Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1950
TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang-barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia, pemberian kredit dari Export- Import Bank of Washington dianggap perlu
b.
bahwa untuk maksud-maksud tersebut di atas Export-Import Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan syarat-syarat yang tertentu
Mengingat
:
1.
Pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA EXPORT-IMPORT
Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman kepada Export-Import Bank of Washington atas tanggungan Republik Indonesia guna membelanjai pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang ituke Indonesia, sampai jumlah setinggi- tingginya $ 1OO juta (seratus juta dollar Amerika Serikat)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Untukmenyelenggarakan yang ditentukan dalam Pasal1Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman- pinjaman yang jumlahnya semua tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam Pasal 1, membuat perjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Republik Indonesia dan dapat memberikan kuasa kepada seorang penjabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini, mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan, dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk penglaksanaan perjanjian pinjaman itu
(1)
Untukmenyelenggarakan yang ditentukan dalam Pasal1Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman- pinjaman yang jumlahnya semua tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam Pasal 1, membuat perjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Republik Indonesia dan dapat memberikan kuasa kepada seorang penjabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini, mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan, dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk penglaksanaan perjanjian pinjaman itu
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebelum perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku, perjanjian-perjanjian pinjaman itu harus disahkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PINJAMAN ITU HARUS DISAHKAN LEBIH DAHULU OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 3
Menteri Keuangan diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungan jawab kepada Dewan Pengawas Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dari perjanjian atau perjanjian-perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan kuasa yang diberikan dalam Pasal i. Hutang ini berbunga setinggi-tingginya 31/2 perseratus dan akan dibayar dalam selama- lamanya lima belas tahun mulai pada tanggal 1 Maret 1956. REPUBLIK INDONESIASERIKAT
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PINJAMAN ITU HARUS DISAHKAN LEBIH DAHULU OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal10Pebruari1950
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
Diundangkan di ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1950.
WAKILPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANAMENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERIKEUANGAN,
SJAFRUDDINPRAWIRANEGARA..
Diundangkan di
MENTERIKEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN195OYANG TELAH DICETAKULANG
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.