a.bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDarurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri (Undang-undang DaruratNo. 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 No. 56);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIIsebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada:(a)Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi; (b)Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembalipadaNegeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955 TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNO.19 TAHUN 1955TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI"SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIl sebagai termaksud pada"Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934 No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada: (a) Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi; (b) Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembali pada Negeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku; menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.
Pasal 2
Menetapkanharga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia yang dibentuk oleh Menteri tersebut.
Pasal 3
Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah.
Pasal 4
Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum danTenaga dan Menteri Keuangan. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: Selama rumah masih milik Negara rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli.
Pasal 5
Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada Pegawai-pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), yang telah mempunyai waktu dinas sedikit-dikitnya 10 tahun.
Pasal 6
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang penjualan rumah-rumah Negeri".
BAB VIII
TAHUN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surat sampai 26 Oktober 1955.
Pasal 3
一 Pasal 3 Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah
Pasal 4
Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum danTenaga dan Menteri Keuangan. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: Selama rumah masih milik Negara rumah itu harus dipelihara sebaik- baiknya atas biaya pembeli
Pasal 5
Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada Pegawai-pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), yang telah mempunyai waktu dinas sedikit-dikitnya 10 tahun
Pasal 6
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang penjualan rumah- rumah Negeri". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surat sampai 26 Oktober 1955. Agar.. /
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 29 Nopember 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A. MAENGKOM
MENTERIPEKERJAANUMUM
DAN TENAGA a.i.,
DJUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 158 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.