Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1963
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962, sebagaimana diteetapkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 27)berhubung dengan Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja dan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, perlu diubah dan ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1)dan Aturan Peralihan Pasal II Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Perbendaharaan Negara Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1925 No.448) seperti setelah diubah dan di tambah terakhir dengan Undang-undang No.12 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955No.49);
3.
Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/ MPRS/1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA UNTUK TAHUN 1962 SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1962 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 27)
Pasal 1
Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 27) diubah dan ditambah seperti tercantum dalam Lampiran 1 Undang-undang ini.
Pasal 2
Pendapatan Negara untuk tahun 1961 diubah ditambah menurut perkiraan dengan jumlah Rp. 16.194.645.000,- terdiri atas :
a.
pendapatan Negara Tambahan Routine sebesar Rp. 15.219.145.000,- dan
b.
pendapatan Negara Tambahan Pembangunan sebesar Rp. 975.500.000,- masing-masing terperinci dalam Lampiran II dan Lampiran III Undang-undang ini.
BAB III
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
Belanja Negara untuk tahun 1962 diubah/ditambah dengan jumlah Rp. 19.233.460.473,-terdiri atas:
a.
belanja Negara Tambahan Routine sebesar Rp. 11.610.895.023,- yang perinciannya dimuat dalam Lampiran IV Undang-undang ini,
b.
belanja Negara Tambahan Pembangunan sebesar Rp.7.622.565.450,- yang perinciannya dimuat dalam Lampiran V Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
BAB IV
TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
BAB V
INI, TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1963.
Presiden Republik Indonesia
TTD
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 90
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.