Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Desember 1949
Tanggal Pengundangan
:05 Desember 1949
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 2 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1949
TENTANG
MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
1.
bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar;
2.
bahwa Sidang pleno Komite Nasional Pusat yang ke-VI harus berlangsung pada tanggal yang telah ditentukan dan dapat diambil keputusan yang sah pada tanggal yang telah ditentukan;
3.
bahwa Sidang tersebut tidak dapat diundurkan lagi;
4.
bahwa alamat-alamat, keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat tidak dapat diketahui selengkapnya, sebagai akibat agressi Belanda yang kedua;
5.
bahwa oleh karenanya sukar menyampaikan berita undangan;
6.
bahwa alat-alat perhubungan dari tempat mereka sampai ke Yogyakarta sukar, sehingga mereka tidak dapat dipastikan kedatangannya pada waktu yang telah ditetapkan.
7.
bahwa perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dalam punt 1 dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut pasal 37 Undang-Undang Dasar pada tanggal yang dimaksudkan dalam punt 1 tidak tercapai;
Mengingat
:
1.
Pasal 37 Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT
Pasal 1
Rapat-rapat Sidang Komite Nasional Pusat pleno ke-VI yang diadakan untuk mengambil keputusan-keputusan tentang Persetujuan Konperensi Meja Bundar, yang akibatnya dalam hakekatnya mengubah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, sah, jika dihadliri oleh lebih dari separoh dari jumlah anggauta seluruhnya ditambah 1(satu), dan segala keputusan-keputusan dalam rapat-rapat itu diambil dengan suara terbanyak mutlak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons terhadap situasi darurat pasca-agresi militer Belanda kedua, yang menyebabkan sulitnya mengumpulkan anggota Komite Nasional Pusat untuk menggelar Sidang Pleno ke-VI. Undang-Undang ini memberikan ketentuan istimewa mengenai quorum dan pengambilan keputusan dalam sidang tersebut agar proses pengambilan keputusan tentang Persetujuan Konperensi Meja Bundar yang bersifat fundamental dapat tetap berlangsung secara sah demi kepentingan bangsa dan negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…