Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 87 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. bahwa berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undangtentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang No.62tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perludisesuaikan dengan Undang-undang itu; 2. pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. Pasal 1 “(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yangtidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No.62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.113).(2)Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belummencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yangsebelum mencapai umur itu telah kawin.(3)Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentangkebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh PengadilanNegeri setempat.”

Tentang
:Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:87
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 164, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1958

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, No. 63); b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia BAB I.SUBYEK, OBYEK, STATUS, KEBANGSAAN,TEMPAT TINGGAL. BAB II.MASA PAJAK, WAJIB PAJAK, PENTANGGUNG PAJAK. BAB III.PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, MEMBERIKANKETERANGAN BAB IV.KETETAPAN PAJAK. BAB V.PENGECUALIAN PERORANGAN. BAB VI.JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN KEMUDIAN BAB VII.PENAGIHAN BAB VIII.PERATURAN PIDANA BAB IX.PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA DAN PENUTUP.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 87 Tahun 1958
TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG NO. 74 TAHUN 1958)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang No. 62 tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perlu disesuaikan dengan Undang-undang itu
Mengingat
:
1.
pasal-
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG No. 74 TAHUN 1958)
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG No. 74 TAHUN 1958)
Pasal 1
Pasal 2 Undang-undang Pajak Bangsa Asing, Undang-undangNo. 74 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958No. 128), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 2
Undang-undang Pajak Bangsa Asing, Undang-undangNo. 74 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958No. 128)
(1)
Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yang tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang- Diundangkan di Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No. 62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958No. 113)
(2)
Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belum mencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yang sebelum mencapai umur itu telah kawin
(3)
Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentang kebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd g. A.MAENGKOM
BAB II
SEBELUM MENCAPAI UMUR ITU TELAH KAWIN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd g. A.MAENGKOM
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SUTIKNOSLAMET
Diundangkan di
pada tanggal 31 Desember 1961.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 164

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…