Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalamlapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan UniRepublik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September1956, sebagai terlampir;b.Bahwa dalam pasal-pasal 5,6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebutPemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersediamemberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta(seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia. 2. Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101). 3. Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari PemerintahUni Republik-republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100juta (seratus juga dollar Amerika) untuk membiayai pembelian barang-barangkonsumsi,bahanpakaian,alat-alatpertanian,alat-alatperhubungan, termasuk kapal-kapal dan guna pendirian industri-industriatau bangunan-bangunan lain yang akan ditentukan dan diselenggarakanoleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam pasal 1 MenteriKeuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam halmenyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlah semuanyatidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam pasal 1, membuatperjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggunganPemerintah Republik Indonesia dan memberikan kuasa kepada pejabatPemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini; mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan dan mengambil segala tindakanyang perlu untuk pelaksanaan pinjaman itu.

Tentang
:Pinjaman Republik Indonesia Dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Februari 1958
Tanggal Pengundangan
:04 Maret 1958
Tanggal Berlaku
:04 Maret 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 20, TLN No. 1550, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Utang, Piutang & Surat Berharga Negara

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1958
TENTANG
PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September 1956, sebagai terlampir;
b.
Bahwa dalam pasal-pasal 5, 6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebut Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersedia memberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 118 ayat1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIAL
BAB I
REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIAL
Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juga dollar Amerika) untuk membiayai pembelian barang-barang konsumsi, bahan pakaian, alat-alat pertanian, alat-alat perhubungan, termasuk kapal-kapal dan guna pendirian industri-industri atau bangunan-bangunan lain yang akan ditentukan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
BAB II
OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam pasal I Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlah semuanya tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam pasal 1, membuat perjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Pemerintah Republik Indonesia dan memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini; mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan pinjaman itu.
BAB III
OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1958
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO
Diundangkan
pada tanggal 4 Maret 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
Menteri Luar Negeri,
SOEBANDRIO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 20

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…