Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1954
TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengatur pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai, yang diberikan dalam Undang-undang kepada Perdana Menteri;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN
Pasal 1
Apabila dalam sesuatu Undang-undang disebut perkataan-perkataan"Menteri Urusan Pegawai", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca"Perdana Menteri".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 11 Mei 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1954.
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
SUKARNO
PERDANAMENTERI
ALISATROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 27 Pebruari 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
nya, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nr 32 tahun 1950 dan surat keputusan Perdana Menteri tanggal 29 Mei 1951 Nr55/PM/1951 sebelumnya diadakan jabatan Menteri Urusan Pegawai, sudah termasuk tugas Perdana Menteri.
Hal ini berarti pula, bahwa kekuasaan yang diberikan dalam pelbagai Peraturan Pemerintah, surat-edaran dan lain-lain kepada Menteri Urusan Pegawai, beralih pula kepada PerdanaMenteri, apabila hal itu tidak termasuk kekuasaanKepala Kantor Urusan Pegawai.
Termasuk Lembaran-Negara Nr21 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman DJODYGONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.