Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian ix (kementerian penerangan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IX KEMENTERIAN PENERANGAN
BAB I
3 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IX KEMENTERIANPENERANGAN BAB I (Pengeluaran) 9.1 Kementerian dan pengeluaran 55 626 000 44162 500 9.2 Perusahaan Film.. 9.3 Distribusi Film. Memori 9.4 Radio.. 9.5 Pengeluaran tidak tersangka. 3 630 700 9.6 Propinsi-propinsi.… Jumlah.. 188 209 000 166 930 900 1952: Seratus delapan puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu rupiah. 1953: Seratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah. BAB I... 一 BAB II (Penerimaan) 9.1 KEMENTERIANDANPENERIMAANUMUM. 9.1.1 Kementerian. 9.1.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari penginapan wartawan-wartawan luar negeri. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.1.2 Penerimaan umum. 9.1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk pembelian sertifikat-sertifikat devisen. 4 Pendapatan dari penjualan potret. 5 Pendapatan dari mempersewakan film 6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah/ surat-surat kabar. 7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan 8Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil. 9.2 PERUSAHAANFILM. 9.2.1Perusahaan Film Negara. 9.2.1.1 Pendapatan dari penjualan dan penyewaan film. 2 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 9.3 DISTRIBUSIFILM. 9.3.1 Jawatan distribusi film dalam likwidasi. 9.3.1.1 Pendapatan dari penyewaan film Jawatan Distribusi Film Negara dalam likwidasi. 9.4 9.4 RADIO. 9.4.1 Jawatan radio. 9.4.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari langganan dan advertensi Pedoman Radio dan lain-lain. 3 Pendapatan dari pertunjukan umum. 4 Pendapatan dari kongkurs musik, nyanyian dan sebagainya. 5 Pendapatan dari penjualan piring-hitam. 6Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.5 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 9.5.1 Penerimaan rupa-rupa. 9.5.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna. 3 Penerimaan lain-lain
9.
1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk pembelian sertifikat-sertifikat devisen. 4 Pendapatan dari penjualan potret. 5 Pendapatan dari mempersewakan film 6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah/ surat-surat kabar. 7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan 8Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIPENERANGAN,
f. L.TOBING
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 120 Tahun 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.