Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 1991
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 1991
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka peningkatan, perluasan, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang dapat dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab;
d.
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II;
e.
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95);
5.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3.
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan wilayah Lampung Barat yaitu wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni 1979 tentang Pembentukan Wilayah-wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota Agung, Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa dan Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Menggala, yang selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985 tentang Pembentukan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan, Pembantu Bupati Lampung Tengah dan Pembantu Bupati Lampung Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, diperluas dari 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Utara, dan Pesisir Selatan menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan dengan memasukkan Kecamatan Sumber Jaya.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Balik Bukit;
b.
Kecamatan Belalau;
c.
Kecamatan Sumber Jaya;
d.
Kecamatan Pesisir Utara;
e.
Kecamatan Pesisir Tengah;
f.
Kecamatan Pesisir Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan Selat Sunda;
d.
Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di Lima.
Penjelasan Pasal:
Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1)
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
Penjelasan: Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang berdasarkan kenyataan dan penilaian mampu dilaksanakan karena selama ini urusan-urusan pemerintahan tersebut telah menjadi urusan rumah tangga Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf h ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
a.
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b.
Pekerjaan Umum;
c.
Peternakan;
d.
Perkebunan;
e.
Pertanian Tanaman Pangan;
f.
Kesehatan;
g.
Pendidikan Dasar;
h.
Pendapatan.
(2)
Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, pengangkatan Bupati Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 12
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari :
a.
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman pada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat :
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat digunakan pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada sebelumnya ditambah dengan pengadaan pegawai-pegawai baru dan sarana/prasarana perkantoran baru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung Utara yang kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, untuk dayaguna dan hasil-guna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut diatas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
c.
Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
d.
Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 14
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, serta telah menunjukkan kemajuan yang perlu dikembangkan lebih lanjut dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara memiliki wilayah cukup luas yaitu 19.368,50 km2 yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur. Luas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tersebut meliputi lebih dari separo wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang luasnya 35.376,50 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi maupun transportasi yang relatif masih terbatas. Hal tersebut menyebabkan lambatnya gerak penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat yang terletak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara.
Wilayah Lampung Utara bagian barat dalam struktur administrasi pemerintahan pada saat ini merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang meliputi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya, Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan dengan luas wilayah kurang lebih 4.951,28 km2. Wilayah ini telah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang menghendaki peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan mengembangkan potensi wilayah yang ada.
Potensi wilayah tersebut terdapat di berbagai sektor terutama pada sektor pertanian. Usaha pertanian yang menonjol adalah kopi, lada, kelapa sawit, dan sayur mayur. Di samping itu terdapat pula potensi wilayah yang perlu dikembangkan di sektor pertambangan antara lain batu marmer, emas, dan pasir besi.
Wilayah Lampung Utara bagian barat sebagaimana dengan wilayah-wilayah lainnya di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, merupakan daerah penerima transmigran sebagai sumber daya manusia yang potensial dalam mendukung pengembangan wilayah ini untuk menggali potensi wilayah di segala sektor. Sampai saat ini penduduk daerah Lampung Utara bagian barat mencapai 322.621 jiwa dengan pertumbuhan penduduk di atas rata-rata nasional. Pertumbuhan penduduk yang cepat tersebut terutama karena migrasi penduduk dalam rangka mencari pekerjaan di wilayah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, dengan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lampung Barat dengan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lampung Utara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…