Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
:02 Maret 2004
Tanggal Berlaku
:02 Maret 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/No. 25, TLN NO. 4371, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhirdari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung- jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2o02
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang NOMOR 5 TAHUN 1973 tentang BadanPemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3010); Undang-undangNomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o1 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2oo2 tentang Perubahan atas Undang-undang NOMOR 19 TAHUN 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaran Negara Tahun Anggaran 2oo2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4229); 4.Undang~…
2.
Undang-undang NOMOR 17 TAHUN 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Nomor 4286)
3.
Undang-undang NOMOR 1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Lembaran Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4355); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANGTENTANGPERHITUNGANANGGARANNEGARA
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber~sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber~sumber
a.
Penerimaan Perpajakan
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penerimaan Hibah
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufaadalah sebesarRp210.087.515.367.609,00(duaratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas : a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional
(1)
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas
a.
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri
b.
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional
(2)
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp199.512.126.056.204,00 (seratus sembilan puluh sembilan triliun lima ratus dua belas miliar seratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah)
(3)
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp10.575.389.311.405,00(sepuluh triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00(duaratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah)
(5)
Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan: Penerimaan Perpajakan sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah) yang terdiri atas : (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri Rp199.512.126.056.204,00 0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp84.404.406.338.286,00 0120 PPh Minyak Bumi dan Gas Alam Rp17.469.070.969.179,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM ) Rp65.153.032.810.093,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 6.228.018.258.211,00 0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp1.599.683.269.815,00 0160 Cukai Rp23.188.624.300.957,00 0170 Pajak lainnya Rp1.469.290.109.663,00 b. Pajak perdagangan internasional Rp10.575.389.311.405,00 0210Bea masuk Rp10.344.410.976.112,00 0230Pajak/Pungutan ekspor Rp230.978.335.293,00
Penjelasan Pasal:
Huruf b
Pasal 3
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas : a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Lembaran Negara; c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya
(1)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas
a.
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Lembaran Negara
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufaadalah sebesarRp64.755.091.673.095,00 (enam puluh empat triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp9.760.206.248.114,00 (sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratusempat belas rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesan Rp13.924.705.647.548,00 (tiga belas triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan: Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp64.755.091.673.095,00 0310 Pendapatan minyak bumi Rp47.685.920.197.697,00 0311 Pendapatan minyak bumi 0320 Pendapatan gas alam Rp12.325.084.774.115,00 0321 Pendapatan gas alam 0330 Pendapatan pertambangan umum Rp1.456.964.175.046,00 0331 Pendapatan iuran tetap Rp 102.875.284.775,00 0332 Pendapatan royalti batubara Rp1.354.088.890.271,00 0340 Pendapatan kehutanan Rp3.130.035.521.692,00 0341 Pendapatan dana reboisasi Rp2.301.566.372.536,00 0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan Rp 800.016.867.377,00 0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutanRp 28.452.281.779,00 0350 Pendapatan perikanan Rp 157.087.004.545,00 0351 Pendapatan perikanan b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara Rp9.760.206.248.114,00 O410 Bagian pemerintah atas laba BUMN c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp13.924.705.647.548,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 44.002.350.755,00 0511 Penjualan …. 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan Rp 1.120.914.117,00 0512 Penjualan hasil peternakan dan perikananRp 3.577.683.738,00 0513 Penjualan hasil tambang 1.469.154.416,00 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 9.280.224.465,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 179.893.590,00 0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 4.292.872.648,00 0517 Penjualan dokumen~dokumen pelelangan Rp 21.968.803.088,00 0519 Penjualan lainnya 2.112.804.693,00 0520 Penjualan aset 45.644.682.447,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 3.897.087.449,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor 593.119.729,00 0523Penjualan sewa beli 36.168.727.851,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/ rusak/dihapuskan 4.985.747.418,00 0530 Pendapatan sewa 21.410.815.994,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 9.129.198.814,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 7.121.741.258,00 0533 Sewa benda-bendabergerak 1.167.889.528,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 3.991.986.394,00 0540 Pendapatan jasa I Rp1.597.534.324.862,00 0541Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 49.877.322.646,00 0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum 356.706.346,00 0543 Pendapatan surat keterangan, visa/ paspos dan SIM/ STNK/ BPKB 224.435.630.751,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan 0,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan 618.795.320.970,00 0546Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/ pemeriksaan Rp 13.855.244.061,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologiRp 554.116.742.163,00 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 545.184.204,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 135.552.173.721,00 0550 Pendapatan jasa II Rp1.165.538.711.379,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 497.084.124.839,00 0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp180.464.069.769,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskinRp 4.684.947.186,00 0554 Jasa catatan sipil 0,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.274.723.720,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan 10.294.205.351,00 0557 Pendapatan bea lelang 52.804.259.979,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 28.479.907.150,00 0559 Pendapatan jasa lainnya 390.452.473.385,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 402.792.137.177,00 0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia O562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 0570 Pendapatan bunga Rp506.010.355.685,00 0572 Pendapatan bunga atas investasi dalam obligasi -BPPN Rp 506.010.328.050,00 0579 Pendapatan bunga lainnya 27.635,00 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 19.756.180.270,00 0611 Legalisasi tanda tangan 161.677.764,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan 94.335.310,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 618.135.034,00 0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp 17.070.187.749,00 0615 Ongkos perkara Rp 1.212.115.450,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnyaRp 599.728.963,00 Pendapatan pendidikan Rp1.005.060.919.639,00 0711 Uang pendidikan Rp829.464.615.119,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 17.309.622.835,00 0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek 2.346.831.845,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 155.939.849.840,00 Penerimaan lain-lain Rp9.116.955.169.340,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp 274.097.502.916,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusatRp 19.199.670.079,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp108.510.933.872,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnyaRp 139.500.200.281,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni 6.767.632.463,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan LN 119.066.221,00 0817 Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah Rp. 0,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaranyanglalu Rp2.191.529.370.618,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusatRp 13.375.446.581,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai DO Rp 342.985.983,00 O823 Penerimaan kembali belanja pensiun 6.063.696.993,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnyaRp2.131.072.442.293,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan 39.655.443.200,00 0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman LN 959.779.699,00 0827 Penerimaan kembali belanja pembangunan hibah Rp 59.575.869,00 0830 Pendapatan laba bersih BBM 1.147.700,00 0831 Pendapatan penjualan bahan bakar minyakRp 0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp4.130.074.949.541,00 0841 Pendapatan pelunasan piutang 0860 Pembetulan pembukuan tahun anggaran berjalan Rp 0,00 0870 Pembetulan pembukuan tahun anggaran yang IaluRp 8.980.000,00 0890 Pendapatan lain-lain Rp2.521.243.218.565,00 0891 Penerimaan kembali persekot/ uang muka gaji Rp 180.392.687.533,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 58.094.392.219,00 0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 20.167.041.761,00 0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB 3.946.835,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp2.262.585.150.217,00
Pasal 4
Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2oo2 terdiri atas: a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan; c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
(1)
Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2oo2 terdiri atas
a.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbadalah sebesarRp94.656.596.626.779,00(sembilan puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp315.634.238.870.041,00(tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah). Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan
(1)
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas
a.
Pengeluaran Rutin
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran Pembangunan
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa adalah sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufb adalah sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah)
Penjelasan: Pengeluaran rutin sebesar Rp180.105.525.816.269,00(seratus delapan puluh triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI RP 28.948.903.963,00 01.1 Subsektor Industri Rp O2SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN 613.998.048.502,00 02.1 Subsektor Pertanian 262.528.118.576,00 02.2SubsektorKehutanan 320.906.220.114,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 30.563.709.812,00 A 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 46.575.591.818,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 45.721.115.036,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan pengelolaan Sumber-sumber Air 854.476.782,00 04SEKTOR TENAGA KERJA 162.249.578.731,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 05SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHANASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp146.564.849.857.787,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 11.944.085.580,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 69.732.594.139,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp146.449.734.200.279,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil danMenengah RP 33.438.977.789,00 06 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 633.365.381.764,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 25.952.596.518,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 23.066.334.279,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 388.861.974.853,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 109.402.832.627,00 06.5 SubsektorMeteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 86.081.643.487,00 07 SEKTORPERTAMBANGAN DAN ENERGI 413.060.496.547,00 07.1 Subsektor Pertambangan 400.064.641.542,00 07.2 Subsektor Energi 12.995.855.005,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASIDANINFORMATIKA 159.525.850.790,00 08.1 Subsektor Pariwisata 51.573.655.531,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan dan Informatika 107.952.195.259,00 09 SEKTOR…. O9 SEKTORPEMBANGUNANDAERAH Rp 16.795.425.805,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 14.278.737.962,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 2.516.687.843,00 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATARUANG 429.833.774.122,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup 17.650.845.491,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 412.182.928.631,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.252.366.252.849,00 11.1 Subsektor Pendidikan 3.688.555.381.485,00 11.2 SubsektorPendidikanLuar Sekolah 463.135.466.384,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 74.041.901.075,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 26.633.503.905,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 569.719.240.376,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 13SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 529.734.464.315,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 66.170.817.527,00 13.2SubsektorKesehatan 463.563.646.788,00 14SEKTORPERUMAHAN DANPERMUKIMAN 40.329.811.258,00 14.1 Subsektor Perumahan 2.741.704.487,00 14.2 Subsektor Pemukiman 37.588.106.771,00 15 SEKTOR AGAMA 1.905.060.623.662,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 465.104.433.980,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.439.956.189.682,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 713.504.927.255,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 3.367.130.800,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan 448.626.239.584,00 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuam dan Teknologi 21.636.888.283,00 16.4SubsektorStatistik RP 239.874.668.588,00 17SEKTOR HUKUM 1.731.701.797.631,00 17.1 Subsektor Pembinaan HukumNasional 1.453.485.124.847,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 278.216.672.784,00 18 SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN Rp 3.207.970.388.726,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp2.810.249.385.858,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 397.721.002.868,00 19 SEKTORPOLITIK DALAMNEGERI, HUBUNGAN LUARNEGERI, INFORMASI DANKOMUNIKASI Rp 2.498.875.777.592,00 19.1 SubsektorPolitik DalamNegeri 73.803.442.872,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 2.387.002.433.342,00 19.3 SubsektorInformasi dan Komunikasi 38.069.901.378,00 2O SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp15.587.059.622.776,00 20.1Subsektor Pertahanan Rp9.758.548.299.683,00 20.2 Subsektor Keamanan Rp 5.828.511.323.093,00 Pengeluaran pembangunan sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) terdiri atas pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek). a. Pengeluaran . a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp25.608.135.301.939,00 (dua puluh lima triliun enam ratus delapan miliar seratus tiga puluh lima juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 162.841.147.530,00 01.1 Subsektor Industri 02SEKTORPERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DANPERIKANAN 1.922.507.199.932,00 02.1 Subsektor Pertanian 1.286.360.205.363,00 02.2 Subsektor Kehutanan 57.370.417.384,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 578.776.577.185,00 03SEKTORPENGAIRAN 1.555.285.704.957,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 877.103.748.051,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan pengelolaan Sumber~sumber Air 678.181.956.906,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 163.232.615.927,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 05SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 920.305.643.328,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 67.204.889.238,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri RP 114.891.386.937,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 33.281.566.306,00 05.4 Subsektor Keuangan 54.401.471.039,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 650.526.329.808,00 O6SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA Rp 2.560.956.977.170,00 06.1 Subsektor. 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 1.390.491.072.880,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 471.344.761.649,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 325.197.530.727,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 332.180.325.147,00 06.5 SubsektorMeteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 41.743.286.767,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DANENERGI 724.871.172.301,00 07.1 Subsektor Pertambangan 38.461.140.996,00 07.2 Subsektor Energi 686.410.031.305,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 86.684.644.352,00 08.1 Subsektor Pariwisata RP 57.813.002.952,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika 28.871.641.400,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 674.272.613.100,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 48.074.812.010,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 626.197.801.090,00 10 SEKTORSUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 225.212.421.519,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 149.882.847.540,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 75.329.573.979,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DANOLAH RAGA 7.537.514.904.204,00 11.1 Subsektor Pendidikan 7.126.861.454.946,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 289.234.601.851,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 37.059.934.248,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 84.358.913.159,00 S0 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA Rp 224.186.359.235,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 13SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN DANPEMBERDAYAANPEREMPUAN 3.046.637.424.522,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 1.051.489.966.684,00 13.2 SubsektorKesehatan 1.964.871.336.185,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan 30.276.121.653,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DANPERMUKIMAN 786.159.981.012,00 14.1 Subsektor Perumahan 284.464.049.696,00 14.2 Subsektor Permukiman 501.695.931.316,00 15SEKTORAGAMA 68.295.893.988,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 29.646.009.308,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 38.649.884.680,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 516.515.097.405,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) 142.957.722.495,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan IPTEK 167.259.983.726,00 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana IPTEK 101.333.801.944,00 16.4SubsektorStatistik 104.963.589.240,00 17SEKTOR HUKUM 424.995.378.280,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 21.434.995.449,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 403.560.382.831,00 18SEKTORAPARATURNEGARA DAN PENGAWASAN 883.111.261.445,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 852.635.965.317,00 A 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 30.475.296.128,00 19 SEKTOR POLITIK DALAMNEGERI, HUBUNGAN LUARNEGERI, INFORMASI DANKOMUNIKASI 91.350.008.654,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 17.423.468.205,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 14.087.897.181,00 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi 59.838.643.268,00 SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN RP 3.033.198.853.078,00 20.1 Subsektor Pertahanan 2.531.382.097.392,00 20.2Subsektor Keamanan 501.816.755.686,00 b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp11.716.534.772.027,00 terdiri atas : (dalam rupiah) 01 SEKTORINDUSTRI 136.633.464.298,00 01.1 Subsektor Industri 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTANDANPERIKANAN 553.300.949.988,00 02.1 Subsektor Pertanian 373.012.081.794,00 02.2 SubsektorKehutanan 7.613.263.156,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 172.675.605.038,00 03SEKTORPENGAIRAN 1.213.574.436.028,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 385.186.650.040,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan pengelolaan Sumber-sumber Air 828.387.785.988,00 04SEKTOR TENAGA KERJA 16.650.137.252,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 05SEKTOR 05SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHANASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 137.525.175.359,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 0,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 11.421.890.516,00 05.4 Subsektor Keuangan 85.050.332.307,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 41.052.952.536,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 2.175.373.182.721,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 760.394.718.254,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 347.443.215.934,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 381.273.661.202,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 686.261.587.331,00 06.5 SubsektorMeteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 07 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 836.387.633.167,00 07.1 Subsektor Pertambangan RP 07.2Subsektor Energi 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 81.102.038.848,00 08.1 Subsektor Pariwisata 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika 09SEKTORPEMBANGUNANDAERAH 3.014.680.886.540,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 2.212.218.605.757,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 802.462.280.783,00 A 10 SEKTOR SUMBERDAYAALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Rp 107.448.294.746,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 68.841.013.631,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan RP 38.607.281.115,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DANOLAH RAGA 1.701.735.825.243,00 11.1 SubsektorPendidikan 1.683.915.743.746,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 11.995.555.432,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 5.824.526.065,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 0,00 12SEKTORKEPENDUDUKANDANKELUARGA 46.053.060.442,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 13 SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN DANPEMBERDAYAANPEREMPUAN 549.208.325.475,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 70.644.902.084,00 13.2Subsektor Kesehatan 478.563.423.391,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan 14SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 142.229.362.620,00 14.1 SubsektorPerumahan 48.016.229.665,00 14.2 Subsektor Permukiman 94.213.132.955,00 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 15.2 SubsektorPembinaan Pendidikan Agama 16SEKTORILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 60.677.321.090,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 14.836.124.462,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan 31.751.221.945,00 16.3Subsektor 16.3 SubsektorKelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 14.021.766.883,00 16.4 SubsektorStatistik 68.207.800,00 17 SEKTOR HUKUM 10.389.268.858,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 0,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 18SEKTORAPARATURNEGARADAN PENGAWASAN 192.782.780.766,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan RP 19 SEKTOR POLITIK DALAMNEGERI, HUBUNGAN LUARNEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI 19.1 Subsektor Politik DalamNegeri 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi 20SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN 740.782.628.586,00 20.1Subsektor Pertahanan 20.2 Subsektor Keamanan
(4)
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesarRp217.430.195.890.235,00(duaratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima
(5)
Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2oo2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Pasal 6
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)hurufbterdiri atas : a. Dana Bagi Hasil; b. Dana ... b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus
(1)
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)hurufbterdiri atas
a.
Dana Bagi Hasil
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Dana Alokasi Umum
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa adalah sebesar Rp24.884.064.256.532,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.159.384.522.944,00 (enam puluh sembilan triliun seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufc adalah sebesarRp613.147.847.303,00(enam ratus tiga belas miliar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)adalah sebesarRp94.656.596.626.779,00(sembilan puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Dana Otonomi Khusus; b. Dana Penyeimbang
(1)
Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas
a.
Dana Otonomi Khusus
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Penyeimbang
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Penjelasan: Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) a. Perbankan dalam negeri Rp. 0,00 b. Privatisasi Rp 7.664.884.112.949,00 c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 19.438.700.000.000,00 d. Obligasi negara (neto) Rp(1.939.385.792.900,00) ~Penerbitan obligasi negara Rp. 1.991.067.207.100,00 Dikurangi dengan : -Pelunasan obligasi negara Rp.3.930.453.000.000,00 Pembiayaan …. Pembiayaan Iuar negeri bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) Rp18.886.647.440.344,00 Penarikan pinjaman program Rp7.170.112.668.317,00 Penarikan pinjaman proyek Rp11.716.534.772.027,00 Dikurangi dengan : b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp 18.804.077.051.175,00
(3)
Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesarRp2.372.506.228.027,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah)
(4)
Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00(tiga triliunlima ratus empatpuluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah)
Pasal 8
Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Lembaran Negara TahunAnggaran sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran
(1)
Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Lembaran Negara TahunAnggaran sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran
(2)
Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaran Negara Tahun Anggaran 2oo2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diperoleh dari sumber~sumber
a.
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah)
b.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah)
(3)
Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2oo2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan Pasal:
Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi.
BAB IX
DEFISIT ANGGARAN
Pasal 9
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2oo2 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun~ tahun berikutnya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
TAHUN BERIKUTNYA
Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN20O4NOMOR 25

Paper Terkait

Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Menentukan Tuntutan Pidana terhadap Kasus Penganiayaan Berat

Ni Putu P Novi Widiantari, I Nyoman Gede Sugiartha, Ni Made Sukaryati Karma
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 3 No. 2 2022

Penyelesaian Sengketa Tanah Antar Warga oleh Pemerintah Desa di Desa Tainsala Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara

Irene Lion Sanak Email, Sukardan Aloysiu, Darius Mauritsius
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

Penyelesaian Sengketa Waris Adat Bagi Masyarakat Beragama Islam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Ashari Setya Marwah Adli
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 1 2020

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…