Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juni 1965
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 1965
Tanggal Berlaku
:14 Juni 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No. 48 , TLN NO. 2753 , LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1959

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentukdaerah-daerah tingkat II diseluruh Kalimantan;b.bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telahdiganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;c.bahwauntukmenambahkeserasiandalammenjalankanpemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlahDaerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapaDaerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerahtingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;d.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahanberdasarkan pertimbangan ad b dan c di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undang 1.Pasal-pasal 89, 97, 131, 132dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia;2.Undang-... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;3.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negaratahun1953No.9) ditetapkansebagaiUndang-undang) (1)Wilayah daerah-daerah dimaksud dalam Kaputusan Menteri DalamNegeri tanggal 29 Juni 1950 No. C. 17/15/3, tanggal 16 Nopember1951 No. Pem. 20/l/47, Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri DalamNegeri tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/ 10 seperti yangtersebut di bawah ini nos 1 s/d 23-kecuali nos 2, 4, 7, 10, 12, 22 dan23-setelah diadakan beberapa perubahan di mana perlu menurutketentuan dalam pasal ini juga, beserta wilayah-wilayah tersebut no2, 4, 7, 10, 12, 22 dan 23 yaitu :1.KabupatenBanjarmasin,dikurangidengankewedanaan-kewedanaan tersebut No. 2,2.Kewedanaan-kewedanaan Marabahan dan Barito-Kuala yang adapada waktu mulai berlakunya Undang-undang penetapan ini,3.Kabupaten Kandangan, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 4,4.Kewedanaan Barabai yangmeliputi kecamatan-kecamatanBarabai, Batang Alai dan Labuan Amas,5.Kabupaten Amuntai,6.Kabupaten Barito dikurangi dengan kewedanaan-kewedanaantersebut No. 7,7.Kewedanaan-kewedanaanBaritoHilirdanBaritoTimursekarang.8.Kabupaten Kapuas, PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-9.Kabupaten Kotawaringin, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 10,10.SwaprajaKotawaringinyangmeliputikewedanaanKota-waringin,11.Kabupaten Kotabaru, dikurangi dengan kewedanaan tersebut No.12,12.Kewedanaan Pasir yang meliputi kecamatan-kecamatan PasirUtara, Pasir Hulu, Pasir Tengah dan Pasir Selatan,13.KotaBanjarmasinyangmeliputi wilayahStadsgemeenteBanjarmasin dahulu, terdiri dari kampung-kampung Mantuil,Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid,Pengembangan Sungai Jinggah, Antasan Kecil Timur, SungaiMial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama,Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik BanjarKota dahulu,14.Swapraja Sambas yang meliputi Kabupaten Sambas,15.Swapraja-swaprajaPontianak,-terkecualiwilayahKotaPontianak tersebut No. 20 di bawah, Mampawah, Landak danKubu, yang termasuk dalam Kabupaten Pontianak,16.Swapraja-swapraja Matan, Sukadana dan Simpang, yangtermasuk dalam Kabupaten Ketapang.17.Swapraja-swapraja Sanggau, Tayan, neo-swapraja Meliau dankewedanaan Sekadau, yang termasuk dalam Kabupaten Sanggau,18.Swapraja Sintang dan neo-swapraja Pinoh, yang termasuk dalamKabupaten Sintang,19.Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-swaprajaKapuas-Hulu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAPRAJA PALANGKA RAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang- undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72), perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, wilayah Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan sebagai Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangka Raya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6), seperti itu telah diubah dan ditambah;
3.
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1959 No.129) dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
4.
Undang-undangNo. 27 Tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAPRAJA PALANGKA RAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I DI KALIMANTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Kotapraja Palangka Raya, yang meliputi wilayah Kota Palangka Raya dengan batas-batas yang untuk jelasnya akan dirumuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Kapuas dimaksud dalam Undang-undangNo.27 Tahun 1959.
(2)
Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Kapuas baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
Pasal 2
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1) juncto Undang-undang No. 73 tahun 1957 dan MenetapkanPresiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II kapuas dan Kotapraja Palangka Raya, masing-masing terdiri atas 17 anggota.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II dan Kotapraja dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 3
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II Kotapraja dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, sepanjang ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
4 dan 5 Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Kapuas lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Kotapraja Palangka Raya sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah diganti atau dicabut.
Pasal 5
Kepala Daerah Tingkat II Kapuas lama pada saat Undang-undang ini berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kapuas.
Pasal 6
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama, yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran- Negara tahun 1960 No.6, masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaksud pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 6 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 4 penjelasan umum, harus diperhatikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Pasal 7
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja Palangka Raya, oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undangNo.1 tahun 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Kapuas lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Kapuas lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi Kotapraja Palangka Raya, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan sebagai anggauta;
b.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Kapuas yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara tahun 1959 No. 129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pasal 7, atas usul Kepala Daerah tingkat II Kapuas setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Kotapraja Palangka Raya, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan
Pasal 9
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Tingkat II Kapuas menyerahkan kepada Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya:
a.
pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlakukan oleh Kotapraja Palangka Raya, sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Kapuas lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Palangka Raya;
c.
alat pengangkuta di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d.
alat pengangkutan di darat;
e.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
f.
perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Palangka Raya yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)
Pengusahaan pembiayan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan pelengkapan pertama jawatan- jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II yang baru itu. BAB. KETENTUANPENUTUP.
Penjelasan Pasal:
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959(disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.
Pasal 11
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1985.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1965NOMOR 48
Penjelasan Umum
1. Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5 (lima) Daerah Tingkat II menjadi 6 (enam) Daerah Tingkat II termasuk 1 (satu) Kotapraja, yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Jalan yang ditempuh ialah memisahkan sebagai wilayah Daerah Tingkat I Kapuas untuk selanjutnya dibentuk menjadi Kotapraja baru, yang batas dan wilayahnya akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri 3.
Pada penetapan wilayah dari masing-masing Daerah Tingkat II Kapuas dan Kotapraja Palangka Raya itu dikuti sejauh mungkin batas-batas wilayah Kecamatan yang karena pembentukan Kotapraja Palangka Raya perlu dipisahkan dari lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Kapuas.
4.
Jalan pikiran yang diuraikan diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Kapuas setelah dipisahkan.
Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-penjabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontakan kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol, Usdek, diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah. 5.
Untuk Kotapraja yang baru dibentuk, dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
6.
Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72, serta mengubah itu seperlunya, agar perujudan Kotapraja dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
7.
Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.
8.
8.
Keperluan perlengkapan itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat II dan Kotapraja. yang baru dibentuk, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua atau lebih organisasi yang harus dibangun secara memadai.
9.
Untuk membedakan Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959No. 72, dengan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu dipergunakan sebutan Kapuas lama.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…