Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1993
TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 199168 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,- (empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Penjelasan: Dalam jumlah Sisa-anggaran-lebih sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupian) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 2.000.000.000.000,- (dua trilyu rupiah).
(4)
Perincian Pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran- lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini ialah: - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 69
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.