Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan. 2. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114). 3. Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.

Tentang
:Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:75
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 September 1958
Tanggal Pengundangan
:29 September 1958
Tanggal Berlaku
:01 November 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 131, TLN No. 1663, LL BPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1958
TENTANG
MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 DENGAN 12 (DUA BELAS) BULAN, SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 JO. UNDANG-UNDANG NO. 63 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 58 NO. 114)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masih menurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli 1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober 1957;
b.
Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emas menjadi 20%kembali;
c.
Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untuk memelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan; www.bphn.go.id
Mengingat
:
1.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;
3.
Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61 Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANGMEMPERPANJANGJANGKA WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 DENGAN 12 BULAN,SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURATNO. 14 TAHUN 1957YO.UNDANG-UNDANG NO.63 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957NO'61YO.LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958NO.114)
Pasal 1
Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas, bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang DaruratNo.14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958. www.bphn.go.id
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Nopember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan
td.
SOETIKNO SLAMET
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1958
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARANO.131 TAHUN 1958
www.bphn.go.id
MEMORIPENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG JANGKAWAKTU
PEMBEBASANBANKINDONESIADARIKEWAJIBANYANGDIMAKSUD
DALAM PASAL 16 AYAT 1UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953
DENGAN12 BULAN,SETELAHBERAKHIRNYAJANGKAWAKTUYANG
DITETAPKANDENGANUNDANG-UNDANGDARURATNO.14 Tahun 1957jo.
UNDANG-UNDANGNO.63 TAHUN 1958(LEMBARAN NEGARATAHUN 1957
NO.61jo.LEMBARAN-NEGARATAHUN 1958NO.114)
Berhubung dengan keadaan yang luar biasa pada permulaan tahun 1957, yang
mengakibatkan meningkatnya jumlah peredaran uang disertai pula berkurangnya alat-alat
pembayaran luar negeri disebabkan kemunduran dalam ekspor, Bank Indonesia tidak
dapat mempertahankan kewajibannya termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang
pokok Bank Indonesia 1953, yaitu bahwa jumlah semua uang kertas bank saldo rekening
koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagih dari Bank harus satu perlima
dijamin dengan emas, mata uang emas, bahan mata uang emas atau cadangan yang terdiri
atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan, begitu pula
dengan hak-hak atas International Monettary Fund dan Worldbank yang diserahkan atau
akan diserahkan pada Bank dengan Undang-undang maka berdasarkan pasal 16 ayat 3
Dewan Moneter dengan keputusannya tanggal 2 Pebruari 1957 No.23 telah menetapkan
bahwa untuk masa 30 Januari 1957 sampai 30April 1957 persentasi-jaminan termaksud
ditentukan sebesar lima belas persen.
Kemudian dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo. Undang-undang
No tahun 1958 Bank Indonesia sejak 30 April 1957 dibebaskan dari kewajiban
termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa
enam bulan, dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitu untuk
memelihara jaminan emas sebesar 20%.
www.bphn.go.id
Persentasi jaminan emas sejak pertengahan bulan Juli 1957 sudah meningkat lagi,
dan pada pertengahan bulan Oktober mencapai tingkat 15%, Dikirakan masih akan
memerlukan beberapa waktu sampai persentasi tersebut menjadi 20%. Karena itu
dipandang perlu untuk memperpanjang dengan 12 (dua belas) bulan pembebasan…

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…