Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1967

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Veteran Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 1967
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 1967
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 1967
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1967/ No. 17 , TLN NO. 2826 , LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2012

1. bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023). 3. 1. Jenis veteran 2. Pemberian Tanda Kehormatan Veteran RI 3. Hak Veteran RI 4. Kewajiban Veteran RI 5. Legiun Veteran RI 6. Larangan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1967
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dipandang perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Bahwa Persatuan Nasional berdasarkan Pancasila mutlak harus digalang, dan dibina di segala segi kehidupan sebagai jaminan, untuk mencapai cita-cita Revolusi Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yaitu suatu tata-susunan masyarakat adil dan makmur, dan oleh karenanya para Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai unsur perjuangan perlu dihimpun dalam satu organisasi massa yang merupakan Golongan Karya Veteran;
c.
Bahwa untuk maksud tersebut di dalam angka 1 dan 2 di atas, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Veteran No. 15 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76) perlu disempurnakan sesuai dengan haluan dan perkembangan ketata-negaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan Revolusi Bangsa Indonesia dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, Pasal 20 ayat 1, Pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan-ketetapan Sidang Umum M.P.R.S. ke IV tahun 1966;
3.
Ketetapan-ketetapan Sidang Istimewa M.P.R.S. tahun 1967;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Mencabut Undang-undang No. 15 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76); II
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Veteran Republik Indonesia adalah :
(1)
Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu.
(2)
Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.
(3)
Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.
(4)
Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang.
(5)
Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan Komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) diatas dalam menghadapi fihak/negara lain.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan pengertian tentang emansipasi maka pengertian Veteran, ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita yang berjuang bahu-membahu.
Pasal 2
(1)
Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik Indonesia".
(2)
Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
(3)
Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4 dan 5, dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang berhak memakai sebutan Veteran ialah mereka yang telah mendapat surat keputusan dari Instansi yang berwenang yang ditetapkan oleh sesuatu Peraturan Pemerintah. Yang gugur dalam melakukan tugas diberikan perhargaan posthum sebagai Veteran.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila ia :
a.
Membantu musuh negara/Revolusi.
b.
Tidak setia dan menghianati kepada Dasar Negara Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan Pengadilan.
d.
Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas Keputusan Pengadilan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dengan pasal 3 sub a dan b adalah sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap Veteran Republik Indonesia yang secara politis dan ideologis mengingkari Doktrin Veteran Republik Indonesia khususnya dan Pancasila serta U.U.D. 45 pada umumnya. Para Veteran yang mendapat pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas Keputusan Pengadilan Republik Indonesia, yang disebabkan tindak pidana ringan dapat direhabilitir haknya sebagai Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden atas pertimbangan yang diajukan oleh Menteri Veteran dan Demobilisasi.
Pasal 4
(1)
Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat 1 berdasarkan sumber keveteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)
Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Ayat 3. Jasa yang dimaksud adalah jasa dalam peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah yang bersangkutan memperoleh tanda kehormatan Veteran. Legiun Veteran Republik Indonesia dapat mengusulkan anggota-anggotanya untuk memperoleh bintang kehormatan/bintang jasa atas dasar pasal 4 ayat (3).
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN
Pasal 5
(1)
Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
(2)
Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur Masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan Program Pembangunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan golongan masyarakat adalah golongan dari pada pejuang bekas bersenjata yang mempunyai ciri-ciri khas yang hanya terjadi pada Revolusi fisik di Indonesia.
BAB III
HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1)
Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.
(2)
Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4, dan 5 diberikan sebutan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.
(3)
Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan penghargaan Pangkat Anumerta sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat.
(4)
Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di taman Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5)
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3, dan 4, diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan yang tersebut pada penjelasan pasal 2, maka tentang tingkatan-tingkatan pemberian tanda-tanda kehormatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1)
Seseorang Veteran Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara Nasional serta hari-hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2)
Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas Anggota Angkatan Bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau menjadi Pegawai Negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan, sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungan pensiun.
(2)
Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia Pegawai Negeri atau buruh Swasta harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah menyelesaikan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Bagi seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berbakti dalam masa Revolusi physik yang menjadi pegawai Negeri, maka masa baktinya selama itu diperhitungkan dua kali lipat sebagai masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji, sepanjang ia tidak kehilangan haknya sebagai pegawai Negeri. Berbeda dengan maksud dan isi pasal 7 Undang-undang No. 75 tahun 1957 -
Pasal 9
(1)
Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi Veteran Republik Indonesia.
(2)
Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(3)
Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus mendapatkan bantuan menurut ayat (1) pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipensiunkan.
Pasal 10
Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1)
Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan menerima Veteran Republik Indonesia sebagai pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Pasal 12
Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.
BAB IV
KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 14
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik, Kode Kehormatan dan Doktrin Veteran Republik Indonesia.
Pasal 15
Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat (2).
Pasal 16
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia negara yang diketahuinya, menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
BAB V
BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini, Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.
Pasal 18
(1)
Dengan Keputusan Presiden dibentuk organisasi massa Veteran yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya organisasi penghimpun massa Veteran.
(2)
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Semua Veteran yang menderita cacad karena akibat perjuangan/tugas, para warakawuri dan yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah disamping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam bab III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 22
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 23
Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 24
Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 13, 14 dan 16 dicabut haknya sebagai Veteran, disamping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 25
Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22, dan 23 adalah kejahatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 26
Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaan (Undang-undang No. 15 tahun 1965, Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 27
Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang- undang No. 15 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 28
Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termaksud dalam pasal 1, yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, tetapi memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan undang-undang ini.
Pasal 29
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1967.
Prsidium Kabinet Ampera
Sekretaris,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 17

[HALAMAN 15]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
1. Pemerintah dan Rakyat Indonesia dengan tulus ikhlas memberikan penghargaan dan penghormatan pada putera-puteranya yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan Republik Indonesia telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila.
2. a. Revolusi kita mengejar satu idee besar, yaitu melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat Indonesia dan Amanat Penderitaan Rakyat di seluruh muka bumi, satu Amanat yang sungguh-sungguh mulia sebagaimana filsafat hidup yang kita anut, yakni Pancasila.
b. Pengalaman perjuangan dan Revolusi kita menunjukkan keharusan ovjektip adanya Persatuan dan Kesatuan Nasional berdasarkan Pancasila, untuk mewujudkan Cita-cita Revolusi Bangsa Indonesia seperti yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Salah satu segi daripada Usaha Pemerintah mencabut Undang- undang Veteran No. 75 tahun 1957 dan mengganti dengan Undang-undang Veteran yang baru adalah bermaksud untuk menegaskan kembali, bahwa persoalan Veteran pada hakekatnya adalah soal perjuangan, soal Revolusi yang masih berjalan terus dan oleh karena itu ia satu dengan tuntutan-tuntutan Revolusi yang meningkat, satu dengan romantika, dinamika dan dialektikanya Revolusi.
4. Untuk dapat benar-benar mewujudkan apa yang termaktub dalam pokok 1 dan 3 di atas, Pemerintah mengatur dalam Undang-undang ini:
a. hal-hal mengenai ketentuan umum,
b. hal-hal yang mengenai kedudukan dan fungsi dan
c. hak dan kewajiban.
d. badan-badan yang khusus berhubungan dengan masalah Veteran,
e. ketentuan pidana,
f. ketentuan peralihan dan penutup.
5. Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok, sedangkan hal-hal yang mengenai:
a. Pengakuan Veteran.
b. Pengakuan Veteran yang cacad.
c. Pengurus tanda-tanda/Satya Lencana Penghargaan Negara.
d. Pengakuan Warakawuri (Janda Veteran) dan Yatim Piatu Veteran.
e. Pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha-usaha jaminan sosial, pendidikan dan lain-lain.
f. Pengerahan tenaga Veteran dalam segala bidang.
g. Pengorganisasian massa Veteran ke dalam Legiun Veteran Republik Indonesia, dan
h. Susunan Badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang- undang ini, diserahkan pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan dengan pengurusan Veteran.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…