Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1949
TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
1.
bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar;
2.
bahwa Sidang pleno Komite Nasional Pusat yang ke-VI harus berlangsung pada tanggal yang telah ditentukan dan dapat diambil keputusan yang sah pada tanggal yang telah ditentukan;
3.
bahwa Sidang tersebut tidak dapat diundurkan lagi;
4.
bahwa alamat-alamat, keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat tidak dapat diketahui selengkapnya, sebagai akibat agressi Belanda yang kedua;
5.
bahwa oleh karenanya sukar menyampaikan berita undangan;
6.
bahwa alat-alat perhubungan dari tempat mereka sampai ke Yogyakarta sukar, sehingga mereka tidak dapat dipastikan kedatangannya pada waktu yang telah ditetapkan.
7.
bahwa perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dalam punt 1 dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut pasal 37 Undang-Undang Dasar pada tanggal yang dimaksudkan dalam punt 1 tidak tercapai;
Mengingat
:
1.
Pasal 37 Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT
Pasal 1
Rapat-rapat Sidang Komite Nasional Pusat pleno ke-VI yang diadakan untuk mengambil keputusan-keputusan tentang Persetujuan Konperensi Meja Bundar, yang akibatnya dalam hakekatnya mengubah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, sah, jika dihadliri oleh lebih dari separoh dari jumlah anggauta seluruhnya ditambah 1(satu), dan segala keputusan-keputusan dalam rapat-rapat itu diambil dengan suara terbanyak mutlak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons terhadap situasi darurat pasca-agresi militer Belanda kedua, yang menyebabkan sulitnya mengumpulkan anggota Komite Nasional Pusat untuk menggelar Sidang Pleno ke-VI. Undang-Undang ini memberikan ketentuan istimewa mengenai quorum dan pengambilan keputusan dalam sidang tersebut agar proses pengambilan keputusan tentang Persetujuan Konperensi Meja Bundar yang bersifat fundamental dapat tetap berlangsung secara sah demi kepentingan bangsa dan negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.