Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Maret 1956
Tanggal Pengundangan
:19 Maret 1956
Tanggal Berlaku
:19 Maret 1956
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.14, TLN NO.971, LL SETNEG : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Riset, Teknologi & Inovasi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan & Kelembagaan Riset
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara, perlu dibentuk badan sebagai pusat koordinasi dalam membimbing usaha memajukan ilmu pengetahuan di wilayah Republik Indonesia.
b.
bahwa dalam rangka usaha termaksud perlu diadakan perubahan tentang sifat, kedudukan dan keadaan badan-badan atau dewan-dewan ilmu pengetahuan alam yang sudah ada yang bekerja pada lapangan tersebut;
c.
bahwa memajukan dan membimbing ilmu pengetahuan hendaklah berlangsung dengan asas nasional yang melindungi kebebasan mengusahakan ilmu pengetahuan dengan berpedoman kepada kepentingan nasional dan kepentingan perdamaian dan umat manusia;
Mengingat
:
1.
pasal 40 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN:

i. mencabut · a. "ordonansi pembentukan "natuurwetenschappelijke raad voor nederlandsch indie"(staatsblad 1928no.57); b. "reglemen voor den natuurwetenschappelijken raad voor nederlandsche indie" (bijblad no. 11598 jo no. 13639); c. "ordonnantie organisatie natuurwetenschappelijk onderzoek serta perubahannya (staatsblad 1948no.97 dan 260); d. "verordening natuurweteschappelijke instituten 1948" (staatsblad 1948 no. 268); ii.menetapkan undang-undang sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS LLMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
Dengan nama"Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia" didirikan sebuah Badan Pusat yang bekerja pada lapangan ilmu pengetahuan, bertempat-kedudukan di Jakarta atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran atau Kebudayaan, selanjutnya disebut Menteri.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB II
SELANJUTNYA DISEBUT MENTERI
Pasal 2
Majelis llmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya disebut Majelis adalah suatu badan-hukum. BAB II. Tugas dan usaha Majelis.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 3
Majelis bertugas:
a.
memajukan dan membimbing dalam arti kata yang seluas-luasnya usaha dan kehidupan pada lapangan ilmu pengetahuan, dengan berpedoman kepada kepentingan nasional pada khususnya dan kepentingan perdamaian dan umat manusia pada umumnya:
b.
memberi pertimbangan-pertimbangan mengenai soal-soal, rencana-rencana dan usaha-usaha yang bertalian dengan ilmu pengetahuan kepada Pemerintah, baik atas permintaan maupun atas kehendak sendiri.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan lagi.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam pasal 3 Majelis berkewajiban:
a.
memelihara sebaik-baiknya kepentingan ilmu pengetahuan pada umumnya dan penyelidikan dalam ilmu pengetahuan pada khususnya;
b.
menyelenggarakan kerjasama dan kordinasi antara lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun yang dimiliki oleh pihak partikelir;
c.
menyelenggarakan dan memberi bantuan kepada:
1.
usaha penyelidikan dalam ilmu pengetahuan,
2.
usaha penerbitan dalam lapangan ilmu pengetahuan,
3.
usaha penyebaran ilmu pengetahuan dalam masyarakat;
d.
menyelenggarakan pendaftaran kepustakaan dan benda-benda lain yang berharga untuk ilmu pengetahuan, yang terdapat di Indonesia;
e.
mengurus lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan dana-dana untuk memajukan ilmu pengetahuan yang dipercayakan kepadanya;
f.
menyelenggarakan perhubungan dengan badan-badan internasional dan badan-badan nasional dari negara-negara lain yang bekerja pada lapangan ilmu pengetahuan;
g.
memberi laporan tentang soal-soal, rencana-rencana dan usaha-usaha yang dimintakan pertimbangannya oleh Pemerintah dan mengajukan usul-usul kepada Kementerian-kementerian tentang kepentingan ilmu pengetahuan atau kepentingan Negara yang bertalian dengan ilmu pengetahuan;
h.
menyelenggarakan usaha-usaha lain dalam lapangan ilmu pengetahuan yang tidak termasuk perincian usaha-usaha tersebut di atas. Bab I Organisasi a. Pengurus Majelis.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditentukan dengan serba lengkap apa yang menurut pertimbangan sekarang perlu dimasukkan dalam lapangan pekerjaan Majelis. Alasan untuk bertindak demikian ialah: a. memberi pedoman yang lengkap kepada Pengurus Majelis, yang sekiranya dibutuhkan dalam masa mudanya. b. agar lebih mudah dapat ditetapkan tugas badan-badan yang kelak mungkin perlu didirikan untuk melaksanakan salah satu kewajiban dari Majelis (lihat pasal 11).
BAB I
Organisasi
Pasal 5
(1)
Majelis dipimpin oleh suatu badan Pengurus, yang terdiri atas seorang anggota merangkap Ketua, seorang anggota merangkap Panitera, dengan jumlah semua anggota sebanyak-banyaknya sembilan orang.
(2)
Rapat Pengurus Majelis memilih seorang dari antara para anggota yang tidak merangkap Ketua atau Panitera, untuk bersama-sama dengan Ketua dan Panitera Pengurus merupakan Pengurus harian, yang bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis. Ketua dan Panitera Pengurus Majelis bertindak masing-masing sebagai Ketua dan Panitera Pengurus Harian.
(3)
Ketua Pengurus Majelis mewakili Majelis di dalam dan di luar pengadilan.
(4)
Jika Ketua Pengurus Majelis berhalangan, maka tugas dan hak Ketua dilakukan oleh anggota Pengurus Majelis yang tertua yang berdiam di tempat kedudukan Pengurus, dan tidak merangkap Panitera atau anggota Pengurus Harian.
Penjelasan Pasal:
Sebagai badan nasional yang tertinggi pada lapangan Organisasi ilmu pengetahuan, maka anggota-anggotanya harus warga negara lndonesia yang ternama dan bertempat tinggal di Indonesia.Untuk menjamin bahwa baik ilmu pengetahuan alam, maupun ilmu pengetahuan budaya, negara dan masyarakat perhatian yang cukup, maka seperdua daripada anggota harus ahli dalam salah satu ilmu pengetahuan dari golongan pertama dan seperdua dari golongan kedua. Dalam golongan kedua ini termasuk juga ahli-ahli agama, misalnya alim-ulama yang terkenaL sebagai ahli dan para ahli dalam hal agama-agama lain, sekedar agama-agama itu diakui Pemerintah. Jumlah anggota Pengurus Majelis ditetapkan sebanyak-banyaknya sembilan orang agar supaya badan itu tidak terlampau lamban. Dalam pasal 7 ayat 1 ditetapkan bahwa Universitas-universitas Negeri ikut serta dalam mempertimbangkan pencalonan anggota-anggota Pengurus, oleh karena Universitas mempunyai kepentingan besar dalam soal-soal yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan, dengan kemungkinan besar, bahwa tenaga-tenaga dan lembaga-lembaga dari lingkungan Universitas ikut serta dalam salah satu atau beberapa usaha dari Majelis. Untuk memperkuat dan menempatkan kedudukan Majelis pada tingkat yang sesuai dalam masyarakat, maka dalam ayat tersebut ditetapkan, bahwa anggota-anggota Pengurus diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan Pemerintah berdasarkan pertimbangan Pengurus Majelis, Pimpinan Universitas-universitas Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus Majelis harus warga-negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, dan belum berusia 70 tahun.
(2)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus harus ahli dalam sesuatu jenis ilmu pengetahuan. Seperdua dari jumlah anggota harus ahli dalam lapangan ilmu pengetahuan Alam, seperdua lainnya harus ahli dalam lapangan ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat, dengan ketentuan, bahwa mereka itu sedapat-dapatnya mewakili jenis-jenis ilmu pengetahuan yang berbeda-beda.
Penjelasan Pasal:
Sebagai badan nasional yang tertinggi pada lapangan Organisasi ilmu pengetahuan, maka anggota-anggotanya harus warga negara lndonesia yang ternama dan bertempat tinggal di Indonesia.Untuk menjamin bahwa baik ilmu pengetahuan alam, maupun ilmu pengetahuan budaya, negara dan masyarakat perhatian yang cukup, maka seperdua daripada anggota harus ahli dalam salah satu ilmu pengetahuan dari golongan pertama dan seperdua dari golongan kedua. Dalam golongan kedua ini termasuk juga ahli-ahli agama, misalnya alim-ulama yang terkenaL sebagai ahli dan para ahli dalam hal agama-agama lain, sekedar agama-agama itu diakui Pemerintah. Jumlah anggota Pengurus Majelis ditetapkan sebanyak-banyaknya sembilan orang agar supaya badan itu tidak terlampau lamban. Dalam pasal 7 ayat 1 ditetapkan bahwa Universitas-universitas Negeri ikut serta dalam mempertimbangkan pencalonan anggota-anggota Pengurus, oleh karena Universitas mempunyai kepentingan besar dalam soal-soal yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan, dengan kemungkinan besar, bahwa tenaga-tenaga dan lembaga-lembaga dari lingkungan Universitas ikut serta dalam salah satu atau beberapa usaha dari Majelis. Untuk memperkuat dan menempatkan kedudukan Majelis pada tingkat yang sesuai dalam masyarakat, maka dalam ayat tersebut ditetapkan, bahwa anggota-anggota Pengurus diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan Pemerintah berdasarkan pertimbangan Pengurus Majelis, Pimpinan Universitas-universitas Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
(1)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan Pemerintah berdasarkan pertimbangan Pengurus Majelis, Pimpinan Universitas-universitas Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus diangkat untuk waktu dua tahun. Semuanya berhenti seketika, dengan kemungkinan segera diangkat kembali.
(3)
Pengangkatan untuk mengisi lowongan karena anggota berhenti sebelum habis jangka waktunya, berlaku hanya sampai saat habisnya jangka waktu itu.
(4)
Anggota yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat pengangkatan atau disebabkan tingkah-laku atau perbuatannya tidak lagi dianggap patut untuk tetap menjadi anggota Pengurus, dapat diperhentikan dari keanggotaannya untuk sementara waktu atau untuk selama-lamanya. Pemberhentian untuk selama-lamanya tidak dilakukan sebelum yang bersangkutan diberi kesempatan mengajukan pembelaannya. b. Dewan Pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Sebagai badan nasional yang tertinggi pada lapangan Organisasi ilmu pengetahuan, maka anggota-anggotanya harus warga negara lndonesia yang ternama dan bertempat tinggal di Indonesia.Untuk menjamin bahwa baik ilmu pengetahuan alam, maupun ilmu pengetahuan budaya, negara dan masyarakat perhatian yang cukup, maka seperdua daripada anggota harus ahli dalam salah satu ilmu pengetahuan dari golongan pertama dan seperdua dari golongan kedua. Dalam golongan kedua ini termasuk juga ahli-ahli agama, misalnya alim-ulama yang terkenaL sebagai ahli dan para ahli dalam hal agama-agama lain, sekedar agama-agama itu diakui Pemerintah. Jumlah anggota Pengurus Majelis ditetapkan sebanyak-banyaknya sembilan orang agar supaya badan itu tidak terlampau lamban. Dalam pasal 7 ayat 1 ditetapkan bahwa Universitas-universitas Negeri ikut serta dalam mempertimbangkan pencalonan anggota-anggota Pengurus, oleh karena Universitas mempunyai kepentingan besar dalam soal-soal yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan, dengan kemungkinan besar, bahwa tenaga-tenaga dan lembaga-lembaga dari lingkungan Universitas ikut serta dalam salah satu atau beberapa usaha dari Majelis. Untuk memperkuat dan menempatkan kedudukan Majelis pada tingkat yang sesuai dalam masyarakat, maka dalam ayat tersebut ditetapkan, bahwa anggota-anggota Pengurus diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan Pemerintah berdasarkan pertimbangan Pengurus Majelis, Pimpinan Universitas-universitas Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1)
Guna membantu pekerjaan Pengurus Majelis diadakan suatu Dewan Pertimbangan.
(2)
Dewan Pertimbangan memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pengurus tentang soal-soal dalam lapangan pekerjaan Majelis, atas permintaan maupun atas kehendak sendiri. Atas permintaan atau dengan persetujuan Pengurus Majelis anggota Dewan Pertimbangan, baik secara perseorangan maupun dalam suatu hubungan tertentu, dapat menjalankan penyelidikan atau usaha lain bagi kepentingan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Untuk dapat melaksanakan dengan sempurna tugasnya yang luas itu yang meliputi seluruh lapangan ilmu pengetahuan, maka Majelis perlu mempunyai cukup banyak penasihat-penasihat ahli. Dalam penasihat-penasihat ahli ini termasuk ahli-ahli agama sebagai dimaksudkan dalam penjelasan mengenai pasal 7. Karena yang penting disini keahlian, dan diwakilinya sebanyak mungkin jenis ilmu pengetahuan yang berbeda-beda, dan kewajiban ahli-ahli itu hanyalah memberi nasihat, maka syarat kewarganegaraan Indonesia bagi keanggotaan Dewan Pertimbangan tidak perlu dipertahankan. Baik ilmu pengetahuan Alam maupun ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat harus mempunyai cukup wakil-wakil dalam Dewan Pertimbangan.
Pasal 9
(1)
Dewan Pertimbangan mempunyai dua Bagian, ialah Bagian ilmu pengetahuan Alam dan Bagian ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat. Tiap-tiap Bagian dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa seksi menurut golongan-golongan jenis ilmu pengetahuan.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan sebanyak-banyaknya empatpuluh orang, ialah untuk Bagian-ilmu pengetahuan Alam sebanyak-banyaknya duapuluh orang, dan untuk Bagian Ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat sebanyak-banyaknya duapuluh orang.
(3)
Anggota Dewan Pertimbangan diangkat oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Pengurus Majelis dan pertimbangan itu berdasarkan usul dari perguruan-perguruan tinggi, lembaga-lembaga atau badan-badan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Untuk dapat melaksanakan dengan sempurna tugasnya yang luas itu yang meliputi seluruh lapangan ilmu pengetahuan, maka Majelis perlu mempunyai cukup banyak penasihat-penasihat ahli. Dalam penasihat-penasihat ahli ini termasuk ahli-ahli agama sebagai dimaksudkan dalam penjelasan mengenai pasal 7. Karena yang penting disini keahlian, dan diwakilinya sebanyak mungkin jenis ilmu pengetahuan yang berbeda-beda, dan kewajiban ahli-ahli itu hanyalah memberi nasihat, maka syarat kewarganegaraan Indonesia bagi keanggotaan Dewan Pertimbangan tidak perlu dipertahankan. Baik ilmu pengetahuan Alam maupun ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat harus mempunyai cukup wakil-wakil dalam Dewan Pertimbangan.
Bagian dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa seksi menurut golongan-golongan jenis ilmu pengetahuan
Pasal 10
(1)
Ilmu pengetahuan Alam meliputi ilmu-ilmu pengetahuan yang ditetapkan Menteri atas usul Majelis.
(2)
Ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat meliputi ilmu-ilmu pengetahuan yang ditetapkan Menteri atas usul Majelis. llmu-ilmu pengetahuan yang tergolong diperbatasan kedua golongan ilmu pengetahuan atau meliputi kedua golongan tersebut, ditetapkan masuknya ke dalam salah satu golongan oleh Menteri menurut pendapat Majelis. c. Badan-badan lain.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 11
(1)
Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis, dapat dibentuk selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri dalam lingkungan Majelis, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Kepada badan-badan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dapat diserahkan beberapa hak tertentu dari Majelis. BAB IV. Harta kekayaan Majelis dan tanggung-jawab.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya salah satu kewajiban yang penting dari Majelis dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka dengan pasal ini diberi kemungkinan untuk mendirikan badan dalam lingkungan Majelis yang bertugas khusus melakukan kewajiban itu. Salah satu badan yang dalam hubungan ini perlu diadakan ialah misalnya badan koordinasi, untuk melaksanakan kerjasama antara lembaga-lembaga dalam lapangan ilmu pengetahuan alam untuk mengganti"Organisasi untuk Penyelidikan lmu Pengetahuan Alam"(nama dulu "Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek") yang dengan berdirinya Majelis akan dibubarkan.
BAB IV
HARTA KEKAYAAN MAJELIS DAN TANGGUNG-JAWAB
Pasal 12
Harta kekayaan Majelis terdiri atas:
a.
tunjangan yang diperuntukkan baginya dari pihak Pemerintah dan dibebankan atas Anggaran Belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan;
b.
sumbangan dari pihak lain berdasarkan hadiah, wasiat atau atas hak lain;
c.
penggantian jasa-jasa yang diberikan oleh atau atas nama Majelis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Harta kekayaan Majelis ada di bawah kekuasaan Pengurus Majelis.
(2)
Dalam menjalankan kekuasaannya, selain daripada melakukan tindakan mengurus, Pengurus dapat pula melakukan tindakan-tindakan yang bersandar atas hak milik.
(3)
Untuk memindahkan ke tangan lain atau membebani barang tetap milik Majelis, Pengurus harus memperoleh persetujuan lebih dulu dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengurus Majelis bertanggung-jawab atas urusan keuangannya kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tiap-tiap tahun dalam bulan Mei diadakan rapat gabungan antara:
1.
Pengurus Majelis,
2.
Dewan Pertimbangan,
3.
Pengurus badan-badan termaksud dalam pasal 11, untuk membicarakan segala hal yang berhubungan dengan:
a.
keadaan beserta kepentingan Majelis dan pekerjaan yang sudah dan akan dilaksanakan;
b.
rancangan anggaran belanja untuk tahun takwin yang dihadapi.
Pasal 16
Tiap-tiap tahun selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni Majelis menyampaikan kepada Menteri:
a.
sebuah risalah tentang keadaan dan pekerjaan Majelis dalam tahun takwim yang telah lalu.
b.
sebuah pertanggungan jawab perihal keuangan dari tahun takwim yang telah lalu;
c.
sebuah rancangan anggaran belanja Majelis untuk tahun takwim yang dihadapi. Bab V Ketentuan hukuman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Ketentuan hukuman
Pasal 17
(1)
Pengurus dapat mewajibkan siapapun juga untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya berhubung dengan pelaksanaan sesuatu pekerjaan yang bertalian dengan Undang-undang ini.
(2)
Kewajiban merahasiakan itu tidak berlaku dalam hal dan sekadar yang bersangkutan atas ketentuan sesuatu undang-undang diharuskan memberitahukan apa yang wajib dirahasiakan itu.
Penjelasan Pasal:
Dalam penyelidikan sesuatu ilmu pengetahuan ada kemungkinan, bahwa untuk kepentingan negara atau kepentingan lain, penyelidik-penyelidik yang bersangkutan diwajibkan merahasiakan apa yang diketahuinya tentang hal-hal disekitar usaha penyelidikan itu.
Pasal 18
(1)
Barangsiapa yang dengan sengaja mengumumkan hal-hal yang atas ketentuan Pasal 17 ayat 1 diwajibkan merahasiakannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda uang sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Barangsiapa oleh karena kealpaannya mengakibatkan, bahwa hal yang harus dirahasiakannya menurut pasal 17 ayat 1 menjadi terbuka, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda uang sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3)
Perbuatan yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 dipandang sebagai kejahatan. BAB VI. Ketentuan-ketentuan pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Dalam penyelidikan sesuatu ilmu pengetahuan ada kemungkinan, bahwa untuk kepentingan negara atau kepentingan lain, penyelidik-penyelidik yang bersangkutan diwajibkan merahasiakan apa yang diketahuinya tentang hal-hal disekitar usaha penyelidikan itu.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PEMILIHAN
Pasal 19
Menyimpang dari yang ditentukan dalam pasal 7 ayat 1 untuk pertama kali Ketua, Panitera dan anggota-anggota lainnya dari Pengurus Majelis diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan Menteri, setelah Menteri mendengar pertimbangan-pertimbangan Panitia Persiapan Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dan pimpinan Universitas-universitas Negeri.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. LN1956/14;TLNNO.971
Pasal 20
(1)
Pada hari mulai berlakunya undang-undang ini, dihapuskan:
a.
badan hukum "Organisasi Penyelidikan Ilmu Pengetahuan Alam" (Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek) yang diadakan dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1948 No.97;
b.
badan hukum "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie"yang dibentuk dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1928 No.57.
(2)
Segala urusan, hak, kewajiban dan harta kekayaan badan-badan hukum yang dihapuskan itu, dengan disertai laporan, oleh bekas Pengurus masing-masing segera diserahkan, sekadar:
a.
mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang-undang ini;
b.
mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf b kepada Pengurus Majelis.
(3)
"Ordonnantie Organisatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek"(Staatsblad 1948 No. 97) beserta peraturan-peraturan yang bersangkutan dan "Reglement voor den Natuurwetenschappelijken Raad voorNederlandsch-Indie"(Bijblad No. 11598 jo. No. 13639) masih berlaku sekadar diperlukan berhubung dengan peralihan termaksud di atas dan sekadar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini. BAB VII Ketentuan penutup.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. LN1956/14;TLNNO.971
BAB VII
Ketentuan penutup
Pasal 21
(1)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undang-undang ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar yang ditentukan oleh undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam Pasal 11 dan ayat 1 pasal 21 setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. LN1956/14;TLNNO.971
Pasal 22
Undang-undang ini dapat disebut"Undang-undang Majelis llmu Pengetahuan Indonesia' dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. LN1956/14;TLNNO.971
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan, Pengajaran
Dan Kebudayaan,
SUWANDI
Menteri Kehakiman
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
Diundangkan
pada tanggal 19 Maret 1956
MENTERIKEHAKIMAN
LOEKMANWIRIADINATA
MEMORIPENJELASAN
MENGENAI
USULUNDANG-UNDANGTENTANGPEMBENTUKAN
MAJELISILMU PENGETAHUANINDONESIA
UMUM.
Pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara membebankan kepada Pemerintah tugas-
kewajiban untuk
a. melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu
pengetahuan,
b. memajukan dengan sekuat tenaga perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan
serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan adalah penting sekali untuk kemajuan, kebahagiaan dan
keselamatan sesuatu negara. Dalam pada itu tidaklah cukup, jikalau kita hanya
menggunakan hasil-hasil usaha ilmu pengetahuan yang dicapai dinegeri-negeri lain.
Disamping itu kita harus menyelenggarakan sendiri usaha-usaha dalam lapangan ilmu
pengetahuan berdaya-upaya untuk mempertinggi dan memperkembangkan usaha-
usaha tersebut dengan tujuan atas dasar sifat kebangsaan Indonesia.
Usaha-usaha itu baik diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh badan-badan
partikelir. Untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan sendiri
Pemerintah perlu mengadakan bimbingan, bantuan, kerjasama dan koordinasi dalam
hal ini. Guna menyelenggarakan semua itu Pemerintah perlu membentuk suatu badan
pusat yang bekerja pada lapangan ilmu pengetahuan, ialah Majelis llmu Pengetahuan
Indonesia.
Mengingat pentingnya arti dan kedudukan ilmu pengetahuan, maka urusan dan usaha-
usaha Majelis tersebut memerlukan suatu peraturan yang ditetapkan dengan undang-
undang. Untuk memberi sumbangan tentang apa yang menjadi lapangan pekerjaan
Majelis itu, maka sebagai contoh dibawah ini dikemukakan beberapa hal yang
merupakan usaha-usaha penting dari badan tersebut.
1)
Majelis memelihara, mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan-
kepentingan ilmu pengetahuan, agar supaya dapat dipenuhi syarat-syarat yang
memungkinkan pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan ini dijalankan dengan
sungguh-sungguh, sehingga akan besar artinya untuk kesejahteraan masyarakat.
2)
Majelis membantu dan ikut serta dalam usaha-usaha untuk menjadikan masyarakat
kita gemar akan ilmu pengetahuan.
3)
Majelis berusaha untuk atas dasar-dasar kebebasan dan…

Paper Terkait

PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-IX/2013

HSB, Ali Marwan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 3 2016

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…