Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1972

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1972
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Desember 1972
Tanggal Pengundangan
:13 Desember 1972
Tanggal Berlaku
:13 Desember 1972
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1972, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
3.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1968.
4.
Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K. 360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 58.708.557.988,89 (lima puluh delapan milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan delapan puluh sembilan perseratus rupiah);
(2)
Pengeluaran Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 61.138.043.188,62 (enam puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan enam puluh dua perseratus rupiah);
(3)
Sisa kurang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 2.429.485.199,73 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1972.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
MAYOR JENDERAL TNI.
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung-jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.).
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Paper Terkait

HUKUM NASIONAL YANG RESPONSIF TERHADAP PENGAKUAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT

Markus Simarmata
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 2 2018

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Objek Yang Sama (Studi Putusan Nomor putusan 55 Pdt. G.2007/PN.RAP)

Satria Braja
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 18 No. 3 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…