Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 1955
Tanggal Pengundangan
:15 Juni 1955
Tanggal Berlaku
:15 Juni 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1955
TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli
b.
2.bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini adalah dipilih menurut Undang-undang No. 7 tahun 1950, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sub 1 diatas, masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Juli
c.
3.bahwa berhubung dengan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante yang sedang diselenggarakan, lagi pula mengingat konsekwensi finansil dan teknis dari satu pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru dapat diduga tidak akan terlaksana sebelum waktu tersebut diatas.
d.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub 1 s/d sub 3 diatas dan untuk menghindarkan satu kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah;
Mengingat
:
1.
pasal 89, 131 dan
b.
Undang-undang No.22 tahun
c.
Undang-undangNo.3 joNo. 19 tahun 1950.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal I
Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah istimewa Yogyakarta diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama paling lama sehabis masa-kerjanya seperti tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948, terhitung mulai hari pelantikannya'.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disyahkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Juni 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SOENARJO
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1955
TENTANG
PERUBAHANUNDANG-UNDANGNO.3JONO.19 Tahun 1950
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAHISTIMEWAYOGYAKARTA.
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini telah
dipilih menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 7
tahun 1950 dan telah terbentuk pada tanggal 24 Desember 1951.
Menurut pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948 anggota-anggotanya
dipilih untuk lima tahun lainnya.
Akan tetapi berdasarkan pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950,
maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa
Yogyakarta harus meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955.
2.
Mengingat keadaan dewasa ini di mana perhatian Pemerintah dan masyarakat
seluruhnya dipusatkan kepada pemilihan umum anggota-anggota Konstituante dan
Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, yang meminta segenap tenaga dan banyak
keuangan Negara, maka dari sekarang sudah dapat diduga, bahwa
penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dapat terselenggara sebelum 15 Juli 1955
itu.
3.
Mengingat waktu berakhirnya jangka masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini, maka agar menjaga jangan
terjadi suatu vacuum demokrasi dalam pemerintahan Daerah di Yogyakarta maka
Menetapkanperaturan perubahan ini hendaknya dikeluarkan sebelum waktu
tersebut.
Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud
akan meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 24 Desember 1956.
Penjelasan Umum
anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, yang meminta segenap tenaga dan banyak keuangan Negara, maka dari sekarang sudah dapat diduga, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dapat terselenggara sebelum 15 Juli 1955 itu.
3.
Mengingat waktu berakhirnya jangka masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini, maka agar menjaga jangan terjadi suatu vacuum demokrasi dalam pemerintahan Daerah di Yogyakarta maka Menetapkanperaturan perubahan ini hendaknya dikeluarkan sebelum waktu tersebut.
Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud akan meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 24 Desember 1956.

Paper Terkait

ANALISIS YURIDIS TUMPANG TINDIH KEWENANGAN BPN YOGYAKARTA DAN KERATON DALAM DUA PRINSIP SISTEM PENGELOLAAN TANAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO.13 TAHUN 2012 DARI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

Rizhaldi, Muhammad Bayu, Susilowati, Indri Fogar
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 2019

OTONOMI KHUSUS DAERAH PERBATASAN, ALTERNATIF SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH PERBATASAN DI INDONESIA

Permatasari, Ane
Jurnal Media Hukum Vol. 21 No. 2 2014

PROSPEKTIF KEBIJAKAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGANEGARA ASING DI INDONESIA

Widyarini Indriasti W
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 12 No. 1 2014

Pengaturan Sanksi Hukum Terhadap Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia

Dewik Kusumawati
Jurnal Hukum Prasada Vol. 6 No. 1 2019

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…