1. bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah
2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3. BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan......Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan........................Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.4.833.630
Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTRIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian xi (kementerian kesehatan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XI KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XI KEMENTERIAN KESEHATAN BAB I (Pengeluaran) 1952 1953 11.9 ... 1952: Tiga ratus lima puluh satu juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah. 1953: Dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah. BAB II (Penerimaan) 11.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 11.1.1 Dinas Umum. 11.1.1. 1 Penerimaan dari mess-mess, asrama-asrama Kementerian Kesehatan. 2 Penerimaan berhubung dengan pembayaran kembali penjualan kendaraan bermotor. 3 Penerimaan kembali uang penjualan barang-barang berhubung dengan pemusatan pembelian barang-barang. 11.2... 11.2 PENDIDIKAN. 11.2.1 Pendidikan. 11.2.1. 1 Penerimaan dari penjualan buku-buku pelajaran. 11.3 RUMAH-RUMAH SAKIT DAN BALAI-BALAI PENGOBATAN. 11.3.1 Rumah-rumah Sakit. 11.3.1. 1 Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta. 11.4 RUMAH-RUMAH SAKIT JIWA DAN RUMAH-RUMAH PERAWATAN ORANG SAKIT JIWA. 11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa dan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa. 11.4.1. 1 Rumah Sakit Jiwa Pusat "Cilendek" di Bogor. 11.5 ... 11.5 KARANTINA DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR. 11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 11.5.1. 1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 2 Penerimaan berhubung dengan "uitzwaveling" dari kapalkapal. 11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat dalam daerah pes. 11.5.2. 1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh Pemerintah berhubung dengan pemberantasan pes. 11.5.3 Penerimaan dari sanatoria pemberantasan tuberculoses 11.5.3. 1 Penerimaan perawatan dari orang sakit tuberculoses. 11.5.4 Penerimaan dari pemberantasan patek. 11.5.4. 1 Penerimaan dari pemberantasan patek. 11.5.5 Penerimaan dari pemberantasan penyakit rakyat lainnya. 11.5.5. 1 Penerimaan Rumah Sakit Mata "Cicendo" di Bandung. 11.6 JAWATAN PHARMASI. 11.6.1 Pusat persediaan Obat-obat, alat-alat kedokteran, Depot-depot dan Subdepot-subdepot Pharmasi Kementerian Kesehatan. 11.6.1. 1 Penerimaan dari Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot dan Subdepot-subdepot Pharmasi. 2 Penerimaan uang sekolah dari Sekolah-sekolah Pembantu Ahli Obat. 11.7 LEMBAGA-LEMBAGA. 11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga. 11.7.1. 1 Penerimaan Lembaga Eykman, Laboratorium Kesehatan Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Gedung Cacar dan Lembaga Pasteur di Bandung. 3 Penerimaan dari pemberantasan kusta. 11.8... 11.8 LABORATORIUM-LABORATORIUM. 11.8.1 Penerimaan Laboratorium-laboratorium. 11.8.1. 1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di Jakarta. 11.9 PERSEKOT-PERSEKOT. 11.9.1 Persekot-persekot. 11.9.1. 1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji. 11.10 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 11.10.1 Penerimaan lain-lain. 11.10.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai oleh Pemerintah
11.
1.1. 1 Penerimaan dari mess-mess, asrama-asrama Kementerian Kesehatan. 2 Penerimaan berhubung dengan pembayaran kembali penjualan kendaraan bermotor. 3 Penerimaan kembali uang penjualan barang-barang berhubung dengan pemusatan pembelian barang-barang
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI KESEHATAN
ttd
LIE KIAT TENG
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 122 TAHUN 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.