Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Agustus 1963
Tanggal Pengundangan
:24 Agustus 1963
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/ No. 90, TLN NO. , LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1963
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962, sebagaimana diteetapkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 27)berhubung dengan Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja dan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, perlu diubah dan ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1)dan Aturan Peralihan Pasal II Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Perbendaharaan Negara Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1925 No.448) seperti setelah diubah dan di tambah terakhir dengan Undang-undang No.12 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955No.49);
3.
Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/ MPRS/1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA UNTUK TAHUN 1962 SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1962 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 27)
Pasal 1
Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 27) diubah dan ditambah seperti tercantum dalam Lampiran 1 Undang-undang ini.
Pasal 2
Pendapatan Negara untuk tahun 1961 diubah ditambah menurut perkiraan dengan jumlah Rp. 16.194.645.000,- terdiri atas :
a.
pendapatan Negara Tambahan Routine sebesar Rp. 15.219.145.000,- dan
b.
pendapatan Negara Tambahan Pembangunan sebesar Rp. 975.500.000,- masing-masing terperinci dalam Lampiran II dan Lampiran III Undang-undang ini.
BAB III
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
Belanja Negara untuk tahun 1962 diubah/ditambah dengan jumlah Rp. 19.233.460.473,-terdiri atas:
a.
belanja Negara Tambahan Routine sebesar Rp. 11.610.895.023,- yang perinciannya dimuat dalam Lampiran IV Undang-undang ini,
b.
belanja Negara Tambahan Pembangunan sebesar Rp.7.622.565.450,- yang perinciannya dimuat dalam Lampiran V Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
BAB IV
TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
BAB V
INI, TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1963.
Presiden Republik Indonesia
TTD
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 90

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…