Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
:15 Agustus 1990
Tanggal Berlaku
:15 Agustus 1990
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:website peraturan.go.id : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tabun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai Undang-undang, telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat yang kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nonor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku;
b.
bahwa pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah Otonom Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku hingga saat ini belum disertai pengaturan yang jelas mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di daerah yang bersangkutan;
c.
bahwa selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah diperlakukan sama dengan Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan telah memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan;
d.
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
e.
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Halmahera Tengah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037;
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19S8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
4.
Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2372);
5.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Halmahera Tengah adalah bagian wilayah Daerah Maluku Utara lama menurut Stb. 1946 Nomor 143, yang dengan Undang- undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor 20 Drt. Tahun 1957 dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Otonom Propinsi Irian Barat untuk menjadi pusat perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Tidore;
b.
Kecamatan Oba;
c.
Kecamatan Wasile;
d.
Kecamatan Weda;
e.
Kecamatan Patani-Gebe;
f.
Kecamatan Maba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
b.
Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I Irian Jaya;
c.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur dan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
d.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate, Kecamatan Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oteh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan di Soasio.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 6
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 9
(1)
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
Penjelasan: Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Wilayah Halmahera Tengah dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf i ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
a.
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
b.
Pertanian Tanaman Pangan;
c.
Peternakan;
d.
Perkebunan;
e.
Perikanan;
f.
Pendidikan Dasar;
g.
Pekerjaan Umum;
h.
Kesehatan;
i.
Pendapatan.
(2)
Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu perlu diangkat Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
Pasal 11
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari :
a.
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah :
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah digunakan pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada yang selama ini telah dipakai oleh Pemerintah Wilayah Halmahera Tengah sebagai bagian dari Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum yang berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Tingkat I Maluku yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, untuk daya- guna dan hasilguna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang- piutang yang kegunaannya berlokasi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
c.
Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
d.
Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah adalah terhitung sejak dilantiknya Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
Pasal 13
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka perjuangan pengembalian Irian Barat (sekarang Irian Jaya) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberi kesempatan kepada rakyat di daerah Propinsi Maluku untuk berperan serta dalam Pemerintahan.
Untuk itu berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, sebagian wilayah Propinsi Maluku yang meliputi Kewedanaan Tidore, Weda, dan Patani- Gebe diserahkan dan digabungkan menjadi wilayah Propinsi Irian Barat dengan menetapkan pula Ibukota Propinsi Irian Barat di Soasio (Kewedanaan Tidore).
Dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, wilayah Propinsi Maluku yang diserahkan di atas ditambah dan ditata sehingga meliputi
1. Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik : Tidore, Oba, dan Wasile;
2. Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik : Weda, Maba, dan Patani-Gebe.
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tersebut dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 1958 ditetapkan sebagai Undang-undang. Setelah Irian Barat kembali ke dalam kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, yang dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, ditetapkan antara lain :
1. Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berwilayah "Residentie Nieuw Guinea" dahulu menurut konstruksi ala Van Mook yang pada waktu itu masih diduduki oleh Belanda;
2. Dengan mengingat ketentuan tersebut angka 1 di atas, maka daerah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat menurut Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat, kini dikembangkan ke dalam wilayah Propinsi Maluku;
3. Ibukota Propinsi Irian Barat Bentuk Baru ditetapkan di Kota Baru di daratan Irian Barat.
Namun begitu sampai saat ini ketentuan mengenai status wilayah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat dan kemudian dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku tersebut belum ada tindak lanjut bentuk pengaturan yang jelas. Hanya berdasarkan kenyataan saja wilayah itu selanjutnya dianggap sebagai Wilayah yang dipersamakan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Wilayah inilah yang kemudian dikenal sebagai wilayah Halmahera Tengah.
Wilayah tersebut selama ini bahkan telah dilengkapi dengan perangkat pemerintahan setingkat dengan Kabupaten Daerah Tingkat II, kecuali Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.
Atas pertimbangan historis, khususnya peranan Wilayah tersebut dalam perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah yang bersangkutan, sejak lama Pemerintah bermaksud memberi status Wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan kemajuankemajuan yang telah dicapai sebagai hasil pembinaan dan pembangunan selama ini, maka dinilai sudah tiba saatnya Wilayah Halmahera Tengah tersebut dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…