Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Maret 1956
Tanggal Pengundangan
:23 Maret 1956
Tanggal Berlaku
:23 Maret 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.18, TLN NO.973, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1956
TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG TERBENTUK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1950

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan maksud pasal 3 ayat 3 jo, pasal 46 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 dan pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan yang bersangkutan, yang tersebut dalam konsiderans bagian "Mengingat" huruf c, d, e dan f masa-kerja dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah terpilih menurut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 telah berakhir pada tanggal 15 Juli 1955;
b.
bahwa berhubung dengan diterimanya mosi Hadikusumo oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 tidak dapat dipakai lagi sebagai dasar hukum untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru;
c.
bahwa sistem pemilihan bertingkat yang termaktub dalam Undang-undang No. 7 tahun 1950 sudah kurang sesuai lagi dengan kehendak masyarakat dewasa ini, dan karena itu undang-undang tersebut seyogyanya tidak dipakai lagi sebagai dasar hukum untuk mengadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru;
d.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu segera diadakan peraturan, untuk mengesahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sejak tanggal 15 Juli 1955 sudah harus bubar itu, untuk meneruskan tugas kewajibannya dengan sah sampai dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru berdasarkan undang-undang pemilihan; Mengingat
e.
Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948;
f.
Undang-undangNo.10 tahun 1950 dan No.11 tahun 1950;
g.
Undang-undang No. 12 tahun 1950 No. 13 tahun 1950 dan No.14 tahun 1950;
h.
Undang-undang No.16 dan No.17 tahun 1950 (jo. No. 13 tahun 1954);
i.
Undang-undangDarurat No.3 tahun 1953;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara; •
2.
Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948;
3.
Undang-undangNo.10 tahun 1950 dan No.11 tahun 1950;
4.
Undang-undang No. 12 tahun 1950 No. 13 tahun 1950 dan No.14 tahun 1950;
5.
Undang-undang No.16 dan No.17 tahun 1950 (jo. No. 13 tahun 1954);
6.
Undang-undangDarurat No.3 tahun 1953;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG TERBENTUK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1950
Pasal 1
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang untuk pertama kali terpilih berdasarkan peraturan pemilihan dimaksud dalam pasal 46 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, yaitu Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 atas dasar pasal 3 ayat 3 undang-undang tersebut di atas, termasuk anggota-anggota yang antar-waktu menggantikannya, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
Tanggal 23 Maret 1956
MENTERIKEHAKIMAN
LOEKMANWIRIADINATA
Menteri Dalam Negeri a.i.,
SUROSO

Paper Terkait

Kedudukan Hukum Ibukota Kabupaten Setelah Dimekarkan Menjadi Pemerintah Kota

Alinapia, Alinapia
Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 1 2017

Kedudukan Hukum Ibukota Kabupaten Setelah Dimekarkan Menjadi Pemerintah Kota

Alinapia, Alinapia
Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 1 2017

DILEMATIK PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA PADANG SIDEMPUAN

Nababan, Budi SP
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 1 2016

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…