Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1955
TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli
b.
2.bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini adalah dipilih menurut Undang-undang No. 7 tahun 1950, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sub 1 diatas, masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Juli
c.
3.bahwa berhubung dengan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante yang sedang diselenggarakan, lagi pula mengingat konsekwensi finansil dan teknis dari satu pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru dapat diduga tidak akan terlaksana sebelum waktu tersebut diatas.
d.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub 1 s/d sub 3 diatas dan untuk menghindarkan satu kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah;
Mengingat
:
1.
pasal 89, 131 dan
b.
Undang-undang No.22 tahun
c.
Undang-undangNo.3 joNo. 19 tahun 1950.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal I
Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah istimewa Yogyakarta diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama paling lama sehabis masa-kerjanya seperti tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948, terhitung mulai hari pelantikannya'.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disyahkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Juni 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SOENARJO
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1955
TENTANG
PERUBAHANUNDANG-UNDANGNO.3JONO.19 Tahun 1950
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAHISTIMEWAYOGYAKARTA.
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini telah
dipilih menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 7
tahun 1950 dan telah terbentuk pada tanggal 24 Desember 1951.
Menurut pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948 anggota-anggotanya
dipilih untuk lima tahun lainnya.
Akan tetapi berdasarkan pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950,
maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa
Yogyakarta harus meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955.
2.
Mengingat keadaan dewasa ini di mana perhatian Pemerintah dan masyarakat
seluruhnya dipusatkan kepada pemilihan umum anggota-anggota Konstituante dan
Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, yang meminta segenap tenaga dan banyak
keuangan Negara, maka dari sekarang sudah dapat diduga, bahwa
penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dapat terselenggara sebelum 15 Juli 1955
itu.
3.
Mengingat waktu berakhirnya jangka masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini, maka agar menjaga jangan
terjadi suatu vacuum demokrasi dalam pemerintahan Daerah di Yogyakarta maka
Menetapkanperaturan perubahan ini hendaknya dikeluarkan sebelum waktu
tersebut.
Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud
akan meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 24 Desember 1956.
Penjelasan Umum
anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, yang meminta segenap tenaga dan banyak keuangan Negara, maka dari sekarang sudah dapat diduga, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dapat terselenggara sebelum 15 Juli 1955 itu.
3.
Mengingat waktu berakhirnya jangka masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini, maka agar menjaga jangan terjadi suatu vacuum demokrasi dalam pemerintahan Daerah di Yogyakarta maka Menetapkanperaturan perubahan ini hendaknya dikeluarkan sebelum waktu tersebut.
Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud akan meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 24 Desember 1956.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.