Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juli 1987
Tanggal Pengundangan
:25 Juli 1987
Tanggal Berlaku
:25 Juli 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1987/ No.32 , TLN NO.3356, website dpr.go.id : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3271);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh delapan lima puluh satu perseratus rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimamana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksudkan lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang: - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1983/1984.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 32
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…