Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

a.bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepadamereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatanbersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan RepublikIndonesia;b.bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakanpendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan"Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia" a.Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal-pasal 26,31, 32 dan36 Undang-undang No. 29 Tahun 1954tentang Pertahanan Negara; BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM BAB II TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERANDAN PENDAFTARAN SERTA PENGESYAHAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB III TENTANG HAK VETERAN PEJUANGKEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB IV TENTANG KEWAJIBAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA

Tentang
:Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:75
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Desember 1957
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1957
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 162, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1957
TENTANG
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatan bersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakan pendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan "Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia";
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal-pasal 26, 31, 32 dan 36 Undang-undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dalam undang-undang ini ialah;
a.
Warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan.Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu,
b.
Warganegara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada sub a di atas ikut berjuang dalam suatu peperangan antara Negara Republik Indonesia dan Negara lain, yang timbul di masa yang akan datang.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1 tidak berlaku, apabila seseorang:
a.
membantu musuh;
b.
kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang menurut keputusan Pengadilan;
c.
mendapat hukuman penjara lebih dari satu tahun lamanya, kecuali bila ada ketentuan lain dari Menteri yang diserahi urusan Veteran.
BAB II
TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERAN
Pasal 3
Badan-badan resmi yang hingga keluarnya undang-undang ini semata-mata mengurus persoalan Veteran disatukan di bawah Kementerian yang mengatur urusan Veteran.
Pasal 4
(1)
Pendaftaran dan pengakuan seseorang sebagai Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Kepada pejuang kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat mempertahankan Negara Republik Indonesia diberikan rehabilitasi posthuum sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
BAB III
TENTANG HAK VETERAN PEJUANG
Pasal 5
Barang siapa yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 dan didaftar menurut ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 berhak memakai sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkat terakhir dalam upacara-upacara nasional dan hari nasional dan kemiliteran, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1)
Jika seseorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu pegawai Negeri atau menjadi pegawai Negeri, maka masa selama ia turut berjuang mengangkat senjata dihitung dua kali lipat sebagai masa dinas penuh untuk perhitungan pensiun.
(2)
Seorang pegawai yang berjuang dimasa yang disebut dalam pasal 1 sub a harus diterima kembali dalam jawatannya semula dengan mengingat peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku.
(3)
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung dengan peri-kehidupannya ternyata membutuhkan bantuan harus diberi bantuan menurut Peraturan Pemerintah, yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan ltu bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu.
(4)
Janda-janda dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang gugur di masa perjuangan seperti dimaksud dalam pasal 1 diberi tunjangan menurut Peraturan Pemerintah, yang mengatur hal ini.
(5)
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus mendapat bantuan menurut ayat 3 pasal ini, diberi pertolongan dokter menurut peraturan tentang pertolongan dokter yang berlaku bagi pegawai yang dipensiun.
Pasal 8
Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang belum mempunyai lapangan pekerjaan, dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah, menurut cara dan waktu yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintah, apabila ia memenuhi syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu.
(2)
Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi perusahaan Pemerintah dan partikulir, menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, diharuskan menerima Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pegawai, sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Pasal 10
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berusaha secara sendirian maupun secara bersama-sama, diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
TENTANG KEWAJIBAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN
Pasal 11
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kaum Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 12
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berkewajiban memegang rahasia militer dan menjungjung tinggi kehormatan Negara.
BAB V
TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
Pasal 13
Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut Pasal 1; dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 14
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, sedang ia tidak berhak atas nama/sebutan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 15
Penguasa-penguasa yang melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat (3), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 16
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal-pasal 11 dan 12, dicabut haknya dan sebutannya sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, di samping ia dihukum menurut peraturan-peraturan hukum pidana sipil yang berlaku.
Pasal 17
Perbuatan pidana yang tercantum dalam Pasal-pasal 13, 14 dan 15 adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan yang mengenai persoalan Veteran yang telah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Seorang Veteran yang menerima perlakuan menurut peraturan-peraturan yang berlaku, sebelum mulai berlakunya undang-undang ini, tetap menerima perlakuan sesuai dengan peraturan itu sampai mengenai hal-hal itu ada keterntuan-ketentuan lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, dengan pengertian bahwa ia tidak akan dirugikan.
Pasal 19
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaa Republik Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
g. A. MAENGKOM
MENTERI URUSAN VETERAN
ttd
CHAIRUL SALEH
LEMBARAN NEGARA NOMOR 162 TAHUN 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…