a.bahwa dengan berlakunya Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangPokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlakusyarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal7 ayat (1) sub a, b dan c Undang-undang tersebut;b.bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannyaUndang-undangNo. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwasesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantrabawahannya;c.bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;d.bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud.
a.Pasal 89 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itutelah diubah;
Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambahdan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:a.bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya danDaerahIstimewaJogyakarta,tiap-tiap200000pendudukmempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlahtertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan denganmaximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah IstimewaJogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorangwakil dengan mazimum 50;b.bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang pendudukmempunyaiseorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;c.bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang pendudukmempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.
Tentang
:Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan makaUndang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhakmengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai denganNegara Kesatuan;b.bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undangyang berlaku untuk seluruh Indonesia
Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara; denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIADALAM DAERAH SWATANTRA BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN V KEPALA DAERAH BAB IV KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN II DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN III MELALAIKAN ATAU TIDAK MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBAN BAB V SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM Bagian II Sekretaris Daerah BAGIAN III PEGAWAI DAERAH BAB VI KEUANGAN DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAGIAN III ANGGARAN KEUANGAN DAERAH BAB VII PENGAWASAN TERHADAP DAERAH BAGIAN I PENGESAHAN DAN JANGKA WAKTU PENGESAHAN BAGIAN II PEMBATASAN DAN PERTANGGUHAN BAGIAN III PERSELISIHAN MENGENAI PEMERINTAHAN DAERAH BAGIAN IV PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN OLEH PEMERINTAH BAGIAN V PENGUMUMAN BAB VIII PERATURAN PERALIHAN BAB IX PERATURAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1957
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlaku syarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c Undang- undang tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannya Undang-undang No. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwa sesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra bawahannya;
c.
bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;
d.
bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956
BAB I
1956
Pasal 1
Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambah dan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
a.
bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah Istimewa Jogyakarta, tiap-tiap 200000 penduduk mempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan dengan maximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah Istimewa Jogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan mazimum 50;
b.
bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;
c.
bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.
BAB II
1956
Pasal 2
Mulai berlakunya Undang-undang ini dicabut Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 50).
BAB III
1956
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memperintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 9 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
g. A. MAENGKOM
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
SANOESI HARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 159 TAHUN 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.