Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993
TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura pada umumnya serta Kota Administratif Jayapura pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b.
bahwa Kota Administratif Jayapura dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsi, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c.
bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d.
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Jayapura dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Jayapura menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
4.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Jayapura;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
5.
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura berasal dari wilayah Kota Administratif Jayapura yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura lainnya yaitu wilayah Kecamatan Abepura serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka dari wilayah Kecamatan Sentani.
Pasal 3
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi wilayah :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kota Administratif Jayapura;
b.
Kecamatan Abepura;
c.
Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari wilayah Kecamatan Sentani yang digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Abepura.
(2)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kecamatan Jayapura Utara;
b.
Kecamatan Jayapura Selatan;
c.
Kecamatan Abepura;
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New Guinea;
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arso Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura;
d.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sentani dan Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1)
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
Penjelasan: Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Jayapura dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf h ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
a.
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b.
Pekerjaan Umum;
c.
Kesehatan;
d.
Pendidikan Dasar;
e.
Tata Kota dan Pertamanan;
f.
Kebersihan;
g.
Pertanian Tanaman Pangan;
h.
Pendapatan;
i.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu untuk pertama kali Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Pasal 12
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari :
a.
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura :
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Jayapura, Kecamatan Abepura serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c.
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d.
Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura.
Pasal 14
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 68
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 Kota Jayapura ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Jayapura merupakan Ibukota/Pusat Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya. Letaknya berada pada wilayah Indonesia paling timur dan dekat perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Papua New Guinea (PNG), dan mempunyai posisi yang strategis dipandang dari berbagai aspek utamanya di bidang Pertahanan Keamanan Negara. Sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan juga sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, Kota Administratif Jayapura telah memperlihatkan kemajuan dan perkembangan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Kota Administratif Jayapura telah tumbuh secara fisik dan berkembang sebagai pusat perekonomian bagi wilayah Irian Jaya bagian timur dengan menggali dan mengolah potensi wilayahnya seperti di bidang perdagangan, jasa, transportasi, industri, dan, pariwisata.
Perkembangan Kota Jayapura tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cukup cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 73.715 jiwa, dan pada tahun 1990 meningkat menjadi 102.029 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,30% per tahun.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kota Administratif Jayapura.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Jayapura perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Dalam rangak memenuhi kebutuhan lahan pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana prasarana fisik kota serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah dan penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Jayapura, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Jayapura, akan tetapi juga meliputi seluruh wilayah Kecamatan Abepura serta Kelurahan Waena dan desa Yoka dari wilayah Kecamatan Sentani Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, sedangkan Danau Sentani tetap merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka Kota Administratif Jayapura yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 dihapus.
Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Penentuan batas wilayah secara pasti Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.