Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1993
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1992/93
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan 1.115.510.000.000,-(satu trilyun seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.834.583.000.000,-(delapan ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 1.222.819.000.000,-(satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah).
(2)
Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir tahun anggaran 1992/93 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pasal 3
BAB IV
TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNDANG-UNDANG INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1993
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1993
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATHUN1993NOMOR 67
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1992/93, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri, terutama dari sektor minyak dan gas alam. Di samping itu juga karena lebih tingginya realisasi pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan, maupun dari bantuan proyek. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh adanya subsidi BBM yang sebelumnya tidak diperkirakan, sebagai akibat lebih tingginya harga rata-rata minyak di pasaran internasional dari yang diperkirakan semula. Di samping itu realisasi belanja pegawai juga mengalami kenaikan, sejalan dengan upaya penyempurnaan struktur penggajian pegawai negeri sipil dan ABRI serta pensiun sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sejak bulan Januari 1993. Selanjutnya realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di berbagai sektor.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran1993/94 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94.
Dengan demikian Anggara Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, yang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 berimbang pada tingkat Rp.
56.108.600.000.000,-(lima puluh enam trilyun seratus delapan milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 58.168.242.000.000,-(lima puluh delapan trilyun seratus enam puluh delapan milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 58.166.002.000.000,-(lima puluh delapan trilyun seratus enam puluh enam milyar dua juta rupiah). Sisa-anggaran-lebih diperkirakan sebesar Rp. 2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.