a.bahwa kehidupan ekonomi merupakan salah satu sendi pokokkelangsungan hidup suatu bangsa dan negara;b.bahwa keadaan ekonomi kita sampai kini masih dalam keadaanyang belum memuaskan, karena struktur yang tidak seimbang danpendapatan nasional yang rendah;c.bahwa untuk menjaga jangan sampai ada simpang siur antarabermacam-macamsektorekonomidanantaraberbagaikementerian dalam hal pembangunan;d.bahwa untukmenjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak sertamemperluas kesempatan bekerja dengan secepat mungkin bagiseluruh penduduk, perlu diadakan suatu rencana pembangunanjangka panjang yang teratur, yang merupakan suatu kebulatan politik pembangunan negara.
Pasal-pasal 37, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Rencana Pembangunan Lima Tahun ditujukan untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi danpendapatan dan merobah struktur ekonomi kolonial menjadi strukturekonomi nasional dengan pembukaan kesempatan usaha di seluruhlapangan ekonomi dan sosial, sesuai dengan azas kekeluargaan.(2)Rencana Pembangunan Lima Tahun ini ditujukan ketiga sektor: a.sektor Pemerintah; b.sektor partikelir dan c.sektor masyarakat desa.(3)Sektor-sektor ini juga akan meliputi pembangunan Nasional yangbersifat regional.
Undang-undang (UU) Nomor 85 Tahun 1958
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN 1956-1960
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kehidupan ekonomi merupakan salah satu sendi pokok kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara;
b.
bahwa keadaan ekonomi kita sampai kini masih dalam keadaan yang belum memuaskan, karena struktur yang tidak seimbang dan pendapatan nasional yang rendah;
c.
bahwa untuk menjaga jangan sampai ada simpang siur antara bermacam-macam sektor ekonomi dan antara berbagai kementerian dalam hal pembangunan;
d.
bahwa untuk menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak serta memperluas kesempatan bekerja dengan secepat mungkin bagi seluruh penduduk, perlu diadakan suatu rencana pembangunan jangka panjang yang teratur, yang merupakan suatu kebulatan politik pembangunan negara;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 37,38dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
[ UNDANG-UNDANG "RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN 1956-1960. TUJUAN . TUJUAN
BAB I
TUJUAN
Pasal 1
(1)
Rencana Pembangunan Lima Tahun ditujukan untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi dan pendapatan dan merobah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional dengan pembukaan kesempatan usaha di seluruh lapangan ekonomi dan sosial, sesuai dengan azas kekeluargaan.
(2)
Rencana Pembangunan Lima Tahun ini ditujukan ketiga sektor:
a.
sektor Pemerintah;
b.
sektor partikelir dan
c.
sektormasyarakatdesa.
(3)
Sektor-sektor ini juga akan meliputi pembangunan Nasional yang bersifat regional. Pembiayaan.
BAB II
PEMBIAYAAN
Pasal 2
(1)
a.
Untuk keperluan pembangunan sektor Pemerintah dan untuk mempelopori sektor partikelir dan sektor masyarakat desa, dalam jangka waktu lima tahun Pemerintah menyediakan biaya sebesar Rp.12.500juta.
b.
Selanjutnya Pemerintah mendorong, supaya pada sektor partikelir oleh partikelir sendiri dapat tercapai penanaman modal dan tenaga sebesar nilai Rp.10.000juta.
c.
Pada sektor masyarakat desa, di mana sifat gotong-royong merupakan sumber tambahan yang penting, Pemerintah mendorong usaha masyarakat desa untuk mencapai nilai sebesar Rp. 7.500 juta.
(2)
Sumber pembiayaan sektor Pemerintah termaksud pada ayat 1 adalah:
a.
anggaran Belanja (simpanan Pemerintah);
b.
penjualan obligasi;
c.
pinjaman dan/atau bantuan lain dari dalam dan luar negeri.
(3)
Biaya yang disediakan oleh Pemerintah akan dibagi untuk:
a.
Pertanian 13%;
b.
Tenaga Listrik dan Pengairan 25%;
c.
Industri dan Pertambangan
d.
Pengangkutan dan Perhubungan.
e.
Pendidikan, Masalah-masalah Sosial dan Penerangan 12 %; Pelaksanaan.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 3
(1)
Koordinasi dalam perencanaan dan dari pelaksanaan pembangunan dilakukan atas nama Pemerintah oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
(2)
Pelaksanaan pembangunan disektor Pemerintah dilakukan oleh Kementerian-kementerian dan Pemerintah daerah-daerah otonom yang bersangkutan dan oleh Badan-badan yang khusus ditunjuk oleh Pemerintah untuk keperluan itu.
(3)
Pelaksanaan pembangunan di sektor partikelir dan di sektor masyarakat desa dilakukan oleh partikelir dan masyarakat desa sendiri dengan petunjuk, bantuan, bimbingan dan pengawasan kementerian atau Badan yang dikuasakan oleh Pemerintah.
(4)
Pada waktu membicarakan Anggaran Belanja Negara, Pemerintah melaporkan secara berkala kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang;
a.
penilaian dan hasil-hasil dari Rencana Pembangunan;
b.
perobahan-perobahan yang dianggap perlu terhadap Rencana Pembangunan semula;
c.
kebijaksanaan dalam lapangan ekonomi, sosial dan administratip yang bersangkutan dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Rencana.
BAB IV
RENCANA
Pasal 4
"Penjelasan atas Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956 - 1960" yang dilampirkan pada Undang-undang ini dipergunakan sebagai pedoman bagi pelaksanaan "Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956- 1960".
BAB V
RENCANA
Pasal 5
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960".
BAB VI
RENCANA
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SUTIKNOSLAMET
Perdana Menteri
td.
DJUANDA
Diundangkan,
pada tanggal 31 Desember 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.