Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

- Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari AnggaranRepublik Indonesia untuk tahun dinas 1954

Tentang
:Penetapan Bagian XV (Kementrian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:49
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 124, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian xv (kementerian pekerjaan umum dan tenaga) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XV KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA
BAB I
3 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XV KEMENTERIAN PEKERJAANUMUM DAN TENAGA BAB I (Pengeluaran) 15.1 Kementerian dan pengeluaran umum... 15.2 Kantor Teknik Penyehatan.... 15.3 Balai Alat-alatBesar dan Perlengkapan.. 27310 000 15.4 Jawatan Pembangunan Kota.. 13 999 200 15.5 Jawatan Gedung-gedung.. 98616 500 15.6Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan.. 15.7 Jawatan Perairan. 69 242 300 15.8 Jawatan Perumahan Rakyat.… 29 646 300 15.9 Jawatan Tenaga... 97 518 600 15.10 Pengeluaran tak tersangka. 800 000 Jumlah... (Lima ratus juta rupiah). BAB II (Penerimaan) 15.1 KEMENTERIANDANPENGELUARANUMUM. 15.1.1 Kementerian dan pengeluaran umum. 15.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji atau pendapatan lain-lain. 15.1.2 Balai Planologi. 15.1.2.1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom. 15.2 KANTORTEKNIKPENYEHATAN. 15.2.1 Eksploitasi perusahaan air minum. 15.2.1. 1 Penerimaan dari perusahaan air minum. 2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kota Praja Jakarta Raya. 15.3 KANTOR... 15.3 KANTOR ALAT-ALATBESAR DAN PERLENGKAPAN. 15.3.1 Alat-alatbesar. 15.3.1.1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos penilikan alat-alat besar yang dikuasakan kepadanya. 2 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh bengkel-bengkel. 3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh cabang alat-alat besar. 4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar. 15.3.2 Barang-barang kepunyaan Negara dan pembentukan persediaan. 15.3.2. 1 Perhitungan atas pembayaran kembali karena pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan. 2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan- pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari persediaan. 15.4JAWATAN PEMBANGUNANKOTA. 15.4.1 Pembangunan-Khusus Kota-BaruKebayoran. 15.4.1. 1 Penerimaan dari penjualan milik bekas CSA. 2 Penerimaan lain-lain. 15.4.2 Bengkel kayu. 15.4.2.1 Penerimaan bengkel kayu. 15.4.3 Perusahaan perbengkelan dan alat-alat. 15.4.3.1 Penerimaan... 15.4.3.1 Penerimaan dari perbengkelan dan alat-alat besar. 15.4.4 Perusahaan gudang. 15.4.4.1 Penerimaan dari perusahaan gudang. 15.4.5 Perusahaan AirMinum 15.4.5. 1 Penerimaan dari pemakaian air minum. 2 Penerimaan dari uang tanggungan. 3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerjaan-pekerjaan. 15.4.6 Perusahaan tanah. 15.4.6.1 Penerimaan perusahaan tanah. 15.5 JAWATANGEDUNG-GEDUNGNEGERI. 15.5.1 Penjualan dan penyewaan rumah-rumah lain dan tanah. 15.5.1.1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah. 2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumahNegeri. 15.6 JAWATANJALAN-JALAN DANJEMBATAN. 15.6.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk bangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah otonom. 15.6.1.1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos pembangunan dan pemugaran. 15.6.2 Penerimaan dari perahu tambangan. 15.6.2.1 Penerimaan.. 15.6.2.1 Penerimaan dari perahu tambangan. 15.6.3 Balai Penyelidikan Tanah. 15.6.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan tanah 15.6.4 Balai Penyelidikan Jalan-jalan. 15.6.4.1 Penerimaan untuk penyelidikan jalan-jalan. 15.7 JAWATAN PERAIRAN. 15.7.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan pengairan dan pengukuran. 15.7.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan. 2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran. 15.7.2 Balai Penyelidikan Pengairan. 15.7.2.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik 15.7.3 Balai Penyelidikan Hydrologie dan Hydrometrie. 15.7.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik. 15.8 JAWATAN PERUMAHAN RAKYAT. 15.8.1 Perumahan Rakyat. 15.8.1. 1 Pembayaran, kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat tahun 1948". 2 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat 1951 ". 3 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada pabrik kayu"Paka". 4Penerimaan... 4 Penerimaan penjualan truck-truck, alat-alat dan perkakas bengkel "SWOI". 5 Penerimaan penjualan bangunan bengkel dan garasi kepunyaan bekas"SWOI". 15.8.2 Bengkel Kayu. 15.8.2.1 Penerimaan Bengkel Kayu. 15.8.3 Perusahaan Percobaan Tanah. 15.8.3.1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Tanah. 15.8.4 Perusahaan Pengangkutan. 15.8.4.1 Penerimaan Perusahaan Pengangkutan. 15.8.5 Perusahaan Gudang. 15.8.5.1 Penerimaan Perusahaan Gudang. 15.8.6 Perusahaan Rumah. 15.8.6.1 Penerimaan sewa rumah. 2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa-beli. 3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas CSW di Surabaya. 4 Pembayaran kembali premi asuransi rumah-rumah di Tarempa. 15.9JAWATAN TENAGA. 15.9.1 Tenaga listrik. 15.9.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Aceh. 2 Penerimaan... 2 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Timur/Tapanuli. 3 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Tengah. 4 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Madiun. 5 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara yang sudah dan akan dinasionalisir. 6 Penerimaan dari penyerahan alat-alat. 7 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik. 8 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik. 9 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah. 10 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air. 15.10 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 15.10.1 Penerimaan lain-lain. 15.10.1.1 Penjualan barang yang digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain
15.
9.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Aceh. 2 Penerimaan... 2 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Timur/Tapanuli. 3 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Tengah. 4 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Madiun. 5 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara yang sudah dan akan dinasionalisir. 6 Penerimaan dari penyerahan alat-alat. 7 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik. 8 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik. 9 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah. 10 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal I Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM
Menteri Pekerjaan Umum
dan Tenaga,
PANGERANMOHDNOOR
LEMBARAN NEGARANOMOR 124 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…