1. Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Banggai Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 51 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Banggai Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentang
:Pembentukan Kabupaten Banggai Laut Di Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2013
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Banggai Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah.
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Banggai Laut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang MenetapkanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
4.
Kabupaten Banggai Kepulauan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Banggai Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Kabupaten Banggai Laut berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Banggai;
Penjelasan: Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai adalah Desa Tinakin Laut, Desa Lampa, Desa Kokini, Desa Lambako, Desa Potil Pololoba, Desa Dangkalan, Desa Pasir Putih, Kelurahan Lompio, Kelurahan Tano Bonunungan, dan Kelurahan Dodung.
b.
Kecamatan Banggai Utara;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Utara adalah Desa Kendek, Desa Bone Baru, Desa Tolise Tubono, Desa Paisumosoni, Desa Popisi, dan Desa Lokotoi.
c.
Kecamatan Bokan Kepulauan;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bokan Kepulauan adalah Desa Toropot, Desa Kokudang, Desa Nggasuang, Desa Ndindibung, Desa Bungin, Desa Paisubebe, Desa Kaukes, Desa Panapat, Desa Mbuang Mbuang, Desa Timpaus, Desa Kasuari, Desa Sonit, Desa Minanga, Desa Mandel, Desa Bolokut, dan Desa Keak.
d.
Kecamatan Bangkurung;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bangkurung adalah Desa Togong Sagu, Desa Taduno, Desa Kanari, Desa Lantibung, Desa Kalupapi, Desa Bone Bone, Desa Mbeleang, Desa Tabulang, Desa Sasabobok, Desa Lalong, Desa Bungin Luean, dan Desa Dungkean.
e.
Kecamatan Labobo;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Labobo adalah Desa Alasan, Desa Lipulalongo, Desa Paisulamo, Desa Lalong, Desa Mansalean, Desa Bontosi, Desa Liputalas, dan Desa Padingkian.
f.
Kecamatan Banggai Selatan; dan
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Selatan adalah Desa Tolokibit, Desa Matanga, Desa Bentean, Desa Malino Padas, Desa Kelapa Lima, dan Desa Labuan Kapelak.
g.
Kecamatan Banggai Tengah.
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Tengah adalah Desa Monsongan, Desa Adean, Desa Timbong, Desa Gonggong, Desa Badumpayan, Desa Mominit, Desa Tintingo, dan Desa Posos Lalongo.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan setelah terbentuknya Kabupaten Banggai Laut adalah mencakup wilayah Kecamatan Totikung, Kecamatan Totikum, Kecamatan Liang, Kecamatan Bulagi, Kecamatan Buko, Kecamatan Bulagi Selatan, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kecamatan Peling Tengah, Kecamatan Bulagi Utara, Kecamatan Buko Selatan, dan Kecamatan Tinangkung Utara.
Bagian KetigaBatas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Banggai Laut mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku, Selat Kalumbatan, dan Selat Bangkurung;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tolo.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Banggai Kepulauan dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Banggai Laut secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Banggai Laut khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Bagian KeempatIbu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Banggai Laut berkedudukan di Banggai Kecamatan Banggai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Banggai Laut mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian KesatuPeresmian Daerah Otonom Baru dan
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Banggai Laut dan pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Penjabat Bupati Banggai Laut diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan Bupati Banggai Kepulauan.
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Banggai Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Banggai Laut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Banggai Laut paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Banggai Kepulauan bersama Penjabat Bupati Banggai Laut mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Bupati Banggai Kepulauan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Gubernur Sulawesi Tengah mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Kabupaten Banggai Laut. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banggai Kepulauan yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Banggai Laut diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Banggai Laut diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a.
barang milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang berada dalam wilayah Kabupaten Banggai Laut;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Banggai Laut;
c.
utang piutang Kabupaten Banggai Kepulauan yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Laut menjadi tanggung jawab Kabupaten Banggai Laut; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Banggai Laut berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 135 Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 136 Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010.
(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135/505/RO.ADM PUM-G.ST/2010 tanggal 9 Agustus 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 30/DPRD2008 tanggal 4 Desember 2008 serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135/505/RO.ADM PUM-G.ST/2010 tanggal 9 Agustus 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 30/DPRD2008 tanggal 4 Desember 2008.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Kabupaten Banggai Kepulauan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Banggai Kepulauan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan: Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
(5)
Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan: Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
(6)
Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Banggai Kepulauan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Bupati Banggai Laut berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Banggai Laut dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Banggai Laut menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sebelum Bupati Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Banggai Laut menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Banggai Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Banggai Laut harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ±61.841,29 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±2.721.941 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Banggai Kepulauan yang mempunyai luas wilayah ±3.214,46 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±183.883 jiwa terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan dan 210 (dua ratus sepuluh) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Pembentukan Kabupaten Banggai Laut adalah terlahir dari aspirasi masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2004. Alasan pembentukan Kabupaten Banggai Laut merupakan korban dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi dalam masyarakat.
Pembangunan yang holistik tidak terlaksana secara optimal dan dirasakan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai Laut mengingat rentang kendali pemerintah yang terkendala oleh faktor geografis. Akibatnya kondisi kehidupan dan kesejahteraan sebagian besar masyarakat di wilayah ini masih memprihatinkan, padahal wilayah Kabupaten Banggai Laut memiliki potensi ekonomi yang memadai untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, yakni dari kekayaan sumber daya alamnya, seperti batubara, chronit, granit, gypsum, kaolin, dan pasir kuarsa. Kabupaten Banggai Laut kaya akan jenis biota laut, termasuk yang dilindungi, salah satu jenis biota laut yang dilindungi tersebut adalah kepiting kenari.
Posisi Kabupaten Banggai Laut yang strategis yang dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa dengan wilayah Provinsi Maluku Utara, yang nantinya akan meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga akan memberikan dampak positif (multiplier effect) bagi pembangunan di berbagai sektor.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 06/DPRD/2004 tanggal 20 Juli 2004 tentang Usul Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 10/KPTS/DPRD/2006 tanggal 9 Desember 2006 tentang Usul Persetujuan Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi dua Kabupaten;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 08/KPTS/DPRD/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Usul Persetujuan Pembentukan Kabupaten Banggai;
d. Surat Pernyataan Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tanggal 20 Maret 2007 tentang kesediaan Pengalokasian Anggaran APBD Kabupaten Induk kepada Kabupaten Pemekaran selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 05/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Daerah Otonom Baru (DOB);
f. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 06/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Selama 3 Tahun Berturut-Turut;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 07/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
h. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 08/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang Digunakan Di Calon Daerah Otonom Baru;
i. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 09/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan;
j. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 12/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Dengan Nama Kabupaten Banggai Laut;
k. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 13/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibu Kota Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai Laut di Banggai;
l. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 14/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai Laut;
m. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 15/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Selama 3 Tahun Berturut-Turut;
n. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 16/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
o. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 17/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang Digunakan di Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai Laut;
p. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 18/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai Laut Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan;
q. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 90 Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Banggai Laut;
r. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 91 Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Banggai Laut;
s. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 92 Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Mengalokasikan Dana ABPD Kabupaten Banggai Kepulauan Untuk Menunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Kabupaten Banggai Laut;
t. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 93 Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan dan Aset Daerah Kepada Kabupaten Banggai Laut;
u. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 94 Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Alokasi Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali Kepada Kabupaten Banggai Laut;
v. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 133 Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Banggai Laut;
w. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 134 Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Banggai Laut;
x. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 135 Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Alokasi Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
y. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 136 Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Mengalokasikan Dana APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Untuk Menunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Kabupaten Banggai Laut;
z. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 137 Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan dan Aset Kepada Kabupaten Banggai Laut;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 15/DPRD/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Penerimaan Usul Pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan Menjadi 2 (dua) daerah otonom di Provinsi Sulawesi Tengah;
bb. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 23/PIMP-DPRD/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Bantuan Untuk Pembentukan Kabupaten Banggai Laut;
cc. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 29/DPRD/2008 tanggal 4 Desember 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten, dan Calon Ibukota Kabupaten Banggai Laut;
dd. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 30/DPRD/2008 tanggal 4 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali di Banggai Laut;
ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 12/DPRD/2009 tanggal 1 Juni 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Provinsi Berupa Sarana Perkantoran Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Wilayah Calon Kabupaten Banggai Laut;
ff. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 135/477/ROPEM-G.ST/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah;
gg. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 137/196/RO.ADM PEM-G.ST/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Persetujuan Pemindahan Personil Dari Provinsi ke Calon Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah; dan
hh. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 135/505/RO.ADM PUM-GST/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Banggai Laut.
Pembentukan Kabupaten Banggai Laut yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Utara, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kecamatan Bangkurung, Kecamatan Labobo, Kecamatan Banggai Selatan, dan Kecamatan Banggai Tengah. Kabupaten Banggai Laut memiliki luas wilayah keseluruhan ±725,67 km2 dengan jumlah penduduk ±63.580 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 66 (enam puluh enam) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai Laut.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Banggai Laut perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.