Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 1988
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 1988
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1988/ No.19 , TLN NO.3376, website dpr.go.id : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabilititeitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3336);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp 23.768.916.742.785,29 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus enam puluh delapan milyar Sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima dua puluh sembilan perseratus rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp 23,746.518.124.846,76 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam tujuh puluh enam perseratus rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp,22.388.617.938,53 (dua puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan lima puluh tiga perseratus rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1985/ 1986 - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/ 1986. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1985 /1986. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1985/1986.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 19
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…