Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.18 tahun 1957 tentang Bank Tani danNelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktubdalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang. Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Pemerintah berusaha adanya keseimbangan pembangunan dibidang agraria dalam artikata yang luas disatu fihak dan dilain fihak dibidang sumber perekonomian di lautan dan perairan Negara (land resources disamping aquatic resources). Mengingat besarnya dan acuutnya kebutuhan kredit untuk memajukan pertaniandalam arti yang luas untuk meninggikan taraf penghidupan tani dan nelayan, maka BANKTANI & NELAYAN, yang sudah lama dinanti-nantikan, perlu lekas didirikan. Keperluan akan bank ini lebih-lebih sangat terasa, sejak diubahnya Bank Rakyat Indonesia menjadi Bank Golongan Menengah (Middenstans Bank) mulai tahun 1952, Dengan demikian maka Bank Rakyat makin mengurangi kreditnya untuk tani dan mengalihkannya kepada golongan menengah. Bank Tani dan Nelayan berbentuk N.V. di mana saham-sahamnya ditangan Pemerintah semua. Jadi suatu N.V. dari Pemerintah. Untuk menghindarkan pengeluaran bea pembentukan perseroan terbatas yanglazimnya harus dibayar kepada Notaris, maka dengan undang-undang ini diadakan penyimpangan dari ketentuan dalam pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan ditetapkan bahwa pembentukan Bank Tani dan Nelayan dapat dilakukan dengan surat keputusan Menteri Pertanian (Pasal 1 ayat 2).

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani Dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:77
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 September 1958
Tanggal Pengundangan
:08 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
:08 Oktober 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL BPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 18 TAHUN 1957 TENTANG BANK TANI DAN NELAYAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 70)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.18 tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70);
b.
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANGDARURATNO.18 TAHUN 1957 TENTANG BANK TANI DAN NELAYAN"(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.70), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 18 tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No.70) ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1)
Untuk pembangunan Negara dan kemajuan bangsa Indonesia dilapangan pertanian dalam arti yang luas Pemerintah Republik Indonesia mendirikan suatu Bank Dagang, dan Nelayan yang berbentuk suatu perseroan terbatas termaksud dalam pasal 36 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
(2)
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, maka akte pembentukan perseroan terbatas Bank Tani dan Nelayan ditetapkan dengan suatu Surat Keputusan Menteri Pertanian.
(3)
Terhadap perseroan terbatas Bank Tani dan Nelayan selanjutnya berlaku semua hukum dan peraturan yang berlaku bagi suatu perseroan terbatas termaksud dalam pasal 36 Kitab Undang- undang Hukum Dagang.
Pasal 2
(1)
Maksud dan tujuan Bank Tani dan Nelayan dalam pasal 1 ialah membantu para petani, buruh tani dan nelayan.
a.
Untuk meninggikan produksi usaha pertanian, perikanan dan peternakan serta untuk menyempurnakan pengolahan dan penjualan hasil-hasilnya guna mencapai taraf penghidupan yang lebih tinggi.
b.
Dalam usaha tambahan dari tani dan nelayan yang terletak diluar lapangan pertanian, perikanan dan peternakan
c.
Melepaskan dan menghindarkan diri dari ikatan woeker dan memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha-usahanya;
d.
Membiayai pembelian alat-alat, bahan-bahan yang penting bagi usaha pertanian dalam arti yang luas.
(2)
Bank Tani dan Nelayan akan menerima uang simpanan giro atau deposito dan menyimpang serta mengerjakan administrasi dari effecten, saham dan lain-lain surat berharga dan pada umumnya mengerjakan pekerjaan Bank biasa lainnya.
Pasal 3
Perkreditan kepada tani dan nelayan diberikan dengan langsung dan diselenggarakan dengan melalui badan-badan perkreditan lokal yang bersifat otonom yang dianjurkan oleh Kepala Daerah Swatantra tingkat I dan/atau tingkat II.
Pasal 4
(1)
. Bank Tani dan Nelayan pada waktu didirikan mempunyai modal yang ditempatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Saham-saham Bank Tani dan Nelayan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra yang selanjutnya akan memindahkannya kepada koperasi-koperasi dan badan-badan hukum lain yang bersifat koperatif dan yang bertujuan sama, terkecuali sero-sero prioriteit yang tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra.
Pasal 5
Dengan berdirinya Bank Tani dan Nelayan ini, maka semua pemberian kredit untuk tani dan nelayan yang hingga sekarang dijalankan oleh Yayasan-yayasan Perkreditan Pemerintah, selanjutnya akan diserahkan kepada Bank Tani dan Nelayan.
Pasal 6
Bank Tani dan Nelayan termaksud dalam pasal 1 diberikan hak istimewa untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang atau memperoleh barang-barang yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh oleh orang-orang yang bertakluk kepada hukum adat dapat mengadakan"ikatan kredit" termaksud dalam peraturan yang tercantum dalam stb1. 1908 No.542 dan stbl. 1909 No.584.
Pasal 7
Pelaksanaan undang-undang ini diserahkan kepada Menteri Pertanian dengan mengindahkan struktur masyarakat tani dan nelayan di Indonesia serta memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Bank Tani dan Nelayan.
BAB X
NELAYAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Perkreditan kepada tani dan nelayan diberikan dengan langsung dan diselenggarakan dengan melalui badan-badan perkreditan lokal yang bersifat otonom yang dianjurkan oleh Kepala Daerah Swatantra tingkat I dan/atau tingkat II
Pasal 4
(1). Bank Tani dan Nelayan pada waktu didirikan mempunyai modal yang ditempatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
(1)
Bank Tani dan Nelayan pada waktu didirikan mempunyai modal yang ditempatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
(2)
Saham-saham Bank Tani dan Nelayan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra yang selanjutnya akan memindahkannya kepada koperasi-koperasi dan badan-badan hukum lain yang bersifat koperatif dan yang bertujuan sama, terkecuali sero- sero prioriteit yang tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra
Pasal 5
Dengan berdirinya Bank Tani dan Nelayan ini, maka semua pemberian kredit untuk tani dan nelayan yang hingga sekarang dijalankan oleh Yayasan-yayasan Perkreditan Pemerintah, selanjutnya akan diserahkan kepada Bank Tani dan Nelayan
Pasal 6
www.bphn.go.id Pasal 6. Bank Tani dan Nelayan termaksud dalam pasal 1 diberikan hak istimewa untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang atau memperoleh barang-barang yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh oleh orang-orang yang bertakluk kepada hukum adat dapat mengadakan"ikatan kredit" termaksud dalam peraturan yang tercantum dalam stb1. 1908 No.542 dan stbl. 1909 No.584
Pasal 7
Pelaksanaan undang-undang ini diserahkan kepada Menteri Pertanian dengan mengindahkan struktur masyarakat tani dan nelayan di Indonesia serta memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Bank Tani dan Nelayan. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... www.bphn.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertanian
td.
SADJARWO.
Diundangkan
pada tanggal 8 Oktober 1958
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM
MEMORIPENJELASAN
MENGENAI
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURAT
NO.18 Tahun 1957TENTANG-BANKTANIDANNELAYAN"(LEMBARAN
NEGARATAHUN 1957NO.70)SEBAGAIUNDANG-UNDANG.
Kebutuhan akan sesuatu Bank yang khusus melayani masyarakat tani dan
masyarakat nelayan sangat terasa. Masyarakat Tani yang merupakan sebagian besar dari
seluruh rakyat Indonesia keadaannya ekonomis masih sangat rendah. Mereka ini terdiri
atas tani yang mempunyai hak atas tanah dan yang tidak.
Dari mereka yang mempunyai tanah itu, kira-kira 70% hanya mempunyai tanahrata-
rata tiap orang kurang dari setengah h.a.
Begitupun pula keadaan masyarakat nelayan. Diantara nelayan Indonesia sebahagian
besar tidak mempunyai perahu dan alat-alat perikanan lainnya.
Struktur masyarakat tani dan nelayan yang demikian ini menyebabkan bahwa tidak
suatu bank-pun tertarik untuk melayani kebutuhan mereka karena tidak ada syarat-syarat
bank tekhnis yang cukup. Sedangkan kebutuhan akan modal dari masyarakat tani dan
nelayan untuk memperkembangkan usaha-usahanya pada waktu ini masih begitu besar,
hingga dapat dikatakan tidak terbatas.
Kebutuhan akan modal tersebut di atas sebagian terbesar pada waktu ini dicukupi
oleh pelepas-pelepas uang dengan woekerrente yang sangat tinggi, yang telah mengikat
tani dan nelayan bertahun-tahun dan menimbulkan keadaan sosial seperti dialami sekarang
ini, sehingga para petani dan nelayan yang bersangkutan berada dalam keadaan yang
sangat sukar dan tidak berdaya lagi untuk menguasai produksi yang dihasilkannya.
Mereka ini jika tidak ditolong dengan kredit akan selamanya berada dalam
genggaman woeker.
Dengan gambaran ini, maka nyata disamping kebutuhan kredit untuk memajukan
produksi juga dibutuhkan kredit untuk memungkinkan petani dan nelayan melepaskan diri
dari genggaman woeker, dan selanjutnya untuk memungkinkan mereka menguasai serta
mengatur sendiri penjualan produksinya dengan sebaik-baiknya dan dengan demikian
memperbaiki penghidupannya.
Dalam pada itu Pemerintah berusaha adanya keseimbangan pembangunan dibidang
agraria dalam artikata yang luas disatu fihak dan dilain fihak dibidang sumber
perekonomian di lautan dan perai…

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…