1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
3. A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra
tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";
Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
1. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang, sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak.
Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 77) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957No. 77);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKATII DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKATI SUMATERA TENGAH"(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957NO.77), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat I dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 77), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
a. Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadi ketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a.
angka "14"dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
b.
ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca;"Pesisir Selatan dengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan- kecamatan: 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir;
c.
sesudah ketentuan angka No.14 diadakan ketentuan angka No. 15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 3) Kerinci Hilir". b. Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyi sebagai berikut: "(2)a. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No.1 sampai dengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II"; b. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No.9 sampai dengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II. c. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13 sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah- daerah swatantra
Pasal 2
Dalam pasal 2 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
a.
Pasal 2 ayat 1No.7 harus dibaca:"Daerah Swatantra TingkatII Pesisir Selatan berkedudukan di Painan";
b.
Pasal 2 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Daerah Swatantra Tingkat I Kerinci berkedudukan di Sungai Penuh".
Pasal 3
Dalam pasal 3 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
a.
Pasal 3 ayat 1 No. 7 harus dibaca;"Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan terdiri dari 20 orang";
b.
Pasal 3 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi "Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci terdiri dari 15 orang".
Pasal 4
Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan menurut Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dewan-dewan Pemerintah Daerah swatantra tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkatI Sumatera Tengah".
BAB VII
BERSANGKUTAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Dalam pasal 3 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut
a.
Pasal 3 ayat 1 No. 7 harus dibaca;"Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan terdiri dari 20 orang"
b.
pasal3 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi "Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci terdiri dari 15 orang"
Pasal 4
Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan menurut Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dewan-dewan Pemerintah Daerah swatantra tingkat I yang bersangkutan
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkatI Sumatera Tengah". PASAL II... PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 Juli 1958.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM.
MENTERIDALAMNEGERI,
SANOESIHARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 108
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.