Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2007
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.9, TLN NO.4683, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Pidie pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pidie, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Pidie Jaya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103)
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4.
Kabupaten Pidie adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pidie Jaya.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Pidie Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pidie yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Meureudu;
b.
Kecamatan Ulim;
c.
Kecamatan Jangka Buya;
d.
Kecamatan Bandar Dua;
e.
Kecamatan Meurah Dua;
f.
Kecamatan Bandar Baru;
g.
Kecamatan Panteraja; dan
h.
Kecamatan Trienggadeng.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pidie dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Pidie Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen;
c.
Sebelah selatan berbatasan Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Mane Kabupaten Pidie; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Geuleumpang Tiga, Kecamatan Geuleumpang Baro, dan Kecamatan Keumbang Tanjong Kabupaten Pidie.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4)
Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Pidie Jaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan di Meureudu.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pidie Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya merupakan urusan yang berskala kabupaten meliputi:
a.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3)
Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi :
a.
penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b.
penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c.
penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d.
Peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam.
(4)
Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pidie Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Pidie.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie.
(4)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5)
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya.
(2)
Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat Bupati Pidie Jaya.
(4)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 13
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Pidie bersama Penjabat Bupati Pidie Jaya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya.
(5)
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pidie Jaya.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi :
a.
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya;
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pidie yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pidie Jaya;
c.
utang piutang Kabupaten Pidie yang kegunaannya untuk Kabupaten Pidie Jaya menjadi tanggung jawab Kabupaten Pidie Jaya; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya.
(8)
Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Pidie, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Pidie wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3)
Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya.
(4)
Apabila Kabupaten Pidie tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Pidie untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(5)
Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(6)
Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Pidie.
(7)
Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 17
Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pidie Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pidie Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1)
Sebelum Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pidie tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(2)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pidie, Peraturan dan Keputusan Bupati Pidie yang selama ini berlaku di Kabupaten Pidie Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pidie Jaya disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 9

Paper Terkait

Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif

Astra Vigo Putra, Elita Rahmi, Firdaus Abu Bakar
Recital Review Vol. 5 No. 1 2023

UJI MATERI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 OLEH MAHKAMAH AGUNG

Pratidina, Ayudia, Michael, Tomy
Mimbar Keadilan Vol. 12 No. 1 2019

Legal Politics Formation of Act No.17 of 2019 concerning Water Resources

Muhammad RM Fayasy Failaq, Arsyad Surya Pradana
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 3 2023

KESINAMBUNGAN POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI

Muh. Risnain
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 3 No. 3 2014

POLITIK HUKUM REGULASI PEMIIHAN UMUM DI INDONESIA: PROBLEM DAN TANTANGANNYA

Diniyanto, Ayon
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No. 2 2019

ANALISIS PENGANGKATAN KEPALA DAERAH YANG MENYIMPANGI PUTUSAN MK NO 15/PUU-XX/2022 DAPAT MENGGARADASI HUKUM

Gabriel Frans Possenti Masyur Marung, Yusuf Muhamad Said
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

Hak Politik dan Hak Pilih Tentara Nasional Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Komang Yopi Pardita, I Made Wirya Darma
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 11 No. 3 2022

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Pidana di Indonesia dengan Malaysia terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi

Sigit Kamseno
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…