Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juni 1965
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 1965
Tanggal Berlaku
:14 Juni 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No. 50 , TLN NO. 2755, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2024

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah, sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Merangin terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Merangin berkedudukan di Kecamatan Bangko.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956, No. 25) perlu ditinjau kembali.
b.
bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, sebagian dari masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yangbaru, yaitu Daerah Tingkat I Sarolangun- Bangko dan Daerah Tingkat I Tanjung Jabung yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1),18 dan20ayat (1)Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undangNo.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6), telah diubah danditambah;
3.
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1959 No.129);
4.
Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
5.
Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 25);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT H TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko yang meliputi wilayah kecamatan:
a.
Bangko,
b.
Sungai Manau,
c.
Tabir,
d.
Muara Siau,
e.
Jangkat,
f.
Sarolangun,
g.
Pauh,
h.
Batang Asai dan
i.
Sungai Limun. yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Merangin dimaksud dalam Undang-undangNo.12 Tahun 1956.
(2)
Daerah Tingkat I Merangin dimaksud dalam Undang- undang No. 12 tahun 1956, diubah menjadi Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian di- maksud pada ayat (1).
(3)
Membentuk Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi wilayah kecamatan:
a.
Tungkal Ulu,
b.
Tungkal Ilir dan
c.
Muara Sabak. yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Batang Hari, dimaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956.
(4)
Daerah Tingkat I Batang Hari dimaksud dalam Undang- undang No. 12 tahun 1956, diubah menjadi Daerah Tingkat II Batang Hari baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian di- maksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat I Sarolangun Bangko berkedudukan di Bangko,
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo berkedudukan di Muara Bungo.
(3)
Pemerintah Daerah Tingkat II Tanjung Jabung berkedudukan di Kuala Tungkal.
(4)
Pemerintah Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asam.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 pasal 7 ayat 10, junctis Undang-undang No.73 tahun 1957 dan MenetapkanPresiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dan Daerah Tingkat II Batang Hari masing-masing terdiri atas 15 orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB II. Ketentuan Peralihan.
Penjelasan Pasal:
5 dan 6 Lihat penjelasan umum.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah yang berlaku. bagi Daerah Tingkat II Merangin dan Batang Hari lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Merangin lama dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari lama pada saat Undang-undang ini berlaku, masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat I Muara Bungo Tebo dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II batang Hari.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Muara Bungo Tebo, dan sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat I Batang Hari, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat I Batang Hari lama, yang pada saat Undang-undang ini berlaku, masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung, berhenti sebagai anggota;
b.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Muara Bungo TEbo dan Daerah Tingkat II Batang Hari yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam MenetapkanPresiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari diperhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah Tingkat II yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat GotongRoyong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Maka Pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum harus diperhatikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang harus diperhentikan sehingga jumlah anggota Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan Batang Hari menurut ketetapan dari Undang-undang ini akan berlebih. Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang demikian adalah wajar bila diteruskan. Untuk waktu yang akan datang dalam penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dari Daerah yang bersangkutan jumlahnya disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat I Tanjung Jabung oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada Pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. I tahun 1957.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai anggota Badan pemerintah Harian Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing-masing Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat I Tanjung Jabung atas usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari diperhentikan sebagai anggota;
b.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong royong yang bersangkutan, diperhentikan oelh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, disi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
)Anggota Badan Pemerintah harian seperti dimaksud pada ayat (10 huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, keculai apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko begitupun Kepala Daerah Tingkat I Batang Hari kepada Kepala Daerah Tingkat II Tanjung Jabung;
a.
pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak-milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Merangin dan Daetah Tingkat II Batang Hari lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat I Tanjung Jabung;
c.
alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d.
alat pengangkutan di darat;
e.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia
f.
perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)
] Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (l) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II yang baru itu. BAB III. Ketentuan penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh menteri DalamNegeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARANNEGARA TAHUN1965NOMOR50

[HALAMAN 10]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1.
Undang-undang ini mengubah :
a. Daerah Tingkat II Marangin dengan memisahkan sebagian wilayahnya, yang meliputi 9(sembilan) kecamatan, dan.
b. Daerah Tingkat I Batang Hari dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 3 (tiga) kecamatan.
Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi masing-masing Daerah Tingkat I Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai masing-masing badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dengan keuangan sendiri.
2.
Untuk Daerah Tingkat II Merangin yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan dipergunakan nama Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo. Sedangkan untuk Daerah Tingkat II Batang Hari yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus dipakai nama Daerah Tingkat II Batang Hari. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Batang Hari dimaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956No. 25, dengan Daerah Tingkat II Batang Hari berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu dalam Undang-undang ini dipergunakan sebuatan Batang Hari lama.
3.
Pada penetapan masing-masing wilayah Daerah itu dikuti batas-batas dari wilayah yang mencakup wilayah dari kecamatan-kecamatan yang bersangkutan. 4.
4.
Sebagai ibukota ditetapkan bagi:
a. Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko di Bangko bekas ibukota "KewedanaanBangko"
b. Daerah Tingkat II Muara Bung-Tebo di Muara Bungo bekas ibukota "Kewedanaan Muara Bungo".
c. Daerah Tingkat II Tanjung Jabung di Kuala Tungkal bekas ibukota "Kewedanaan Tungkal"dan
d. Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asam.
5.
Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas wilayah diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Muara Bungo-Tebo dan Batang Hari setelah diadakan pemisahan. Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-penjabat Pemerintahan Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak kontra Revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol/USDEK, diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah. 6.
Untuk Daerah Tingkat II Sarolungun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8. yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 7.
Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang undang No. 12 tahun 1956, seraya mengubah itu seperlunya. agar perujudan Daerah-daerah Tingkat II dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
8.
8.
Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya. 9.
Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah-daerah Tingkat II yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…