Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Kolaka pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kolaka, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012. 3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kolaka Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di Provinsi Sulawesi Tenggara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:11 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:11 Januari 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 23, TLN No. 5401, LL SETNEG: 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Kolaka pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah Penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteran masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kolaka, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Kolaka Timur dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
4.
Kabupaten Kolaka adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kolaka Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kolaka Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Kabupaten Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Tirawuta;
Penjelasan: Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tirawuta adalah Kelurahan Rate Rate, Desa Simbune, Desa Tumbudadio, DesaTawainalu, Desa Tirawuta, Desa Poni Poniki, Desa Tasahea, Desa Lalingato, Desa Orawa, Desa Lara, Desa Woiha, Desa Roko Roko, dan Desa Loka.
b.
Kecamatan Loea;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kecamatan Ladongi;
Penjelasan: Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Ladongi adalah Kelurahan Atula, Kelurahan Ladongi, Kelurahan Welala, Kelurahan Raraa, Desa Putemata, Desa Gunung Jaya, Desa Wunggoloka, Desa Dangia, Desa Lembah Subur, Desa Wande, Desa Lalowusula, Desa Anggoloosi, dan Desa Pombetoha.
d.
Kecamatan Poli Polia;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Poli Polia adalah Desa Poli Polia, Desa Andowengga, Desa Wia Wia, Desa Pangi Pangi, Desa Tokai, Desa Toasu, Desa Polenga Jaya, dan Desa Polemaju Jaya.
e.
Kecamatan Lambandia;
Penjelasan: Lambandia adalah Kelurahan Penanggo Jaya, Wanuambuteo, Aere, Mokupa, Desa Aladadio, Desa Lowa, Desa Pananggoosi, Desa Atulano, Toare, Desa Pekorea, Desa Lalorera, Desa Inotu, Desa Pomburea, Desa Awiu, Desa Lere Jaya, Desa Bou, Desa Lambandia, Desa Wonuambuteo, Desa Tinete, dan Desa Iwoimenggura.
f.
Kecamatan Lalolae;
Penjelasan: Lalolae adalah Desa Wesalo, Desa Keiso, Desa Lalosingi, Desa Talado, dan Kelurahan Lalolae.
g.
Kecamatan Mowewe;
Penjelasan: Mowewe adalah Desa Puosu, Desa Watupute, Desa Nelombu, Ulumowewe, Desa Lapangisi, Kelurahan Horodopi, Kelurahan Inebenggi, dan Kelurahan Woitombo.
h.
Kecamatan Uluiwoi; dan
Penjelasan: Uluiwoi adalah Desa Perabua, Desa Likuwalanapo, Desa Tawanga, Desa Tondowatu, Desa Uete, Desa Pehanggo, Desa Undolo, Desa Ueesi, Desa Lalombai, Desa Wesinggote, Desa Ahilulu, Desa Alaaha, dan Kelurahan Sanggona.
i.
Kecamatan Tinondo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Loea adalah Kelurahan Simbalai, Kelurahan Loea, Desa Lamoare, Desa Iwoikondo, Desa Peatoa, Desa Lalowura, Desa Mataiwoi, dan Desa Teposua. Huruf i Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tinondo adalah Desa Tinondo, Desa Lamunde, Desa Tawarombadaka, Desa Ambapa, Desa Ameroro, Desa Solewatu, Desa Talata, dan Desa Weamo.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kolaka setelahterbentuknya Kabupaten Kolaka Timur adalah mencakup wilayah Kecamatan Wundulako, KecamatanKolaka, KecamatanPomalaa, Watubangga, Wolo, KecamatanBaula, Kecamatan Latambaga, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Samaturu, Kecamatan Toari, dan Kecamatan Polinggona.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Kolaka Timur mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Pasampang, Desa Salulotong, Desa Terengga, Desa Majapahit, Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah, Desa Lengkongbatu, Desa Saludongka Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Ambekairi, Desa Lalowata, Desa Titiowa, Desa Wowa Latoma, Desa Latoma, Desa Andoluto, Kelurahan Waworaha, Desa Amboniki, Desa Pinole, Desa Nesowi Kecamatan Latoma, Kelurahan Ambondia, Desa Asinua Kecamatan Asinua, Desa Asolu, Desa Lasada, Desa Awua Jaya, Kelurahan Abuki, Desa Punggaluku, Desa Walai, Desa Ambopi, Desa Etea, Desa Kumapo, Desa Kasuwura, Desa Sambeano Kecamatan Abuki, Desa Lalonggowuna, Desa Momea Kecamatan Tonggauna, Desa Onembute Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe, dan Desa Puosu, Desa Pudambu, Desa Matabondu, Desa Angata Kecamatan Angata, Desa Polo-pololi, Desa Horodopi, Desa Ponggawu Kawu, Desa Benua Indah Kecamatan Benua, Desa Iwoimendoro, Desa Tombekuku Kecamatan Basala, Desa Mendoke, Desa Lambandia Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tinebite Lantari Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, Desa Polodu Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga, Desa Rahanggada, Desa Pewisoa Jaya, Desa Lamoiko Kecamatan Tanggetada, Desa Hakatutobu, Kelurahan Kumoro, Desa Pelambua, Desa Pesouha, Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa, Desa Puulemo Kecamatan Baula, Desa 19 Nopember Kecamatan Wundulako, Kelurahan Sabilambo, Kelurahan Sakuli, Kelurahan Lalombaa, Kelurahan Watuliandu, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Kelurahan Ulunggolaka, Kelurahan Mangolo, Kelurahan Induha Kecamatan Latambaga, Desa Ulukonaweha, Desa Lawulo, Desa Sani-sani, Desa Amamotu Kecamatan Samaturu, Desa Lalonggopi, Desa Tamborasi di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Desa Latawe, Desa Walasiho, Desa Pumbolo, Desa Salurengko, Desa Tinoukari Kecamatan Wawo, Desa Maroko, Desa Torotuo Kecamatan Ranteangin, Desa Raoda, Desa Lambai, Desa Latawaro Kecamatan Lambai, Desa Totallang, Desa Puncak Monapa, Desa Batuganda Permai, Desa Babussalam, Desa Watuliu, Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Desa Lanipa-nipa, Desa Ujung Tobaku, Desa Katoi, Desa Simbula, Desa Lambuno Kecamatan Katoi, Desa Delang-delang, Desa Sawangaoha, Desa Jabal Nur, Desa Jabal Kubis Kecamatan Kodeoha, Desa Mattirobulu, Desa Watumena, Desa Lapolu, Desa Tanggeau Kecamatan Tiwu, Desa Tadaumera. Desa Ngapa, Desa Lawolatu, Desa Parutellang, Desa Puurau Kecamatan Ngapa, Desa Mikuasi, Desa Kondara Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Kolaka, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Bupati Konawe, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe Selatan, dan Bupati Bombana yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Kolaka Timur secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Kolaka Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kolaka Timur khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Kolaka Timur berkedudukan di Kecamatan Tirawuta.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kolaka Timur mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kolaka Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Kolaka Timur.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Penjabat Bupati Kolaka Timur diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dengan pertimbangan Bupati Kolaka.
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Kolaka Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Kolaka Timur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kolaka Timur paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Kolaka bersama Penjabat Bupati Kolaka Timur mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka dan Bupati Kolaka.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kolaka yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Timur diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Kolaka Timur diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kolaka Timur.
(5)
Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kolaka Timur.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a.
barang milik Kabupaten Kolaka yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Timur;
c.
utang piutang Kabupaten Kolaka yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka Timur menjadi tanggung jawab Kabupaten Kolaka Timur; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kolaka Timur.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Kolaka, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Kolaka Timur berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 357 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009, serta untuk pertama kali sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 357 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Kabupaten Kolaka tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Kolaka untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Penjelasan: Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
(5)
Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penjabat Bupati Kolaka Timur menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kolaka.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penjabat Bupati Kolaka Timur menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Bupati Kolaka Nomor 355 Tahun 2007 tanggal 29 November 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 23/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 324 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Nomor 08/DPRD/2008 tanggal 8Agustus 2008. Ayat (5) Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Pasal 17
Penjabat Bupati Kolaka Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kolaka Timur dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Kolaka Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sebelum Bupati Kolaka Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Kolaka Timur menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kolaka sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Kolaka Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Kolaka Timur harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±2.518.253 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kolaka yang mempunyai luas wilayah ±6.918,38 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±368.322 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan dan 213 (dua ratus tiga belas) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur didukung oleh potensi pertanian yang cukup besar, khususnya sebagai penghasil sentra kakao, lada, dan padi, seperti di Kecamatan Ladongi yang memberikan kontribusi PDRB yang cukup besar. Kabupaten Kolaka yang memiliki PDRB terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan memberikan kontribusi di atas 20% PDRB di Provinsi Sulawesi Tenggara, menunjukkan wilayah ini memiliki potensi yang diperkirakan akan dapat menopang menjadi sebuah daerah otonom baru. Keberhasilan program transmigrasi di wilayah calon Kabupaten Kolaka Timur ini, menjadikan daerah ini sangat potensial untuk berkembang,
sebagaimana umumnya dengan keberadaan penduduk heterogen yang akan memicu wilayah ini menjadi relatif lebih cepat berkembang. Dilihat dari sisi pengembangan wilayah, pemekaran akan menciptakan banyaknya pusat dan wilayah pertumbuhan ekonomi yang berfungsi sebagai pusat akumulasi, distribusi, industri dan perdagangan, sehingga gairah ekonomi di pusat dan wilayah pertumbuhan akan terus bertumbuh, selanjutnya akan memberikan efek sebar (spread effect) ke daerah-daerah terbelakang (hinterland), sehingga akselarasi (percepatan) pengembangan ekonomi akan terwujud dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Terpilihnya Tirawuta menjadi lokasi Ibu Kota Kabupaten Kolaka Timur, menjadikan rentang kendali yang lebih pendek, karena masing-masing wilayah di calon Kabupaten Kolaka Timur memiliki akses yang dekat ke Tirawuta, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik khususnya dari tingkat pemerintah kabupaten. Apabila selama ini transportasi menuju Ibu Kota Kabupaten Kolaka dari wilayah Kabupaten Kolaka Timur cukup jauh, dan membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga kehadiran kabupaten di wilayah ini diperkirakan akan dapat lebih memberikan dampak positif.
Kabupaten Kolaka Timur dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten terlepas dari Kabupaten induk Kolaka yaitu antara lain dilihat dari wilayah yang luas dan kaya merupakan peluang potensi yang jika dikelola secara tepat akan menghasilkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah pedalaman merupakan cita-cita yang terkandung dalam ide pemekaran. Tantangan paling utama adalah, bagaimana wilayah yang demikian luas tersebut dikelola.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 21/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Kolaka Timur;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 22/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Penetapan Kecamatan Tirawuta sebagai Ibukota Kabupaten Kolaka Timur;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 23/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Pemberian
Dukungan Dana Operasional Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 10 Tahun 2007 tanggal 18 Aguatus 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur;
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 07/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran yang akan dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
f. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 08/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali bagi Calon Kabupaten Kolaka Timur;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 09/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Kabupaten Kolaka bagi Calon Kabupaten Kolaka Timur;
h. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 10/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 21/DPRD/2007 tentang Persetujuan Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Kolaka Timur;
i. Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 195 Tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Daerah Kabupaten Kolaka menjadi Daerah Kolaka Bagian Timur;
j. Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 196 Tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Bagian Timur;
k. Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 355 Tahun 2007 tanggal 29 November 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Kolaka;
l. Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 324 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur;
m. Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 325 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Wilayah Kecamatan Tirawuta, Ladongi, Lambadia, Mowewe, Uluiwoi, Poli-Polia, Tinondo, Kecamatan Lalolae, dan Kecamatan Loea menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Kolaka Timur;
n. Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 326 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang ada Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
o. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur;
p. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 10 Tahun 2008 tanggal 16 September 2008 tentang Persetujuan Alokasi Dana Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali dan Pelepasan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur;
q. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 4 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur;
r. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 139 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 780 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kolaka Timur;
s. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 780 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kolaka Timur; dan
t. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 357 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 780 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Kolaka Timur.
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kolaka terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Tirawuta, Kecamatan Loea, Kecamatan Ladongi, Kecamatan Poli Polia,
Kecamatan Lambandia, Kecamatan Lalolae, Kecamatan Mowewe, Kecamatan Uluiwoi, dan Kecamatan Tinondo. Kabupaten Kolaka Timur memiliki luas wilayah keseluruhan ±3.634,74 km2 dengan jumlah penduduk ±123.507 jiwa pada tahun 2012 dan 96 (sembilan puluh enam) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kolaka Timur perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film Terhadap Peredaran Digital Video Disk (DVD) Film Bajakan

Ali Mufthi, Fikri, Supianto, Supianto
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…