Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemungutan Pajak Verponding Tahun 1952
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
:12 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
:12 Agustus 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.51, TLN NO.265, LL SETNEG : 1 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1952
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakannya peraturan-peraturan istimewa tentang Pajak Verponding dari tahun 1947 hingga dengan 1951 (Staatsblad 1947 No. 132, Staatsblad 1948 No. 138 dan 340, Staatsblad 1949 No. 436, Lembaran Negara-Negara Nr 50 tahun 1952) kini masih berlangsung dengan tidak menjadi kurang sedikitpun
b.
bahwa oleh sebab itu guna pemungutan Pajak Verponding tahun 1952 perlu diadakan peraturan khusus untuk masa tersebut
c.
bahwa karena keadaan yang mendesak, berlakunya Undang- Diundangkan di Nr 7 tahun 1952 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952
Mengingat
:
1.
pasal-
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Undang-undang tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun
menetapkan
:
Undang-undang tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun
BAB I
1952
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang pemungutan Pajak Verponding untuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran- Lembaran Negara Nr 50 tahun 1952) berlaku pula untuk tahun 1952
(1)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang pemungutan Pajak Verponding untuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran- Lembaran Negara Nr 50 tahun 1952) berlaku pula untuk tahun 1952
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Angka"1951"yang termaktub dalam Undang-undang Nr7 tahun 1952, Lembaran- Lembaran Negara Nr 50 tahun 1952 pasal I, pasal II ke-2 dan pasal IV, dibaca sebagai angka "1952"
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
1952
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan di
pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…