1. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
2. Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang No. 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
3. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 51) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957No. 51).
b.
Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 0, 97dan 131 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
2.
[
3.
Undang-undang No.1 tahun 1957;(.Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).
4.
Undang-undang No. 14 tahun 1956;(Lembaran-Negara tahun 1956 No.30).
5.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN, "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.51)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 195
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO
Menteri DalamNegeri
SANOESI HARDJADINATA
Diundangkan
pada tanggal 17 Pebruari 195
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 14
Penjelasan Umum
Pembatasan masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan termaktub dalam pasal Undang-undang No. 14 tahun 1956 dimaksudkan untuk menjamin supaya pemilihan umum tidak diperlambat pelaksanaannya.
Dalam kenyataan, harapan supaya paling lambat pada tanggal 17 Juli 1957 semua daerah swatantra di seluruh Indonesia sudah dapat membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru yang tersusun atas dasar pemilihan umum menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 belum dapat terlaksana.
Kelambatan pelaksanaan pemilihan umum itu disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
1.
Prosedure penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-undang No. 19 tahun 1956 memerlukan waktu yang panjang, yaitu kurang-lebih 43 minggu. 2.
Pekerjaan pemilihan umum baru dapat dimulai bila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sudah terbentuk. Sedangkan dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan itu, terutama bagi daerah-daerah swatantra di luar Jawa, timbul banyak kesulitan dan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sudah terbentuk harus diangkat lagi Panitia Pemilihan Daerah. Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih yang tidak selalu dapat berjalan lancar hingga banyak sekali daerah yang tidak dapat memulai pekerjaan pemilihan pada waktunya.
Mengingat bahwa masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal Undang-undang No. 14 tahun 1956 akan berakhir pada tanggal 17 Juli 1957 maka dianggap perlu sekali memperpanjang jangka waktu masa-kerja tersebut, supaya dengan demikian kekosongan demokrasi dan hidupnya kembali pemerintahan tunggal dapat dihindarkan.
Diketahui:
Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.