Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukaiatas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masukatas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).b.Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. 2. a. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.; b.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; 3. Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub padapasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubahlagi sebagai berikut :Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur"Rechten" diubah menjadi :I....................Rp.210,-IIa...................."240,-IIb...................."220,

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:76
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 1958
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 TLN No. 1346, LL BPHN : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 64)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukai atas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masuk atas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64).
b.
Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Mengingat
:
1.
Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1Juli 1957 No.96871 /I.N.;
2.
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA DANKENAIKANBEA-MASUK ATAS BIR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.64)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukai atas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masuk atas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64) ditetapkan sebagai Undang- undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Jumlah cukai atas :
a.
Bir, yang ditetapkan pada pasal 2 ayat 2 dari Ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1931 No.488), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81) diubah menjadi"dua ratus rupiah tiap-tiap hektoliter". b.
1.
Gula, yang ditetapkan pada pasal 5 dari Ordonansi Cukai Gula, (Staatsblad 1933No.351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang- undang No.27 tahun 1954(Lembaran Negara tahun 1954No.81)diubah menjadi "seratus dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram".
2.
Saccharin dan barang-barang pemanis lainnya yang dibuat secara sintitis dan zat pemanis lebih tinggi daripada gula, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 62 ayat 1 dari ordonansi tersebut yang kemudian diubah dan ditambah yang terakhir dengan Undang-undangNo.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954No.81), diubah menjadi "enam ratus tiga puluh lima rupiah tiap-tiap satu kilogram.
Pasal 2
Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada Pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang- undang No.27 tahun 1954(Lembaran Negara tahun 1954No.81), diubah lagi sebagai berikut :
Pasal 3
Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai yang harus dibayar atas barang barang yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tersedia dalam jumlah yang banyaknya melebihi sesuatu jumlah maximum yang ditetapkan.
Pasal 4
Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusnya, akan disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum. Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran.
Pasal 5
Untuk menghindarkan penuntutan di muka hakim karena peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai.
BAB VII
PERTAMA ADALAH PELANGGARAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang ini mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957, sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan bea-masuk atas bir.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan
td.
SOETIKNO SLAMET
Diundangkan
pada tanggal7 Oktober 1958.
MenteriKehakiman,
g. A. MAENGKOM
MEMORIPENJELASAN
MENGENAI
USULUNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN"UNDANG-UNDANG
DARURATNO.17 Tahun 1957 TENTANG KENAIKANTARIP CUKAIATAS BIR,
GULA, SACCHARINDAN SEBAGAINYA DAN KENAIKAN BEA-MASUK ATAS
BIR(LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NO.64)"SEBAGAIUNDANG-UNDANG
Penjelasan atas rancangan undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang
dimuat dalam
Tambahan Lembaran Negara No. 1346.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…