a.bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota initelahdikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatigasebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yangtermasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yangterletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu;b.bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukarandalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya,lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena denganberlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 sesudah tanggal 18Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkansederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yangtersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecahmenjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra tingkat II Semarang;c.bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujuioleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara DaerahSwatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaansertamelancarkanjalannyapemerintahandaerahKotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentinganpenduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayahdesa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu,seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untukmembulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkanpula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga.
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.13 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No. 17tahun 1950 jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954 (LembaranNegara tahun 1954 No. 40), pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LembaranNegara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuksebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:1.Desa Salatiga2." Kutowinangun3." Kalicacing4." Gendongan5." Sidorejolor6." Mangunsari7." L e d o k8." Tegalrejo dan9." D u k u h.(2)Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksuddalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masukdalam wilayah Kotapraja Salatiga
Tentang
:Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
Undang-undang (UU) Nomor 67 Tahun 1958
TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SALATIGA DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SEMARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950 batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota ini telah dikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatiga sebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali 7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yang termasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yang terletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu;
b.
t
c.
bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukaran dalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya, lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 sesudah tanggal 18 Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkan sederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yang tersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecah menjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat I Semarang;
d.
bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955 No.11/DPRD/55)dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakan dalam rapat-rapat desa masing-masing yang bersangkutan (dinyatakan dalam rapat-rapat desa masing-masing yang bersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaan serta melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentingan penduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu, seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untuk membulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkan pula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga;
Mengingat
:
1.
pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
2.
Pasal-pasal 89,131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SALATIGA DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SEMARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang- undang Republik Indonesia(Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuk sebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:
1.
Desa Salatiga
2.
"Kutowinangun
3.
"Kalicacing
4.
"Gendongan
5.
"Sidorejolor
6.
"Mangunsari
7.
"Ledok
8.
"Tegalrejo dan
9.
"Dukuh.
(2)
Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia(Yogyakarta) No. 13 tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Swatantra tingkat II Semarang dahulu yang masih berlaku dalam bagian-bagian wilayah yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini termasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagai peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan daerah Kotapraja Salatiga, dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Salatiga.
Bagian wilayah yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang initermasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagai
Pasal 3
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan desa-desa sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 ke dalam wilayah Kotapraja Salatiga diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Mulai saat berlakunya Undang-undang ini segala urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan rumah-tangga Kotapraja Salatiga dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negei berwenang di Daerah tingkat I Semarang, diserahkan kepada dan dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Salatiga.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan,
pada tanggal 22 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri,
SANOESIHARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 118
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.