-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954
Tentang
:Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTRIAN AGAMA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian xiv (kementerian agama) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XIV KEMENTERIAN AGAMA
BAB I
3 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XIV KEMENTERIANAGAMA BAB I (Pengeluaran) 14.1 Kementerian dan pengeluaran umum.... 10 309 900 14.2 Biro Peradilan Agama. 14.3 Jawatan Urusan Agama.. 14.4 Jawatan Penerangan Agama. 14.5 Jawatan Pendidikan Agama.. 14.6 Pendidikan... 14.6 Pendidikan Agama.. 13 006 800 14.7 Pendidikan Agama pada Sekolah Rendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak). 21160 900 14.8 Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain tunjangan... 26 899 000 14.9 Pengeluaran tidak tersangka.... Memori Jumlah... 163 073 000 (Seratus enam puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) BAB II (Penerimaan) 14.1 KEMENTERIAN. 14.1.1 Kementerian Pusat. 14.1.1.1Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan upah. 14.2PENGADILANAGAMA DAN KEMESJIDAN. 14.2.1 Ongkos-ongkos perkara. 14.2.1.1 Ongkos-ongkos perkara dalam hal perkawinan, perceraian, nikah dan rujuk. 14.2.2 Ongkos-ongkos nikah, talak dan rujuk. 14.2.2.1 Ongkos-ongkos nikah, talak dan rujuk. 14.3 PENDIDIKAN... 14.3PENDIDIKAN AGAMA. 14.3.1 Pendidikan Agama. 14.3.1.1 Penerimaan uang kuliah. Penerimaan uang sekolah. Penerimaan uang ujian. Penerimaan uang asrama. 5 Penerimaan uang tunjungan belajar. 14.4 PENERIMAANLAIN-LAIN. 14.4.1 Penerimaan berhubung dengan penjualan buku-buku dan sebagainya. 14.4.1.1 Penjualan buku-buku, brosur-brosur dari Penerangan. Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan tak dapat dipergunakan lagi. 3 Penerimaan lain-lain
14.
4.1.1 Penjualan buku-buku, brosur-brosur dari Penerangan. Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan tak dapat dipergunakan lagi. 3 Penerimaan lain-lain
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanngal 1 januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM
Menteri Agama,
k. H. ILYAS
LEMBARAN NEGARANOMOR 123 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.