejumlah pro memori, seperti tercantum secara terperinci dalam daftar lampiran IV Undang
BAB III
UNDANG INI
Pasal 3
Semua tindakan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar tahun 1962 berpedoman kepada ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam lampiran V Undang-undang ini, dengan berpedoman teguh kepada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960.
BAB IV
II/MPRS/1960
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
BAB V
INI, TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 5
(1)
Pembangunan sipil yang mengenai proyek-proyek selfliquidating, dibiayai oleh Bank Pembangunan Indonesian, dan yang mengenai non-self-liquidating dibiayai oleh Anggaran Negara melalui Bank Pembangunan Indonesian;
(2)
Pembiayaan pembangunan khusus dan Perjuangan Irian Barat dilaksanakan oleh Anggaran Negara.
BAB VI
DILAKSANAKAN OLEH ANGGARAN NEGARA
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara.
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 27
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.