Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian Dan Perkawinan Orang Yang Sudah Cukup Umur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Maret 1948
Tanggal Pengundangan
:25 Maret 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Peradilan Agama Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Perkawinan & Perceraian Islam Identitas Kependudukan Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948
TENTANG
ATURAN-ATURAN ISTIMEWA UNTUK MELANCARKAN PEKERJAAN PEGAWAI PENCATATAN JIWA DALAM HAL PERCERAIAN DAN PERKAWINAN ORANG YANG SUDAH CUKUP UMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan luar biasa pada masa ini perlu diadakan aturan-aturan istimewa, agar supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA MENGENAI PENCATATAN JIWA
BAB I
KETENTUAN ISTIMEWA
Pasal 1
Jika keputusan hakim seperti termaksud dalam pasal 99a, 205 dan 221 Kitab Undang-undang Hukum Sipil ("Burgerlijk Wetboek") oleh karena keadaan-keadaan luar biasa tidak dapat didaftarkan ditempat perkawinan dilangsungkan atau ditempat penyelenggaraan register pendaftaran perkawinannya, maka pendaftaran keputusan itu dilakukan pada kantor Pencatatan Jiwa di daerah hukum dari hakim yang menjatuhkan keputusan perceraian itu. Dari tiap-tiap surat pendaftaran sedemikian oleh Pegawai Pencatatan Jiwa termaksud dikirimkan kutipannya kepada Kementerian Kehakiman.
Pasal 2
Pegawai Pencatatan Jiwa berhak membebaskan orang yang sudah cukup umur dari kewajiban minta idzin orang tuanya untuk kawin seperti termaktub dalam pasal 42 dan 47 Kitab Undang-undang Hukum Sipil, selama menurut pendapat pegawai itu karena keadaan-keadaan luar biasa orang tua tersebut berhalangan menyatakan kehendaknya. Alasan pembebasan dinyatakan pada surat kawin.
Pasal 3
Jika menurut penentuan pasal 71 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Sipil harus diserahkan akte resmi ("authentieke akte"), atau menurut penentuan pasal 79 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Sipil harus ditunjuk seorang kuasa dengan akte resmi, pegawai Pencatatan Jiwa dapat menganggap cukup akte dibawah tangan ("onderhandsche akte") yang tidak bermeterai sebagai penggantinya, akan tetapi semata-mata hanya apabila oleh karena keadaan-keadaan luar biasa akte resmi tidak mungkin diperoleh. Jika akte dibawah tangan dianggap cukup, maka alasan-alasannya disebutkan dalam surat kawin.
Pasal 4
Dalam segala hal yang memperbolehkan seseorang mewakilkan dirinya pada kantor Pencatatan Jiwa, surat perwakilan yang diharuskan itu dapat diberikan dengan akte dibawah tangan yang tidak bermeterai, apabila menurut pendapat pegawai Pencatatan Jiwa karena keadaan-keadaan luar biasa tidak mungkin diperoleh surat perwakilan dengan akte resmi.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 25 Maret 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…