1. -
2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
3. Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954.
Tentang
:Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XIII (KEMENTRIAN PERBURUHAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian xili (kementerian perburuhan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XIII KEMENTERIAN PERBURUHAN
BAB I
RUPA-RUPA PENERIMAAN
Pasal 1
Bagian XIlI (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANXIII KEMENTERIANPERBURUHAN BAB I (Pengeluaran) 13.1 Kementerian dan pengeluaran umum. 19 794000 13.2 Jawatan Penempatan Tenaga. 40291 000 13.3 Jawatan Pengawasan Perburuhan. 4570 000 13.4 Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja... 13.5 Pengeluaran.. 13.5 Pengeluaran tak tersangka.. Jumlah.. 67 730 000 (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). BAB 11 (Penerimaan) 13.1 KEMENTERIANDAN PENERIMAANUMUM. 13.1.1 Kementerian dan penerimaan umum. 13.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 13.1.1. 2 Penerimaan yang berhadapan dengan ongkos keperluan pegawai. 3 Penerimaan berhubung dengan penerbitan majalah dan sebagainya. 4Penerimaan-penerimaan yang berhubung dengan penyelenggaraan jaminan sosial. 5 Hasil dari penjualan barang-barang. 6 Penerimaan karena penyerahan gedung-gedung dinas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dan lain-lain instansi. 13.2JAWATAN PENEMPATANTENAGA. 13.2.1 Jawatan Penempatan Tenaga. 13.2.1. 1 Pembayaran kembali dari uang pinjaman untuk usaha-usaha pemberian kerja dan lain usaha pemberantasan pengangguran. 2 Penerimaan dari hasil pendidikan. 3Penerimaan.. 3 Penerimaan berhubung dengan pembagian, pemindahan dan pengerahan tenaga kerja. 13.3 JAWATANPENGAWASANPERBURUHAN 13.3.1 Jawatan Pengawasan Perburuhan. 13.3.1. 1 Pendaftaran dari perjanjian kerja yang dilakukan oleh yang empunya atau yang memimpin perusahaan pertanian, pertambangan atau kerajinan dengan buruh yang berasal dari lain tempat. 13.4 JAWATAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA. 13.4.1Jawatan Pengawasan Keselamatan kerja. 13.4.1. 1 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan ketel-ketel uap. 2 Penerimaan berhubung dengan pembaruan akte izin untuk mempergunakan pesawat uap. 3 Penerimaan retribusi buat pengawasan keselamatan di pabrik- pabrik, bengkel-bengkel atau lain tempat kerja. 4 Penerimaan berhubung dengan pemberian surat-surat cetak dan daftar-daftar guna keperluan pengawasan keselamatan kerja kepada pihak ketiga. 13.5 RUPA-RUPAPENERIMAAN. 13.5.1 Rupa-rupa penerimaan. 13.5.1.1 Lain-lain penerimaan
13.
4.1. 1 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan ketel-ketel uap. 2 Penerimaan berhubung dengan pembaruan akte izin untuk mempergunakan pesawat uap. 3 Penerimaan retribusi buat pengawasan keselamatan di pabrik- pabrik, bengkel-bengkel atau lain tempat kerja. 4 Penerimaan berhubung dengan pemberian surat-surat cetak dan daftar-daftar guna keperluan pengawasan keselamatan kerja kepada pihak ketiga
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut pada tanggal I Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM
Menteri Perburuhan,
SAMYONO
LEMBARAN NEGARANOMOR 122 Tahun 1957
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.