Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1952
TENTANG PEMBEBASAN BEA-MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa harus diadakan kesempatan untuk membebaskan bea-masuk bagi barang-barang berupa kiriman-kiriman-hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan;
Mengingat
:
1.
pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG UNTUK PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA-MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN-HADIAH YANG TUJUANNYA KEBUDAYAAN
BAB I
KEBUDAYAAN
Pasal 1
Pada ayat 2 dari pasal 3 "Indische Tariefwet"(Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana semula telah diubah dan ditambah terakhir dengan ordonansi tertanggal 9 Desember 1949 (Staatsblad No.383), ditambah anak-ayat baru"e"yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
e. untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman-hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal-umum atau kebudayaan.
BAB II
KEBUDAYAAN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1952.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 5 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
seperti barang-barang yang tujuannya perawatan menurut ilmu kesehatan umum dan perobatan bagi penduduk atau untuk meringankan kebutuhan-kebutuhan pertama dari penduduk; 3.
yang dipergunakan untuk maksud kebudayaan, dengan perkataan lain menyumbang dalam lapangan pengajaran, kesenian dan pengetahuan untuk mempertinggi tingkatan peradaban umum.
Selanjutnya sebagai syarat mutlak untuk memperoleh pembebasan harus ditetapkan, bahwa barang-barang ini sama sekali cuma-cuma dan dengan tidak memakai devisen dari Indonesia untuk itu, bermanfaat bagi negeri ini.
Sesuai dengan pendirian yang dipakai sesudah penyerahan kedaulatan bahwa kekuasaan untuk memberikan pembebasan bea-masuk berdasarkan pasal 3"Indische Tariefwet"(Staatsblad 1924 Nr 187) harus berada dalam tangan Menteri Keuangan, maka mulai peraturan pembebasan yang sekarang sedang diusulkan itu ditetapkan, kekuasaan menjalankannya harus semata-mata dipegang oleh Pembesar ini. LN1952/44;TLNNO.259
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.