Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1952
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakannya peraturan-peraturan istimewa tentang Pajak Verponding dari tahun 1947 hingga dengan 1951 (Staatsblad 1947 No. 132, Staatsblad 1948 No. 138 dan 340, Staatsblad 1949 No. 436, Lembaran Negara-Negara Nr 50 tahun 1952) kini masih berlangsung dengan tidak menjadi kurang sedikitpun
b.
bahwa oleh sebab itu guna pemungutan Pajak Verponding tahun 1952 perlu diadakan peraturan khusus untuk masa tersebut
c.
bahwa karena keadaan yang mendesak, berlakunya Undang- Diundangkan di Nr 7 tahun 1952 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952
Mengingat
:
1.
pasal-
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Undang-undang tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun
menetapkan
:
Undang-undang tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun
BAB I
1952
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang pemungutan Pajak Verponding untuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran- Lembaran Negara Nr 50 tahun 1952) berlaku pula untuk tahun 1952
(1)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang pemungutan Pajak Verponding untuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran- Lembaran Negara Nr 50 tahun 1952) berlaku pula untuk tahun 1952
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Angka"1951"yang termaktub dalam Undang-undang Nr7 tahun 1952, Lembaran- Lembaran Negara Nr 50 tahun 1952 pasal I, pasal II ke-2 dan pasal IV, dibaca sebagai angka "1952"
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
1952
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan di
pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.