Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya, serta Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3.
Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kabupaten Manggarai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Macang Pacar;
b.
Kecamatan Kuwus;
c.
Kecamatan Lembor;
d.
Kecamatan Sano Nggoang; dan
e.
Kecamatan Komodo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Manggarai Barat dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berkedudukan di Labuan Bajo.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Labuan Bajo sebagai ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berada di Kecamatan Komodo.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Manggarai Barat mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian PertamaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, Penjabat Bupati Manggarai Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Penjabat Bupati Manggarai Barat diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Kabupaten Manggarai, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain.
(3)
Peresmian Kabupaten Manggarai Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
Penjelasan: Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai berikut:
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
b.
barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat;
d.
utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk Kabupaten Manggarai Barat; serta
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Manggarai Barat.
(2)
Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum.
Penjelasan: Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 14
(1)
Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Manggarai sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
(2)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Manggarai, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Manggarai yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3)
Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Manggarai atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai.
(4)
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu dukungan Kabupaten Manggarai paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Barat. Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Barat, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Pasal 15
(1)
Sebelum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelak sanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai yang berlaku di wilayah Kabupaten Manggarai Barat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
(2)
Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai ha-rus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 28
Penjelasan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 47.349,49 km2 dan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.929.087 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai yang mempunyai luas wilayah ± 7.136,40 km2 perlu dibentuk Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Macang Pacar, Kecamatan Kuwus, Kecamatan Lembor, Kecamatan Sano Nggoang, dan Kecamatan Komodo dengan luas wilayah secara keseluruhan ± 2.397,03 km2 .
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan kondisi geografis yang berbentuk kepulauan, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/PIMP.DPRD/2000 tanggal 22 Nopember 2000 Tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Manggarai Barat menjadi Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 06/DPRD/2002 tanggal 10 Agustus 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Manggarai.
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)Vol. 8No. 22018
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.