Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Se-mentara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANGHAKANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
(1)
Usul untuk mengadakan angket dimajukan dengan tertulis oleh sekurang-kurangnya10orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.
BAB II
TENTANG HAL YANG AKAN DISELIDIKI
Pasal 2
(1)
Putusan selengkapnya, termaksud pada ayat 2 pasal 1 diumumkan dengan resmi dalam Berita Negara, sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(2)
Nama-nama anggota yang diangkat dalam suatu Panitia Angket dan jumlah anggota sekurang-kurangnya, yang berhak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga diumumkan sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
(3)
Pengluasan tambahan atau penggantian anggota-anggota Panitia Angket begitu juga pembubarannya diumumkan dengan cara seperti tersebut dalam ayat 1 dan ayat2pasal ini.
BAB III
BERSANGKUTAN
Pasal 3
(1)
Semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat 1 pasal 2, semua warga negara Republik Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan Panitia Angket, dan wajib pula menjawab semua pertanyaan-pertanya-annya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya.
(2)
Semua pegawai Negeri diharuskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, memenuhi permintaan-permintaan Panitia Angket dalam melaksanakan tugasnya.
BAB IV
MEMBERIKAN KETERANGAN-KETERANGAN SELENGKAPNYA
Pasal 4
Saksi-saksi dan ahli-ahli datang kepada Panitia Angket, baik dengan sekarela atas panggilan tertulis maupun karena dipanggil dengan perantaraan juru sita.
BAB V
MEMBERIKAN KETERANGAN-KETERANGAN SELENGKAPNYA
Pasal 5
(1)
Jurusita pada Pengadilan Negeri menjalankan panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli atas perintah Panitia Angket langsung atau atas perintah Jaksa berhubung dengan permintaan Panitia Angket.
(2)
Dalam Undang-undang ini, dengan perkataan panggilan dengan perantaraan jurusita terhadap orang-orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat kediamannya didalam wilayah Indonesia, dimaksudkan juga panggilan atas perintah Panitia Angket dengan cara yang ditentukan oleh Panitia itu sendiri.
BAB VI
MEMBERIKAN KETERANGAN-KETERANGAN SELENGKAPNYA
Pasal 6
Panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli disampaikan kepada orangnya sendiri atau di tempat tinggalnya, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari pemeriksaan.
BAB VII
TINGGALNYA, SEKURANG-KURANGNYA TUJUH HARI SEBELUM HARI PEMERIKSAAN
Pasal 7
(1)
Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan oleh Panitia Angket di tempat yang menurut pertimbangan tepat untuk itu
(2)
Catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditanda tangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Dalam hal saksi atau ahli itu tidak dapat menulis maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol.
(3)
Apabila seorang saksi atau ahli karena sakit berhalangan untuk datang kepada Panitia Angket ditempat yang telah ditentukan, maka Panitia Angket, jika menimbang perlu, dapat menugaskan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi atau ahli itu untuk memeriksa mereka di tempat itu, bahka apabila perlu karen keadaan di rumah saksi atau ahli itu sendiri.
BAB VIII
SENDIRI
Pasal 8
(1)
Panitia Angket dapat menyuruh saksi atau ahli yang sudah berumur 16 tahun bersumpah (berjanji) sebelum diperiksa.
(2)
Saksi-saksi yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan mengatakan segala hal yang sebenarnya dan tiada lain daripada itu. Ahli-ahli yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menunut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan memberikan laporan dengan jujur dan benar, sesuai dengan pengetahuannya yang sesungguhnya.
BAB IX
BERSUMPAH (BERJANJI) SEBELUM DIPERIKSA
Pasal 9
(1)
Apabila seorang saksi atau ahli yang dipanggil oleh jurusita menunut mestinya tidak datang, maka tentang hal itu dibuat berita acara yang memuat keterangan-keterangan yang seksama tentang panggilan itu dan ditanda-tangani oleh anggota-anggota Panitia Angket yang hadir atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7undang-undang ini, oleh Ketua. Pengadilan Negeri.
(2)
Panitia Angket, jika memandang perlu, menjampaikan berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat tinggal saksi atau ahli yang lalai itu.
BAB X
BERSUMPAH (BERJANJI) SEBELUM DIPERIKSA
Pasal 10
Tuntutan terhadap saksi atau ahli yang lalai, baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, diperiksa oleh Pengadilan Sipil menurut cara yang biass dipergunakan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.
BAB XI
BERSUMPAH (BERJANJI) SEBELUM DIPERIKSA
Pasal 11
Berita acara tentang saksi atau ahli yang tidak memenuhi panggilan, yang dibuat oleh Panitia Angket atau oleh Pengadilan Negeri tersebut dalam ayat 3 pasal 7, merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
BAB XII
BERSUMPAH (BERJANJI) SEBELUM DIPERIKSA
Pasal 12
Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang, yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada ayat1 dan 2 pasal 3 undang-undang ini, juga apabila tindak pidana itu dilakukan di luar negeri.
BAB XIII
PIDANA ITU DILAKUKAN DI LUAR NEGERI
Pasal 13
Dengan tidak mengurangi kekuatan pasal 10 tersebut di atas, Panitia Angket dapat memerintahkan supaya saksi atau ahli yang lalai dipanggil lagi oleh jurusita, bahkan dapat meminta dengan perantaraan Kejaksaan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau kediaman saksi atau ahli itu, supaya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah untuk memaksa datang, yang dilampirkan pada surat panggilan yang dimaksud di atas.
BAB XIV
PANGGILAN YANG DIMAKSUD DI ATAS
Pasal 14
Terhadap saksi atau ahli yang tidak juga memenuhi panggilan ulangan berlaku juga pasal-pasal 9,10,11 dan 12undang-undang ini.
BAB XV
PANGGILAN YANG DIMAKSUD DI ATAS
Pasal 15
(1)
Apabila seorang saksi atau ahli, yang datang kepada Panitia Angket atas panggilan pertama atau atas panggilan ulangan atau atas perintah paksaan datang, menolah untuk memberikan jawaban atau menolak untuk bersumpah (berjanji), maka tentang hal ini dibuat berita acara yang berisi alasan-alasan tentang penolakan dan keberatan-keberatan yang mungkin dimajukannya. Berita acara tersebut ditanda tangani oleh anggota Panitia Angket yang hadir, atau dalam hal yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 7 undang-undang ini, oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(2)
Berita acara ini mempunyai kekuatan bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11.
BAB XVI
PANGGILAN YANG DIMAKSUD DI ATAS
Pasal 16
Jika dipandang perlu Panitia Angket menyampaikan berita acara tersebut dalam pasal 15 kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat di mana orang yang harus didengar keterangannya bertempt tinggal atau berdiam; tuntutan dijalankan menurut apa yang tertulis dalam pasal 10
BAB XVII
PANGGILAN YANG DIMAKSUD DI ATAS
Pasal 17
(1)
Pengadilan Negeri didaerah yang bersangkutan dapat memerintahkan menyandera saksi atau ahli yang membangkang; penyanderaan ini diputuskan untuk waktu selama-lamanya seratus hari, tetapi, berakhir, apabila saksi atau ahli itu memenuhi kewajibannya sebelum itu.
(2)
Atas permintaan Panitia Angket, Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan memerintahkan untuk segera menyandera saksi atau ahli yang membangkang. Perintah Ketua Pengadilan Negeri termaksud di atas memuat permintaan yang dimajukan oleh Panitia Angket itu, pengangkatan jurusita yang diwajibkan untuk membawa saksi atau ahli dan penentuan tempat penyanderaan.
(3)
Tentang penyanderaan ini dibuat akte yang menyebut perintah penyanderaan yang salinannya seketika itu juga diserahkan kepada orang yang disandera.
(4)
Penyaderaan yang diperintahkan dengan putusan Hakim dijalankan walaupun ada bantahan atau banding
BAB XVIII
KEWAJIBANNYA SEBELUM ITU
Pasal 18
(1)
Panitia Angket berhak meminta kepada Menteri yang bersangkutan surat-surat, yang sisimpan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang dipimpin oleh Menteri itu, untukdiperiksa.
(2)
Menteri itu memberi kesempatan kepada Panitia Angket untuk memeriksa surat-surat itu, kecuali apabila pemeriksaan surat itu akan bertentangan dengan kepentingan Negara.
(3)
Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan Menteri hanya akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan-keputusan yang diambil oleh Dewan Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani oleh PerdanaMenteri.
BAB XIX
ITU, UNTUK DIPERIKSA
Pasal 19
Apabila seorang saksi atau ahli tidak suka memperlihatkan surat-surat yang dianggap perlu untuk diperiksa oleh Panitia Angket, maka Panitia Angket dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk mensita dan/atau menyalin surat-surat itu, kecuali jika surat-surat itu mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan rahasia-rahasia tersebut dalam pasal 22 ayat 1 dan 2.
BAB XX
ITU, UNTUK DIPERIKSA
Pasal 20
(1)
Perasaan-perasaan yang dikeluarkan oleh anggota-anggota majelis-majelis Negara pada pembicaraan perkara-perkara dan permusyawatan-permusyawaratan yang diadakan berhubung dengan itu, tidak boleh menjadi perihal pemeriksaan, apabila menurut undang-undang tentang hal ichwal itu ditentukan kewajiban merahasiakan.
(2)
Membebaskan diri dari kewajiban merahasiakan yang dimintakan oleh bekas pegawai-pegawai sipil atau anggota-anggota ten-tara atau bekas pegawai-pegawai sipil atau bekas anggota-anggota tentara dari segala pangkat juga harus diterima, apabila hal itu didasarkan atas pertimbangan bahwa pengumuman yang diminta dipandang bertentangan dengan kepentingan Negara atau hal itu diadakan atas perintah dari pejabat atasan mereka yang mengandung dasar-dasar seperti tersebut di atas.
(3)
Dalam kedua hal termaksud dalam ayat 2 itu Panitia Angket dapat mengemukakan kehendaknya, supaya dasar-dasar atas mana mereka yang bersangkutan meminta membebaskan diri akan dikuatkan oleh Menteri dari Kementerian pada mana pegawai sipil atau anggota tentara itu dipekerjakan atau bekas pegawai sipil atau bekas anggota tentara itu pernah dipekerjakan.
(4)
Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Men-teri tentang urusan-urusan yang berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya, maka penguatan dilakukan oleh Perdana Menteri.
BAB XXI
DI ATAS
Pasal 21
Pada pelaksanaan ketentuan sebagai disebut pada pasal 18 dan 20 itu terhadap anggota dari majelis-majelis Negara atau pegawai-pegawai lain yang pekerjaannya tidak langsung termasuk lingkungan salah suatu Kementerian maka izin untuk pemeriksaan surat-surat atau penolakan pemeriksaan surat-surat itu atau pernyataan bertentangan dengan kepentingan Negara akan diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan menurut sifat soal-soal yang telah diurus oleh anggota atau pegawai yang termaksud di atas
BAB XXII
DI ATAS
Pasal 22
(1)
Mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi sematamata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut.
(2)
Juga mereka yang memiliki suatu rahasia tentang sesuatu kerajinan tangan, perusahaan atau perdagangan yang dilakukan olehnya atau oleh orang-orangnya, dapat membebaskan diri dari memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli tentang rahasiaitu.
(3)
Demikian pula mereka yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang disebutkan dalam pasal 146 No. 1 dan No. 2 Herziene Inlandsch Reglement dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian tentang hal-hal yang mengenai anggota keluarga tersebut dalam pasal itu.
BAB XXIII
TERSEBUT
Pasal 23
(1)
Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.
(2)
Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XXIV
TERSEBUT
Pasal 24
Apabila Panitia Angket menganggap perlu untuk mendengar orang-orang, yang berdiam di luar negeri, sebagai saksi atau ahli, maka pertanyaan-pertanyaan yang dinginkan penjawabannya dapat diberitahukan dengan tertulis oleh Panitia Angket kepada Menteri yang bersangkutan yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Indonesia di luar negeri, dan apabila pertanyaan-pertanyaan itu mengenai soal luar negeri kepada Menteri Luar Negeri yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Luar Negeri. Apabila pertanyaan-pertanyaan yang diberitahukan itu harus dijawab oleh pegawai-pegawai atau anggota-anggota tentara dari segala pangkat dan Menteri yang bersangkutan berpendapat, bahwa kepentingan Negara tidak mengijinkan penjawabannya, maka hal ini diberitahukan kepada Panitia Angket. Dalam hal ini berlaku ketentuan pasal 20 ayat 4.
BAB XXV
TERSEBUT
Pasal 25
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala keterangan yang diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti dalam peradilan terhadap saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau terhadap orang lain.
BAB XXVI
TERHADAP ORANG LAIN
Pasal 26
Kitab undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan keterangan/laporan palsu. Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
BAB XXVII
TERHADAP ORANG LAIN
Pasal 27
(1)
Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan dapat menerima penggantian kerugian. Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh Panitia Angket atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan penggantian kerugian bagi saksi-saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri.
(2)
Panitia Angket jika menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian kerugian termaksud pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri.
(3)
Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang muka untuk ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan.
BAB XXVIII
PENGADILAN NEGERI
Pasal 28
Kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.
BAB XXIX
PERWAKILAN RAKYAT BARU MENENTUKAN LAIN
Pasal 29
Rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat menentukan jumlah biaya angketuntuk satu tahun anggaran; jumlah itu dicantumkan dalam mata anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB XXX
RAKYAT
Pasal 30
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Angket dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
BAB XXXI
ANGKET
Pasal 31
Cukup jelas Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODYGONDOKUSUMO
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1954,
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Pebruari 1954
MENTERIKEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORIPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPANHAKANGKETDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Maksud dari pasal ini ialah bahwa usul mengadakan angket itu harus dibicarakan
lebih dahulu oleh Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, supaya Dewan Perwakilan
Rakyat pada waktu mempertimbangkan usul itu dapat mendengarkan pertimbangan-
pertimbangan Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, serta menerima pula, usul-usul
tentang batas-batas penyelidikan yang harus dilakukan. Dengan demikian maka pada
waktu memutuskan perlu tidaknya mengadakan angket, Dewan Perwakilan Rakyat sudah
mengetahui berat ringannya persoalan, yang menjadi ukuran juga untuk menentukan
lamanya waktu penyelidikan dan anggaran belanja yang harus disediakan untuk
keperluan angket itu.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan
penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan
setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi
panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang
sebaik-baiknya.
Pasal 4
Yang dimaksudkan dengan saksi-saksiialah mereka yang langsung atau tidak
langsung bersangkutan dengan peristiwa yang menjadi pokok penyelidikan angket.
Yang dimaksudkan dengan ahli ialah mereka yang mempunyai keahlian dalam
hal-hal yang menjadi soal dalam pokok penyelidikan angket.
Pasal 5
Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan
ia dapat memilih sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa
panggilan oleh Panitia terhadap orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau
kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh jurusita.
Pasal 6
Cukup jelas.
Menurut kebiasaan.
Pasal 7
Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan
Perwakilan Rakyat, berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
negara sebagai badan legislatief dan badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid)
Pemerintah
Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk penyelidikan maka pemeriksaan dapat
diadakan di tempat lain.
Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-kete…
Penjelasan Umum
Pasal 23 Maksud dari pada pasal ini, ialah untuk menjamin supaya rahasia jangan bocor, sebelumditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyatpleno.
Pasal 24 dan 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Karena Panitia Angket ini maksudnya untuk mendapat keterangan sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya maka para saksi atau ahli harus dapat memberikan keterangan seluas-luasnya dengan tidak ada menaruh kekuatiran akan dituntut. Pasal 27 Pasal 28 Tiap saksi atau ahli berhak mendapat penggantian kerugian, ketentuan ini adalah serupa dengan ketentuan tentang biaya"penggantian kerugian" yang diberikan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam hal pemberian penggantian kerugian ini terlalu rendah, maka Panitia Angket dapat menentukan lebih tinggi sesuai dengan keadaan pada waktu itu. Pasal 29 Untuk menjamin continuiteit pekerjaan Panitia Angket, maka dalam pasal ini ditentukan bahwa penutupan sidang atau pembubaran. Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempengaruhi berlangsungnya pekerjaan Panitia Angket.
Ketentuan inipun diadakan untuk mencegah jangan sampai Pemerintah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggagalkan langsungnya pekerjaan angket.
Pasal 30
Pasal 31 Cukup jelas Diketahui:
Menteri Kehakiman, DJODYGONDOKUSUMO
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.