Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1976
Tanggal Pengundangan
:17 Juni 1976
Tanggal Berlaku
:01 April 1975
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1976, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1975

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1976
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1975/1976 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 ;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1976/1977 ;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabi-Liteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53) ;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
BAB I
1975/1976
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.254.250.000.000,00;
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 253.039.000.000,00
(2)
Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
1975/1976
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp.4.401.000.000,00 yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 133.728.000.000,00 ;
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.129.327.000.000,00.
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b. pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
INI
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran 1975/1976 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977.
(2)
Saldo-anggaran-lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
1976/1977
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam lndische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
INI, DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1975.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1976.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1976.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Pelita II dimana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming Budgeting (PPB). Disebabkan oleh perkembangan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.
Pengaruh iklim fiskal yang semakin baik serta adanya intensipikasi, ekstensipikasi pungutan pajak dan penyempurnaan administrasi serta perkembangan ekonomi pada umumnya, telah menyebabkan penerimaan pajak langsung diluar minyak dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Namun karena penerimaan minyak tidak menunjukkan tingkat perkembangan seperti yang diharapkan, maka penerimaan dalam negeri tidak mencapai jumlah seperti yang direncanakan semula.
Sementara itu belanja rutin menunjukkan penurunan, sedangkan belanja pembangunan menunjukkan peningkatan. Dalam belanja rutin penurunan tersebut disebabkan oleh karena realisasi yang lebih rendah dari belanja pegawai/pensiun dan pengeluaran untuk pembiayaan subsidi impor pangan walaupun terdapat peningkatan dalam belanja barang, subsidi daerah otonom dan pembayaran hutang dalam negeri. Peningkatan dalam belanja pembangunan disebabkan oleh karena realisasi yang lebih tinggi dari bantuan proyek dan bantuan untuk daerah, walaupun terdapat penurunan dalam pengeluaran pembangunan beberapa Sektor/Sub Sektor dari Departemen-departemen/Lembaga-lembaga Negara. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1976/1977. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp.3.190.000.000.,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1976/ 1977.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1975/1976 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 berimbang pada tingkat Rp. 2.734.700.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.733.489.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.730.299.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

Pengaturan Desa Dalam Peraturan Daerah (Studi Kasus Pembentukan Kampung di Tulang Bawang Barat)

Muhtadi Muhtadi
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 3 2012

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…