1. -
2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3. Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954
Tentang
:Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTRIAN SOSIAL) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian xi (kementerian sosial) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XII KEMENTERIAN SOSIAL
BAB I
RUPA-RUPA PENERIMAAN
Pasal 1
Bagian XI (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XII KEMENTERIANSOSIAL BAB I (Pengeluaran) 12.1 Kementerian dan pengeluaran umum 12.2 Bagian Urusan Perumahan Pusat 12.3 Balai Persiapan-Pekerjaan Sosial 12.4 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial . 12.5 Jawatan Transmigrasi 12.6.... 12.6 Biaya guna pemberian bantuan kepada Yayasan Pembukaan Tanah Transmigrasi 5 000 000 12.7 Biaya guna usaha transmigrasi dari orang- orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat. 12 250 000 12.8 Pengeluaran-pengeluaran guna usaha transmi grasi yang keuangannya didapat dari Yayasan Kopra .. 12.9 Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan-pe kerjaan yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan kepada Kementerian Sosial. Memori 12.10 Pengeluaran tak tersangka Jumlah .. (Seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). BAB II... 一 BAB II (Penerimaan) 12.1 KEMENTERIANDANPENERIMAANUMUM. 12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum. 12.1.1.1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan bermotor guna pengangkutan barang-barang. Penerimaan berhubung dengan eksploitasi dari tempat beristirahat. 12.2 BAGIANURUSANPERUMAHAN PUSAT. 12.2.1 Urusan Perumahan. 12.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai 2 Penerimaan dari pengusahaan rumah-rumah penginapan dan badan-badan. 3 Penerimaan berdasarkan pengurusan perabot rumah oleh dinas luar. 4 Penerimaan dari penjualan perabot rumah yang baku. Pembayaran kembali oleh orang-orang partikelir dikurangi ongkos perbaikan, perubahan bentuk dan pemeliharaan gedung, guna kepentingan mereka. 6 Penerimaan.. 6 Penerimaan sewa yang dibayar oleh kepala-kepala wijk untuk perumahan, karena tinggal dalam sebahagian dari kantor wijk. 12.3 12.4 JAWATAN BIMBINGAN DAN PERBAIKAN SOSIAL. 12.4.1 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial. 12.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Penyuluhan Sosial. Penerimaan berdasarkan turut-sertanya Kementerian Sosial dalam usaha mencapai penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara. Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa. 5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan pertolongan. Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul. 7Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi anak-anak bekas hukuman. Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman. 9 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi penderita cacad. 10 Penerimaan... 一 10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial. Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang. Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan-penjualan umum dan atas undian-undian uang dan pinjaman- pinjaman premi. Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada "Huisvrouwen vereniging Jakarta". 14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri. 12.5JAWATANTRANSMIGRASI. 12.5.1 Jawatan Transmigrasi. 12.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan. 3 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum. 4 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan. 5 Pembayaran kembali dari hutang-hutang transmigran tentang alat-alat perlengkapan (alat-alat tani, textiel, mangkok-piring), jaminan hidup, perumahan dan bibit-bibitan. 6 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan dan lain usaha. 7 Penerimaan berhubung dengan pengobatan dan pemeriksaan dokter atau mantri. 8 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan. 12.6 PENERIMAAN.... 12.6PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN GUNA USAHA TRANSMIGRASI DARI ORANG-ORANG BEKAS TAHANAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEAMANAN PERLUMENDAPATPENGHIDUPANDILAIN TEMPAT. 12.6.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat. 12.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat. 12.7 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 12.7.1 Rupa-rupa penerimaan. 12.7.1.1 Penerimaan lain-lain
12.
4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Penyuluhan Sosial. Penerimaan berdasarkan turut-sertanya Kementerian Sosial dalam usaha mencapai penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara. Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa. 5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan pertolongan. Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul. 7Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi anak-anak bekas hukuman. Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman. 9 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi penderita cacad. 10 Penerimaan... 一 10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial. Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang. Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan-penjualan umum dan atas undian-undian uang dan pinjaman- pinjaman premi. Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada "Huisvrouwen vereniging Jakarta". 14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
Menteri Sosial,
SUDIBYO
LEMBARAN NEGARANOMOR 121 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.