1. a.bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalammelaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luarpertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi danmelampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakansifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruhAngkatan Perang;b.bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perangmenyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajibansehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntunganluar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;c.bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukananggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakanyang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapatpenghargaan yang wajar dari Negara;d.bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas merekaditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbaktikepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yangsebesar-besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuandan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tandakehormatan e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
2. e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifatkepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggotaAngkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
3. Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatanberupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darmauntuk jasa bakti. Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian danketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalampelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpamerugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupasuatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
Tentang
:Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma
1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 1958
TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalam melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar pertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakan sifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruh Angkatan Perang;
b.
bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perang menyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan keuntungan- keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;
c.
bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakan yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapat penghargaan yang wajar dari Negara;
d.
bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas mereka ditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbakti kepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar- besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuan dan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan;
e.
bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusa dan Bangsa.
Mengingat
:
1.
Pasal 87 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatan berupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darma untuk jasa bakti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas BAB III BINTANG SAKTI
BAB II
BINTANG SAKTI
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpa merugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditentukan syarat-syarat bagi jasa kepahlawanan yang dapat mengakibatkan pemberian Bintang Sakti didalam pertempuran maupun diluar pertempuran. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap anggota Angkatan Perang sudah seharusnya mempunyai keberanian dalam membela tanah air dan harus pula memenuhi segala kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam melaksanakan tugas kemiliteran. Syarat-. Syarat-syarat yang utama untuk mendapat Bintang Sakti ialah ditekankan kepada syarat "keberanian dan ketebalan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban". Dalam syarat tersebut terkandung inti pengertian "mempertaruhkan jiwa" dalam arti ia menunjukkan keberanian yang luar biasa disertai kesadaran dan keikhlasan mengorbankan jiwa. Untuk selanjutnya periksa penjelasan umum.
Pasal 3
Bintang Sakti dianugerahkan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Lihat bunyi huruf c dari konsiderans.
Pasal 4
Bintang Sakti terdiri dari:
a.
"Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan dalam pertempuran berhadapan langsung dengan musuh bersenjata.
b.
"Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan diluar keadaan yang dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Bintang Sakti berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "Mahawira" dan di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2)
Pita dari Bintang Sakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar kuning dengan 5 strip-tegak-merah, lebar 1 milimeter, yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa pada tengah-tengah pita dari Bintang Sakti yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a ditempatkan suatu tanda berupa kuncup melati dibuat dari logam berwarna perak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 2 dan Pasal 3 maka Bintang Sakti dianugerahi juga secara anumerta kepada anggota Angkatan Perang dan warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari perbuatan-perbautannya seperti tersebut di pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan pemberian anumerta (= posthuum) adalah pemberian kepada mereka yang telah gugur atau meninggal dunia sebagai akibat luka-luka yang diperolehnya seperti tersebut dalam-pasal 2. Pemberian dilakukan kepada ahliwarisnya. BAB III BINTANG DARMA
BAB III
BINTANG DARMA
Pasal 7
Kepada anggota Angkatan Perang yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang dan Negara diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama "Bintang Darma".
Penjelasan Pasal:
Didalam pasal ini tidak disebutkan macamnya jasa-bakti yang disumbangkan oleh yang bersangkutan, asalkan jasa-bakti tersebut memberikan keuntungan luar biasa bagi Angkatan Perang baik dilapangan pembangunan, ilmu pengetahuan, taktik kemiliteran maupun dilapangan pertempuran, sebagai hasil dari daya kerjanya yang dilakukan dengan "melebihi dan melampaui panggilan kewajiban". Untuk penjelasan lebih lanjut periksa penjelasan umum.
Pasal 8
(1)
Bintang Darma berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah bintang bersudut lima yang dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "Darmajaya" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2)
Pita Bintang Darma bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna dasar hijau-muda dengan strip-tegak- kuning di kedua pinggir pita yang lebarnya 2 milimeter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas BAB IV PEMBERIAN
BAB IV
PEMBERIAN
Pasal 9
(1)
Bintang Sakti dan Bintang Darma dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi, berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan disertai dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Bintang Kehormatan Angkatan Perang.
(2)
Tugas kewajiban, susunan dan segala sesuatu mengenai Dewan Pertimbangan tersebut di ayat 1 diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Tentang maksud diadakannya Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Bintang Kehormatan Angkatan Perang harap lihat penjelasan umum.
Pasal 10
Tiap pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, dalam mana dimuat uraian singkat tentang perbuatan-perbuatan sifat-sifat yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Cara-cara pengusulan dan pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
Pelaksanaan penyerahan Bintang Sakti dan Bintang Darma dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Bab V PENGHARGAAN
BAB V
PENGHARGAAN
Pasal 14
Kepada mereka yang memperoleh Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma mendapat perlakuan-perlakuan istimewa sebagai berikut:
1.
Kepada mereka diberikan hadiah sekaligus sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
2.
mereka diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak menerima Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma, kecuali atasannya.
3.
dalam hal meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan den ban upacara militer menurut ketentuan Kepala Staf Angkatan.
Penjelasan Pasal:
Disamping perlakuan-perlakuan istimewa yang ditetapkan dalam pasal ini, kepada mereka diberikan pula perlakuan-pelakuan lain, umpamanya:
a. Pada peringatan-peringatan/upacara-upacara Hari Nasional/Angkatan Perang mereka diundang untuk mengikuti peringatan upacara tersebut dan disitu mereka diberi tempat yang sejajar dengan para terkemuka.
b. Mereka dapat diberi hadiah sesuatu barang yang berharga baginya(Kitab Qur'an untuk mereka yang beragama Islam dan Kitab Injil untuk mereka yang beragama Kristen). BAB VI URUTANTINGKATAN
BAB VI
URUTAN TINGKATAN
Pasal 15
(1)
Bintang Sakti adalah lebih tinggi tingkatannya dari pada Bintang Darma.
(2)
Bintang Darma adalah lebih tinggi tingkatannya daripada Satyalancana-satyalancana.
Penjelasan Pasal:
Penentuan urutan tingkatan itu perlu diperhatikan antara lain untuk urutan pemakaian. Yang dimaksud dengan satyalancana-satyalancana dalam pasal ini ialah satyalancana-satyalancana yang ditentukan dalam Undang- undang Darurat No. 2 tahun 1958(Lembaran-Negara tahun 1958 No.41), yaitu Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Peristiwa dan pula Medali Sewindu Angkatan Perang sebagaimana ditetapkan didalam Undang-undang No. 30 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 85.). BAB VII PEMAKAIAN
BAB VII
PEMAKAIAN
Pasal 16
Dengan mengingat urutan tingkatan yang ditentukan dalam pasal 14 jo. Pasal 27 Undang-undang Darurat No. 2 tahun. 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer, maka Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma dipakai secara lengkap pada upacara peringatan-peringatan hari nasional dan Hari Angkatan Perang dan upacara-upacara resmi lainnya yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan, pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut tingkatan bintang, dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 28 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
Pada waktu di luar dari pada yang ditentukan pada pasal 16 di atas, tiap-tiap bintang dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil, berukuran 25 X 10 milimeter, berwarna menurut pita asli, pada dada sebelah kiri, di atas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju bejajar dari kanan ke kiri menurut urutan tingkat bintang dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 29 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bintang atau pita tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman penjara, hukuman penahanan atau selama menjalankan pekerjaan lain sebagai hukuman.
Penjelasan Pasal:
Karena pemberian satyalancana ini merupakan suatu kehormatan sudah selayaknya tanda penghormatan ini tidak boleh dipakai pada waktu yang menerimanya mendapat hukuman.
Pasal 19
Di samping yang ditentukan dalam pasal 18 Menteri Pertahanan dapat menentukan peraturan-peraturan lain tentang larangan pemakaian bintang-bintang.
Penjelasan Pasal:
BAB VIII PENCABUTAN
BAB VIII
PENCABUTAN
Pasal 20
Hak atas bintang-bintang dicabut apabila yang menerima:
a.
dengan putusan pengadilan yang tidak diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata;
b.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan Negara atau karena disersi;
c.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;
d.
diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;
e.
memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan pasal 18 BAB IX LAIN-LAIN
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 21
(1)
Seorang anggota Angkatan Perang diberi anugerah Bintang Sakti atau Bintang Darma untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya, setiap kali ia memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana telah diberikan suatu anugerah.
(2)
Seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang diberi anugerah Bintang Sakti untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya setiap kali ia memenuhi syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam tugasnya untuk mana diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana telah diberikan suatu anugerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Sebagai syarat dari pada pemberian untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya perlu dipenuhi syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana akan diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya sangkut-pautnya merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugas untuk mana telah diberikan suatu anugerah. Hal ini berdasarkan pendirian bahwa suatu tindakan atau suatu jasa tidak dapat dihargai dua kali atau lebih. Tiap-tiap sifat kepahlawanan atau jasa-bakti harus dipertimbangkan lepas dari pada yang telah mendapat penghargaan. Ayat2 Vide penjelasan ayat 1, berhubung dengan pasal 3 dan 4.
Pasal 22
(1)
Dalam hal tersebut dalam pasal 21 maka pemberian Bintang Sakti atau Bintang Darma kepada anggota Angkatan Perang yang bersangkutan dilakukan dengan menempatkan suatu bintang bersudut lima dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis- tengah 5 milimeter pada pita dari Bintang Sakti atau Bintang Darma atau pada pita kecil tersebut dalam pasal 17, dengan catatan bahwa lima bintang berwarna perunggu diganti dengan satu bintang berwarna perak.
(2)
Pemberian tersebut dipasal 21 tetap disertai dengan penyerahan suatu piagam seperti tersebut dalam pasal 10 dan dilakukan dengan upacara milimeter seperti tersebut dalam pasal 11.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Bab X PENUTUP
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Diketahui: Menteri Kehakiman, td
g. A. MAENGKOM.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan.
ttd
JUANDA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 116
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.